Suara.com - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), justru bermaksud melindungi rekening nasabah di balik kebijakannya soal pemblokiran rekening dormant.
Ia mengatakan, hal itu usai menerima penjelasan langsung dari PPATK.
"Baik kami juga sudah mengonfirmasikan kepada PPATK terhadap langkah langkah yang diambil oleh PPATK. Dan kami mendapat penjelasan sebagai berikut. Bahwa PPATK justru ingin melindungi rekening rekening nasabah yang diduga dormant," kata Dasco di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
"Karena rekening rekening nasabah yang diduga dormant itu yang namanya uang administrasi itu tetap diambil, tetapi kemudian bunga bunga yang dibayar tidak diberikan. Itu hak nasabahnya tidak diberikan, nah itu yang pertama," sambungnya.
Menurutnya, adanya rekening dormant yang terkait dengan kejahatan judi onlineatau judol.
"PPATK juga menemukan dormant dormant itu ada yg berasal dari jenis jenis kejahatan seperti judi online. Nah, sehingga PPATK membekukan sementara menunggu konfirmasi dari pemilik rekening," katanya.
![Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. [Dok ppatk.go.id]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/07/31/42961-kepala-ppatk-ivan-yustiavandana.jpg)
Sementara itu, kata Dasco, sebenarnya mudah bagi PPATK untuk membuka lagi rekening yang diblokir.
"Sehingga nasabah-nasabah itu juga tahu bahwa rekeningnya selama ini apakah aman atau tidak aman, berkurang atau tidak berkurang. Dan itu PPATK melakukan langkah-langlah yang justru menyelamatkan uang nasabah," pungkasnya.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membuka kembali lebih dari 28 juta rekening yang sebelumnya diblokir, menyusul aksi penertiban rekening dormant yang dinilai rawan disalahgunakan untuk kejahatan finansial.
Baca Juga: Rekening Dormant Diblokir? Pengamat Ungkap Dampak Buruk Kebijakan PPATK!
Langkah ini menjadi perhatian besar karena menyangkut nasib jutaan nasabah dan keberlangsungan sistem keuangan nasional.
"Sejauh ini sudah 28 juta lebih rekening yang dibuka," kata Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah, Kamis (31/7/2025).
Ia menegaskan, pembukaan kembali rekening tersebut telah melalui prosedur ketat dan terstandar yang ditentukan oleh PPATK.
Sebagai upaya transparansi dan perlindungan nasabah, PPATK menyediakan formulir khusus yang bisa diakses melalui tautan bit.ly/FormHensem bagi nasabah yang merasa keberatan atas pemblokiran rekeningnya.
Formulir ini mencakup sekitar 10 pertanyaan, mulai dari identitas nasabah, nomor rekening, hingga sumber dan tujuan dana.
"Intinya langkah yang dilakukan oleh PPATK itu untuk melindungi nasabah agar rekeningnya tidak digunakan untuk tindak pidana," tambah Natsir.