Masyarakat Masih Bandel, Ketua DPRD Dukung Anies Pidanakan Pelanggar PSBB

Dwi Bowo Raharjo | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Rabu, 23 September 2020 | 19:10 WIB
Masyarakat Masih Bandel, Ketua DPRD Dukung Anies Pidanakan Pelanggar PSBB
Ketua DPRD Jakarta Prasetio Edi Marsudi. (Suara.com/Yosea Arga)

Suara.com - Ketua DPRD Jakarta Prasetio Edi Marsudi mendukung Gubernur Anies Baswedan membuat Peraturan Daerah (Perda) soal penanganan Covid-19. Nantinya aturan ini bisa memidanakan pelanggar regulasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Prasetio mengatakan selama ini para petugas sudah melakukan pengawasan pada pelaksanaan PSBB di tengah masyarakat. Pelanggar pun sudah diberikan sanksi sosial dan denda.

Namun pelanggar disebutnya terus saja bermunculan. Pelanggaran penggunaan masker, aturan pembatasan aktivitas, pengurangan kapasitas tempat dan protokol lainnya masih saja disalahi.

"Kenyatannya diberitahu bukan makin membaik tapi makin buruk Jakarta. Satu bulan lalu atau setengah bulan yg lalu Jakarta sudah membaik," ujar Prasetio di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (23/9/2020).

Masalah disebutnya semakin runyam karena banyak warga dari luar daerah yang selalu berdatangan ke Jakarta setiap harinya. Potensi penularan Covid-19 pun semakin tinggi dan pelanggaran terus bertambah.

"Jakarta ini tidak ada orang efek jeranya. Kita ini dari daerah penopang atau penyangga banyak sekali yang masuk ke Jakarta," jelasnya.

Karena itu, ia mendukung pembuatan Perda penangan Covid-19 ini. Dengan demikian maka akan ada acuan hukum yang lebih ketat dan kuat untuk bisa diterapkan aparat hukum dalam menindak pelanggar PSBB.

"Tapi kalau dengan adanya Perda ini sesuatu kekuatan hukum. Enggak cukuplah Pergub," pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Peraturan Daerah (Perda) baru soal penanganan Covid-19 yang sedang diajukan bakal membuat regulasi lebih ketat. Bahkan dengan aturan ini para pelanggar nantinya bisa dikenakan sanksi pidana.

Menurut Riza, selama ini acuan teknis penanganan corona hanya menggunakan Peraturan dan Keputusan Gubernur. Regulasi buatan Gubernur Anies Baswedan itu dinilai tidak bisa memasukan unsur pidana ke dalamnya.

"Ada ketentuan peraturan perundang-undangan Pergub atau Kepgub tidak bisa mengatur sanksi pidana," ujar Riza di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (23/9/2020).

Jika hanya melalui Pergub, maka kepolisian yang bisa melakukan penindakan atas tindak pidana tidak bisa dilibatkan. Karena itu dengan adanya Perda, polisi bisa ikut memberikan sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Mudah-mudahan melalui Perda ini dimungkinkan sehingga aparat hukum dapat menindaklanjuti temuan temuan yang ada di lapangan," jelasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Petugas 'Nyanyur', Pelanggar PSBB Pilih Bayar Denda Ketimbang Nyapu Jalan

Petugas 'Nyanyur', Pelanggar PSBB Pilih Bayar Denda Ketimbang Nyapu Jalan

News | Rabu, 23 September 2020 | 18:17 WIB

PSBB Ketat di DKI Belum Turunkan Jumlah Jenazah Covid-19 yang Dimakamkan

PSBB Ketat di DKI Belum Turunkan Jumlah Jenazah Covid-19 yang Dimakamkan

News | Rabu, 23 September 2020 | 17:22 WIB

Kelakar Jansen Usul Anies Mau Pilkada Lanjut, Biar Pejabat Lain Minta Tunda

Kelakar Jansen Usul Anies Mau Pilkada Lanjut, Biar Pejabat Lain Minta Tunda

News | Rabu, 23 September 2020 | 17:56 WIB

Bikin Perda Covid-19, Wagub DKI: Warga Pelanggar PSBB Bisa Dijerat Pidana!

Bikin Perda Covid-19, Wagub DKI: Warga Pelanggar PSBB Bisa Dijerat Pidana!

News | Rabu, 23 September 2020 | 15:49 WIB

Terkini

5 WNI Termasuk Jurnalis Ditangkap Israel, TB Hasanuddin: Negara Harus Gerak Cepat!

5 WNI Termasuk Jurnalis Ditangkap Israel, TB Hasanuddin: Negara Harus Gerak Cepat!

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 12:39 WIB

Pengembangan Kasus Korupsi Bupati Ponorogo, KPK Geledah Rumah Pengusaha di Pacitan

Pengembangan Kasus Korupsi Bupati Ponorogo, KPK Geledah Rumah Pengusaha di Pacitan

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 12:28 WIB

Kunjungan Wisata Naik 12,5 Persen, Surabaya Vaganza 2026 Dongkrak Ekonomi dan Pariwisata

Kunjungan Wisata Naik 12,5 Persen, Surabaya Vaganza 2026 Dongkrak Ekonomi dan Pariwisata

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 12:10 WIB

Tanpa 'Woro-woro', Pramono Anung Pindahkan Pedagang Taman Puring demi Fasilitas Difabel

Tanpa 'Woro-woro', Pramono Anung Pindahkan Pedagang Taman Puring demi Fasilitas Difabel

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 12:05 WIB

Hanya 20 Hari Jadi Menag Ad Interim, Muhadjir Effendy Dicecar KPK Soal Alokasi Kuota Haji

Hanya 20 Hari Jadi Menag Ad Interim, Muhadjir Effendy Dicecar KPK Soal Alokasi Kuota Haji

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 12:01 WIB

Rumah Ahmad Bahar Didatangi Massa Ormas GRIB Jaya Gegara Konten Kritik Hercules, Ini 8 Faktanya!

Rumah Ahmad Bahar Didatangi Massa Ormas GRIB Jaya Gegara Konten Kritik Hercules, Ini 8 Faktanya!

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 11:53 WIB

Adik Kandung Presiden Irlandia Ikut Ditangkap Tentara Israel di Global Sumud Flotilla

Adik Kandung Presiden Irlandia Ikut Ditangkap Tentara Israel di Global Sumud Flotilla

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 11:39 WIB

Dari Tong Sampah ke Turbin Listrik, Jakarta Harus Belajar Kelola Limbah dari Kopenhagen

Dari Tong Sampah ke Turbin Listrik, Jakarta Harus Belajar Kelola Limbah dari Kopenhagen

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 11:37 WIB

Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda Bakal Ramaikan Kota Bandung

Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda Bakal Ramaikan Kota Bandung

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 11:35 WIB

Aturan Baru Selat Hormuz, Iran Siap Tarik Biaya Layanan Kapal

Aturan Baru Selat Hormuz, Iran Siap Tarik Biaya Layanan Kapal

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 11:16 WIB