Akhirnya! KPU Larang Konser di Pilkada 2020

Bangun Santoso

Kamis, 24 September 2020 | 07:45 WIB
Akhirnya! KPU Larang Konser di Pilkada 2020
Ilustrasi Pilkada. (Antara)

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya melarang konser musik dan kegiatan lainnya yang melibatkan massa berkumpul atau berkerumun pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak 2020.

Pelaksana harian Ketua KPU RI Ilham Saputra di Jakarta, Kamis (24/9/2020), menyebutkan pelarangan tersebut tercantum dalam hasil revisi aturan mengenai pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam COVID-19, yakni pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020.

"Ketentuan pasal 88C PKPU Nomor 13 Tahun 2020, partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g," kata dia seperti dilansir Antara.

Kegiatan yang diatur salam pasal 57 huruf g tersebut yakni rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai dan atau sepeda santai.

Kemudian, kegiatan perlombaan, kegiatan sosial berupa bazaar dan atau donor darah, dan atau peringatan hari ulang tahun partai politik.

Lebih lanjut aturan itu juga menyiapkan sanksi bagi partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan atau pihak lain yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal 88C.

Sanksinya berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten dan kota pada saat terjadinya pelanggaran.

Selanjutnya, penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis tersebut.

Pada pasal selanjutnya, mengatur sanksi bagi pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik pengusul, penghubung pasangan calon, tim kampanye, dan atau pihak lain yang melanggar protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Sanksinya berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu provinsi atau kabupaten dan kota pada saat terjadinya pelanggaran. Selanjutnya, penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis tersebut dalam waktu 1 jam sejak diterbitkan.

Sanksi selanjutnya larangan melakukan metode kampanye yang dilanggar selama 3 hari berdasarkan rekomendasi Bawaslu provinsi atau kabupaten dan kota.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

33 Paslon Ditetapkan KPU Riau, 1 Ditunda Karena Positif Covid-19

33 Paslon Ditetapkan KPU Riau, 1 Ditunda Karena Positif Covid-19

Riau | Kamis, 24 September 2020 | 07:00 WIB

KPU Batasi Peserta Pengundian Nomor Urut Pilbup Sukabumi

KPU Batasi Peserta Pengundian Nomor Urut Pilbup Sukabumi

Jabar | Kamis, 24 September 2020 | 07:30 WIB

Tokoh dan Lembaga Minta Pilkada 2020 Ditunda, dari JK hingga Komnas HAM

Tokoh dan Lembaga Minta Pilkada 2020 Ditunda, dari JK hingga Komnas HAM

News | Rabu, 23 September 2020 | 22:38 WIB

Undi Nomor Urut, KPU Makassar Sewa Ruangan Kapasitas 700 Orang

Undi Nomor Urut, KPU Makassar Sewa Ruangan Kapasitas 700 Orang

Sulsel | Rabu, 23 September 2020 | 20:45 WIB

Istana Respons Maklumat FPI Cs: Mending Gabung daripada Boikot Pilkada

Istana Respons Maklumat FPI Cs: Mending Gabung daripada Boikot Pilkada

News | Rabu, 23 September 2020 | 20:42 WIB

Jokowi Enggan Tunda Pilkada 2020, FPI: Semoga Dibalas Allah SWT

Jokowi Enggan Tunda Pilkada 2020, FPI: Semoga Dibalas Allah SWT

News | Rabu, 23 September 2020 | 20:32 WIB

PSI Usul Warga Bawa Paku Sendiri Dari Rumah saat Pencoblosan

PSI Usul Warga Bawa Paku Sendiri Dari Rumah saat Pencoblosan

News | Rabu, 23 September 2020 | 20:04 WIB

Terkini

Bahaya Residu Benzena pada Sunscreen Spray, Bisa Picu Kanker Darah

Bahaya Residu Benzena pada Sunscreen Spray, Bisa Picu Kanker Darah

Lifestyle | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 16:20 WIB

Ulasan Buku Senjata Kaum Lemah: Ketika Melawan Tak Harus Berteriak

Ulasan Buku Senjata Kaum Lemah: Ketika Melawan Tak Harus Berteriak

Your Say | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 16:20 WIB

Terjawab! Alasan Teknis Mengapa Vario Evo 160 Tipe Tertinggi Belum Pakai Suspensi Ganda

Terjawab! Alasan Teknis Mengapa Vario Evo 160 Tipe Tertinggi Belum Pakai Suspensi Ganda

Otomotif | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 16:15 WIB

Buruh Pantau 10 Pasal Krusial RUU Ketenagakerjaan, Siap Demo Jika Isinya Merugikan!

Buruh Pantau 10 Pasal Krusial RUU Ketenagakerjaan, Siap Demo Jika Isinya Merugikan!

News | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 16:05 WIB

Lenovo Idea Tab Plus Resmi Dijual di Indonesia, Tablet 12,1 Inci, Harga Mulai Rp6,1 Juta

Lenovo Idea Tab Plus Resmi Dijual di Indonesia, Tablet 12,1 Inci, Harga Mulai Rp6,1 Juta

Tekno | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:59 WIB

Bye Iritasi! 4 Physical Sunscreen Probiotic Jaga Microbiome Kulit Sensitif

Bye Iritasi! 4 Physical Sunscreen Probiotic Jaga Microbiome Kulit Sensitif

Your Say | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:50 WIB

Demo 27 Agustus Bikin Transportasi Terganggu, Menhub Pastikan Tak Ada Fasilitas Umum Rusak

Demo 27 Agustus Bikin Transportasi Terganggu, Menhub Pastikan Tak Ada Fasilitas Umum Rusak

Bisnis | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:47 WIB

Boaz Solossa dan Bambang Pamungkas Lewat, Legenda Timnas Indonesia Lebih Akui Kehebatan Ole Romeny

Boaz Solossa dan Bambang Pamungkas Lewat, Legenda Timnas Indonesia Lebih Akui Kehebatan Ole Romeny

Bola | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:35 WIB

Vivo X500 Series Resmi Meluncur September 2026, Usung Kamera 200 MP dan Video Sinematik

Vivo X500 Series Resmi Meluncur September 2026, Usung Kamera 200 MP dan Video Sinematik

Your Say | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:30 WIB

Siap-siap War! Tiket Konser BIGBANG di Jakarta Dijual Mulai Rp1,5 Juta, Cek Harganya di Sini

Siap-siap War! Tiket Konser BIGBANG di Jakarta Dijual Mulai Rp1,5 Juta, Cek Harganya di Sini

Your Say | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:22 WIB

×