"Kami berharap MA dapat segera mengirimkan salinan putusan lengkap tersebut agar kami dapat pelajari lebih lanjut apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim," ujarnya.
KPK Ogah Pusing
Wakil Ketua KPK mengaku pihaknya tak ambil pusing terkait adanya pemotongan hukuman sejumlah terpidana korupsi di MA. Alasannya biar masyarakat yang menilai soal putusan MA tersebut.
"Yang pasti KPK telah melaksanakan tugas dan pekerjaannya, biar masyarakat saja yang menilai makna rasa keadilan dan semangat pemberantasan korupsi dalam putusan peninjauan kembali itu," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat dihubungi, Kamis.
Menurut Nawawi, KPK kini hanya meminta salinan putusan terpidana koruptor yang mendapatkan potongan hukuman dari MA.
"Hal yang diharapkan dari Mahkamah Agung sekarang ini hanyalah agar salinan putusan dari perkara-perkara tersebut bisa segera diperoleh KPK," ujar Nawawi.
Nawawi menyebut pihaknya pasrah apapun hasil yang diputus majelis PK di MA untuk para terpidana koruptor. Lantaran PK merupakan upaya hukum terakhir yang dapat dilakukan.
"PK kan adalah upaya hukum luar biasa, tak ada lagi upaya hukum lain yang dapat dilakukan KPK," tutup Nawawi.
Baca Juga: Kasus Korupsi RTH, KPK Kembali Panggil PNS Kota Bandung