Masyarakat Masih Bandel, Ketua DPRD Dukung Anies Pidanakan Pelanggar PSBB

Dwi Bowo Raharjo, Fakhri Fuadi Muflih

Rabu, 23 September 2020 | 19:10 WIB
Masyarakat Masih Bandel, Ketua DPRD Dukung Anies Pidanakan Pelanggar PSBB
Ketua DPRD Jakarta Prasetio Edi Marsudi. (Suara.com/Yosea Arga)

Suara.com - Ketua DPRD Jakarta Prasetio Edi Marsudi mendukung Gubernur Anies Baswedan membuat Peraturan Daerah (Perda) soal penanganan Covid-19. Nantinya aturan ini bisa memidanakan pelanggar regulasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Prasetio mengatakan selama ini para petugas sudah melakukan pengawasan pada pelaksanaan PSBB di tengah masyarakat. Pelanggar pun sudah diberikan sanksi sosial dan denda.

Namun pelanggar disebutnya terus saja bermunculan. Pelanggaran penggunaan masker, aturan pembatasan aktivitas, pengurangan kapasitas tempat dan protokol lainnya masih saja disalahi.

"Kenyatannya diberitahu bukan makin membaik tapi makin buruk Jakarta. Satu bulan lalu atau setengah bulan yg lalu Jakarta sudah membaik," ujar Prasetio di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (23/9/2020).

Masalah disebutnya semakin runyam karena banyak warga dari luar daerah yang selalu berdatangan ke Jakarta setiap harinya. Potensi penularan Covid-19 pun semakin tinggi dan pelanggaran terus bertambah.

"Jakarta ini tidak ada orang efek jeranya. Kita ini dari daerah penopang atau penyangga banyak sekali yang masuk ke Jakarta," jelasnya.

Karena itu, ia mendukung pembuatan Perda penangan Covid-19 ini. Dengan demikian maka akan ada acuan hukum yang lebih ketat dan kuat untuk bisa diterapkan aparat hukum dalam menindak pelanggar PSBB.

"Tapi kalau dengan adanya Perda ini sesuatu kekuatan hukum. Enggak cukuplah Pergub," pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Peraturan Daerah (Perda) baru soal penanganan Covid-19 yang sedang diajukan bakal membuat regulasi lebih ketat. Bahkan dengan aturan ini para pelanggar nantinya bisa dikenakan sanksi pidana.

baca juga

Menurut Riza, selama ini acuan teknis penanganan corona hanya menggunakan Peraturan dan Keputusan Gubernur. Regulasi buatan Gubernur Anies Baswedan itu dinilai tidak bisa memasukan unsur pidana ke dalamnya.

"Ada ketentuan peraturan perundang-undangan Pergub atau Kepgub tidak bisa mengatur sanksi pidana," ujar Riza di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (23/9/2020).

Jika hanya melalui Pergub, maka kepolisian yang bisa melakukan penindakan atas tindak pidana tidak bisa dilibatkan. Karena itu dengan adanya Perda, polisi bisa ikut memberikan sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Mudah-mudahan melalui Perda ini dimungkinkan sehingga aparat hukum dapat menindaklanjuti temuan temuan yang ada di lapangan," jelasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Petugas 'Nyanyur', Pelanggar PSBB Pilih Bayar Denda Ketimbang Nyapu Jalan

Petugas 'Nyanyur', Pelanggar PSBB Pilih Bayar Denda Ketimbang Nyapu Jalan

News | Rabu, 23 September 2020 | 18:17 WIB

PSBB Ketat di DKI Belum Turunkan Jumlah Jenazah Covid-19 yang Dimakamkan

PSBB Ketat di DKI Belum Turunkan Jumlah Jenazah Covid-19 yang Dimakamkan

News | Rabu, 23 September 2020 | 17:22 WIB

Kelakar Jansen Usul Anies Mau Pilkada Lanjut, Biar Pejabat Lain Minta Tunda

Kelakar Jansen Usul Anies Mau Pilkada Lanjut, Biar Pejabat Lain Minta Tunda

News | Rabu, 23 September 2020 | 17:56 WIB

Bikin Perda Covid-19, Wagub DKI: Warga Pelanggar PSBB Bisa Dijerat Pidana!

Bikin Perda Covid-19, Wagub DKI: Warga Pelanggar PSBB Bisa Dijerat Pidana!

News | Rabu, 23 September 2020 | 15:49 WIB

Terkini

Spill Lagunya di SNADA Indonesia 2026, Anggun Dukung Inisiatif Sosial 3T: Mereka Tidak Sendiri

Spill Lagunya di SNADA Indonesia 2026, Anggun Dukung Inisiatif Sosial 3T: Mereka Tidak Sendiri

Entertainment | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:35 WIB

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Video | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:05 WIB

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:42 WIB

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:34 WIB

Essential Oil Indonesia Dibawa ke Pasar Beauty Timur Tengah

Essential Oil Indonesia Dibawa ke Pasar Beauty Timur Tengah

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:24 WIB

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Bechi Kembali ke Lapas Malang, 6 Pegawai Diperiksa

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Bechi Kembali ke Lapas Malang, 6 Pegawai Diperiksa

Jatim | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:10 WIB

×