Unggah Ulasan Negatif, Pria AS Digugat Resor di Thailand

Senin, 28 September 2020 | 10:00 WIB
Unggah Ulasan Negatif, Pria AS Digugat Resor di Thailand
Pulau Koh Chang, Thailand. (Pixabay/BANITAtour)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hukuman maksimal dari pelanggar aturan tersebut adalah dua tahun kurungan dengan denda 200 ribu baht atau sekitar Rp 94,4 juta.

Awal 2020 ini, seorang jurnalis Thailand dijatuhi hukuman dua tahun penjara lantaran memposting cuitan yang merujuk pada perselisihan tentang kondisi kerja di peternakan ayam milik perusahaan Thammakaset.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI