Kasus Gratifikasi Jaksa Pinangki, Andi Irfan Jaya Diperiksa di KPK

Dwi Bowo Raharjo | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Jum'at, 18 September 2020 | 15:37 WIB
Kasus Gratifikasi Jaksa Pinangki, Andi Irfan Jaya Diperiksa di KPK
Tersangka kasus dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). [ANTARA/Galih Pradipta]

Suara.com - Penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa Andi Irfan Jaya dalam perkara gratifikasi untuk kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Jumat (18/9/2020).

Meski sudah menyandang status sebagai tersangka, Andi Irfan hanya diperiksa ssbagai saksi. Pemeriksaan kali ini berlangsung di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali memeriksa satu orang saksi," kata Kapuspenkum Kejagung RI, Hari Setiyono dalam keterangannya.

Dalam perkara ini, Andi Irfan Jaya adalah sosok yang diduga melakukan kerja sama atau berhubungan langsung dengan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Mereka berdua berhubungan dalam rangka meminta fatwa agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam perkara hak tagih atau Cessei Bank Bali.

Hari melanjutkan, pemeriksaan Andi Irfan sebagai saksi dilakukan guna melengkapi kekurangan bahan keterangan. Sebab, terdapat perkembangan fakta-fakta hukum yang harus diklarifikasi dan ditanyakan kepada Andi Irfan yang juga berstatus sebagai tersangka.

"Terdapat perkembangan fakta-fakta hukum yang harus diklarifikasi dan ditanyakan kepada saksi yang juga berstatus sebagai Tersangka dalam perkara tersebut," kata Hari.

Tiga Tersangka

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan Pinangki sebagai tersangka lantaran sebagai pegawai negeri diduga menerima hadiah dari Djoko Tjandra.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki langsung ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kejaksaan Agung juga menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka dalam kasus ini. Pemberian hadiah diduga berkaitan dengan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).

Untuk menelusuri dugaan pencucian uang Pinangki, jaksa penyidik telah menggeledah beberapa lokasi. Salah satu barang bukti yang disita dalam penggeledahan tersebut adalah sebuah mobil mewah merek BMW milik Pinangki.

Kejagung juga menetapkan lagi tersangka baru, yakni politisi Partai NasDem, Andi Irfan Jaya. Andi diduga berperan sebagai perantara pemberi uang dari Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki. Uang tersebut diberikan guna kepengurusan fatwa Mahkamah Agung.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung menitipkan penahanan Andi Irfan ke rumah tahanan KPK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

12 Tahun jadi Buronan Kejaksaan, Samson Tertangkap Saat Mau Mandi di Gubuk

12 Tahun jadi Buronan Kejaksaan, Samson Tertangkap Saat Mau Mandi di Gubuk

News | Jum'at, 18 September 2020 | 13:04 WIB

Masuk Babak Baru, Jaksa Pinangki Bakal Jalani Sidang Perdana Rabu Depan

Masuk Babak Baru, Jaksa Pinangki Bakal Jalani Sidang Perdana Rabu Depan

News | Jum'at, 18 September 2020 | 11:24 WIB

Rabu Depan Diadili, Ini Hakim yang Pimpin Sidang Kasus Jaksa Pinangki

Rabu Depan Diadili, Ini Hakim yang Pimpin Sidang Kasus Jaksa Pinangki

News | Jum'at, 18 September 2020 | 10:55 WIB

Jaksa Pinangki Pakai Uang Suap Buat Beli BMW dan Perawatan Kecantikan di AS

Jaksa Pinangki Pakai Uang Suap Buat Beli BMW dan Perawatan Kecantikan di AS

News | Kamis, 17 September 2020 | 21:47 WIB

MA Kurangi Hukuman Eks Legislator PKB Musa Zainuddin Tiga Tahun

MA Kurangi Hukuman Eks Legislator PKB Musa Zainuddin Tiga Tahun

News | Kamis, 17 September 2020 | 21:24 WIB

Terkini

Menakar Posisi Tawar Iran: Benarkah Makin Kuat Usai Digempur AS dan Israel?

Menakar Posisi Tawar Iran: Benarkah Makin Kuat Usai Digempur AS dan Israel?

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:18 WIB

Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen

Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:13 WIB

Ribuan ASN Kemensos Mangkir di Hari Pertama Kerja, Gus Ipul Bakal Sanksi dan Potong Tukin 3 Persen

Ribuan ASN Kemensos Mangkir di Hari Pertama Kerja, Gus Ipul Bakal Sanksi dan Potong Tukin 3 Persen

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:08 WIB

Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres

Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:02 WIB

Meski Masih WFA, Gus Ipul Temukan 2.708 ASN Kemensos Alpa

Meski Masih WFA, Gus Ipul Temukan 2.708 ASN Kemensos Alpa

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:22 WIB

Normalisasi Sungai Terdampak Bencana Jadi Prioritas Satgas PRR

Normalisasi Sungai Terdampak Bencana Jadi Prioritas Satgas PRR

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:15 WIB

Sembari Menunggu Data Rampung, Pemerintah Percepat Penyaluran Bantuan Pemulihan Sumatera

Sembari Menunggu Data Rampung, Pemerintah Percepat Penyaluran Bantuan Pemulihan Sumatera

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:08 WIB

Namanya Dicatut dalam Isu Sensitif, Menteri HAM Pigai Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum

Namanya Dicatut dalam Isu Sensitif, Menteri HAM Pigai Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:59 WIB

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Kuliti Peran Gus Yaqut dan Gus Alex

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Kuliti Peran Gus Yaqut dan Gus Alex

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:30 WIB

Ketua Satgas Dorong Percepatan Pemulihan Bencana Sumatra melalui Sinergi Antar Daerah

Ketua Satgas Dorong Percepatan Pemulihan Bencana Sumatra melalui Sinergi Antar Daerah

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:26 WIB