Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0561/IX/2020/Bareskrim, pada 30 September 2020.
"Persangkaan pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) dan pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," ujarnya.
Sekretaris MUI Kota Tanjungbalai, Abdul Rahim sebelumnya membenarkan jika pelaku yang menyebarkan foto Wapres Maruf-Kakek Sugiono menjabat Ketua MUI.
Pimpinan MUI
"Iya benar, yang bersangkutan adalah ketua MUI tingkat kecamatan di Kota Tanjungbalai," kata Sekretaris MUI Kota Tanjungbalai, Abdul Rahim saat dikonfirmasi SuaraSumut.id melalui sambungan telepon, Kamis (1/10/2020).
Abdul Rahim mengatakan, kasus unggahan foto Ma'ruf Amin di Facebook milik SM menjadi polemik dan mencuat ke publik.
Ia mengaku, Pihak GP Ansor dan NU telah memanggil dalam rangka Tabayyun. Dari pertemuan tersebut, SM mengakui perbuatannya dan menulis pernyataan permintaan maaf kepada GP Ansor dan NU se-Indonesia.
"Artinya sudah tabayyun waktu itu, nah ini gak tahu bisa mencuat. Tapi kami MUI Tanjungbalai sangat kecewa dengan apa yang dilakukan SM," ujarnya.
Pihak MUI Kota Tanjung Balai belum melakukan pemanggilan secara organisasi karena masih menunggu hasil keputusan.
Baca Juga: Pengunggah Foto Ma'aruf Amin-'Kakek Sugiono' Ditangkap, Begini Tampangnya
Menyesal