Kasus Gratifikasi Jaksa Pinangki, Andi Irfan Jaya Diperiksa di KPK

Dwi Bowo Raharjo, Yosea Arga Pramudita

Jum'at, 18 September 2020 | 15:37 WIB
Kasus Gratifikasi Jaksa Pinangki, Andi Irfan Jaya Diperiksa di KPK
Tersangka kasus dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). [ANTARA/Galih Pradipta]

Suara.com - Penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa Andi Irfan Jaya dalam perkara gratifikasi untuk kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Jumat (18/9/2020).

Meski sudah menyandang status sebagai tersangka, Andi Irfan hanya diperiksa ssbagai saksi. Pemeriksaan kali ini berlangsung di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali memeriksa satu orang saksi," kata Kapuspenkum Kejagung RI, Hari Setiyono dalam keterangannya.

Dalam perkara ini, Andi Irfan Jaya adalah sosok yang diduga melakukan kerja sama atau berhubungan langsung dengan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Mereka berdua berhubungan dalam rangka meminta fatwa agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam perkara hak tagih atau Cessei Bank Bali.

Hari melanjutkan, pemeriksaan Andi Irfan sebagai saksi dilakukan guna melengkapi kekurangan bahan keterangan. Sebab, terdapat perkembangan fakta-fakta hukum yang harus diklarifikasi dan ditanyakan kepada Andi Irfan yang juga berstatus sebagai tersangka.

"Terdapat perkembangan fakta-fakta hukum yang harus diklarifikasi dan ditanyakan kepada saksi yang juga berstatus sebagai Tersangka dalam perkara tersebut," kata Hari.

Tiga Tersangka

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan Pinangki sebagai tersangka lantaran sebagai pegawai negeri diduga menerima hadiah dari Djoko Tjandra.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki langsung ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

baca juga

Kejaksaan Agung juga menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka dalam kasus ini. Pemberian hadiah diduga berkaitan dengan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).

Untuk menelusuri dugaan pencucian uang Pinangki, jaksa penyidik telah menggeledah beberapa lokasi. Salah satu barang bukti yang disita dalam penggeledahan tersebut adalah sebuah mobil mewah merek BMW milik Pinangki.

Kejagung juga menetapkan lagi tersangka baru, yakni politisi Partai NasDem, Andi Irfan Jaya. Andi diduga berperan sebagai perantara pemberi uang dari Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki. Uang tersebut diberikan guna kepengurusan fatwa Mahkamah Agung.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung menitipkan penahanan Andi Irfan ke rumah tahanan KPK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

12 Tahun jadi Buronan Kejaksaan, Samson Tertangkap Saat Mau Mandi di Gubuk

12 Tahun jadi Buronan Kejaksaan, Samson Tertangkap Saat Mau Mandi di Gubuk

News | Jum'at, 18 September 2020 | 13:04 WIB

Masuk Babak Baru, Jaksa Pinangki Bakal Jalani Sidang Perdana Rabu Depan

Masuk Babak Baru, Jaksa Pinangki Bakal Jalani Sidang Perdana Rabu Depan

News | Jum'at, 18 September 2020 | 11:24 WIB

Rabu Depan Diadili, Ini Hakim yang Pimpin Sidang Kasus Jaksa Pinangki

Rabu Depan Diadili, Ini Hakim yang Pimpin Sidang Kasus Jaksa Pinangki

News | Jum'at, 18 September 2020 | 10:55 WIB

Jaksa Pinangki Pakai Uang Suap Buat Beli BMW dan Perawatan Kecantikan di AS

Jaksa Pinangki Pakai Uang Suap Buat Beli BMW dan Perawatan Kecantikan di AS

News | Kamis, 17 September 2020 | 21:47 WIB

MA Kurangi Hukuman Eks Legislator PKB Musa Zainuddin Tiga Tahun

MA Kurangi Hukuman Eks Legislator PKB Musa Zainuddin Tiga Tahun

News | Kamis, 17 September 2020 | 21:24 WIB

Terkini

Jamur Kaca dan Bodi Mobil Ternyata Beda, Ini Cara Bersihkannya

Jamur Kaca dan Bodi Mobil Ternyata Beda, Ini Cara Bersihkannya

Otomotif | Jum'at, 25 September 2026 | 13:35 WIB

7 Film Komedi Indonesia yang Bikin Ngakak, Cocok Ditonton Saat Suntuk

7 Film Komedi Indonesia yang Bikin Ngakak, Cocok Ditonton Saat Suntuk

Sumut | Jum'at, 25 September 2026 | 13:35 WIB

Menkeu: Tidak ada Anggaran Khusus Sekolah Gratis, Pendidikan Terabaikan?

Menkeu: Tidak ada Anggaran Khusus Sekolah Gratis, Pendidikan Terabaikan?

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 13:30 WIB

Bukan Cuma Ganggu Pernapasan, Asap Karhutla Dikaitkan dengan Masalah Kesehatan Mental

Bukan Cuma Ganggu Pernapasan, Asap Karhutla Dikaitkan dengan Masalah Kesehatan Mental

Health | Jum'at, 25 September 2026 | 13:30 WIB

Daftar Fasilitas Mewah Standar Apartemen yang Ditemukan Ombudsman di Lapas Cibinong

Daftar Fasilitas Mewah Standar Apartemen yang Ditemukan Ombudsman di Lapas Cibinong

News | Jum'at, 25 September 2026 | 13:29 WIB

Sunscreen Spray Wardah untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan Review Pembeli

Sunscreen Spray Wardah untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan Review Pembeli

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 13:26 WIB

Indonesia Dinilai Salah Arah, Data Statistik Dibuat Terlalu Indah dan Tak Sesuai Realita

Indonesia Dinilai Salah Arah, Data Statistik Dibuat Terlalu Indah dan Tak Sesuai Realita

News | Jum'at, 25 September 2026 | 13:25 WIB

Prediksi Timnas Indonesia vs Singapura: Misi Balas Dendam di SUGBK

Prediksi Timnas Indonesia vs Singapura: Misi Balas Dendam di SUGBK

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 13:24 WIB

Rupiah Melemah Mendekati Rp18.000, Airlangga: Fluktuasi Itu Biasa

Rupiah Melemah Mendekati Rp18.000, Airlangga: Fluktuasi Itu Biasa

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 13:22 WIB

3 Lipstik Wardah Matte yang Awet untuk Kondangan, Minim Luntur buat Makan dan Minum

3 Lipstik Wardah Matte yang Awet untuk Kondangan, Minim Luntur buat Makan dan Minum

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 13:20 WIB

×