Suara.com - Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis atau KABAIS TNI, Soleman Ponto mengatakan, revisi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan dinilai tidak akan mengurangi kewenangan penyidikan Polri.
Hal itu dia utarakan menanggapi kekhawatiran sejumlah kalangan yang menilai jika revisi Undang-Undang Kejaksaan akan memicu konflik wewenangan penyidikan antara kepolisian dan kejaksaan.
"Kewenangan penyidikan pada Kejaksaan kan tidak mengurangi kewengangan penyidikan pada Kepolisian," kata Ponto dalam keterangannya, Jumat (25/9/2020).
Menurutnya revisi undang-undang kejaksaan tidak akan menganggu proses hukum yang dilakukan penegak hukum lain. Pasalnya, selama ini kejaksaan telah diberikan kewenangan melakukan penyidikan maupun penuntutan sendiri, seperti kasus korupsi.
Ponto menyebut, tak akan menjadi masalah jika kejaksaan melakukan penyidikan maupun penuntutan dalam kasus tindak pidana selain korupsi.
"Sehingga tidak salah bila penyidikan dan penuntutan disatukan untuk semua kasus pelanggaran hukum. Mungkin KUHAP harus menyesuaikan," ujarnya.
Kekinian, DPR sedang membentuk panitia kerja revisi undang-undang kejaksaan. Ada sejumlah poin dalam revisi undang-undang tersebut yang menuai kritik.
Beberapa poin di antaranya adalah penyempurnaan kewenangan ejaksaan untuk melakukan penyidikan tindak pidana tertentu yang tidak hanya terbatas pada tindak pidana korupsi, seperti tindak pidana pencucian uang, tindak pidana kehutanan, pelanggaran HAM berat, dan tindak pidana lainnya yang diatur dalam Undang-Undang.
Selanjutnya adalah pengaturan mengenai intelijen penegakan hukum alias intelijen yustisial yang disesuaikan Undang-Undang Intelijen Negara, penguatan sumber daya manusia Kejaksaan melalui pengembangan pendidikan di bidang profesi, akademik, keahlian, dan kedinasan.
Baca Juga: Ketiga Kepala Staf Angkatan Punya Peluang Sama Jadi Panglima TNI
Kemudian penegasan peran Kejaksaan dalam menjaga keutuhan serta kedaulatan negara dan bangsa pada saat negara dalam keadaan bahaya, darurat sipil dan militer, dan dalam keadaan perang.