Sambut Baik TGPF Mahfud MD, Komnas HAM: Tantangannya Besar

Bimo Aria Fundrika, Ria Rizki Nirmala Sari

Sabtu, 03 Oktober 2020 | 07:10 WIB
Sambut Baik TGPF Mahfud MD, Komnas HAM: Tantangannya Besar
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik. (Suara.com/Novian Ardiansyah)

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tidak dilibatkan dalam Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang dibentuk Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md. 

Komnas HAM berharap jika tim untuk mengusut peristiwa kekerasan dan penembakan warga sipil dan anggota TNI di Kabupaten Intan Jaya, Papua tersebut dapat bekerja secara profesional dan imparsial. 

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyambut baik dengan pembentukan TGPF itu. Menurutnya tim tersebut bakal mendapatkan tantangan besar dalam melakukan penyelidikan. 

"TGPF akan mendapat tantangan besar, terkait teknis pengungkapan kebenaran dalam peristiwa tersebut dan kepercayaan publik, khususnya Papua," kata Taufan saat dihubungi, Jumat (2/10/2020). 

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Kantor Kemenpolhukam, Jakarta. (Suara.com/M Yasir).
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Kantor Kemenpolhukam, Jakarta. (Suara.com/M Yasir).

Taufan menilai sosok Mahfud selaku penanggung jawab TGPF menjadi modalitas awal yang baik dalam menjawab tantangan tersebut. Tetapi juga masih menjadi sekaligus tantangan bagi eks ketua Mahkamah Konstitusi tersebut bisa memastikan TGPF bekerja secara kredibel dan terbuka. 

"Tanpa kerja kredibel dan terbuka, sulit dibayangkan pengungkapan kebenaran akan terjadi dan sekaligus sulit dibayangkan apapun hasilnya akan bisa menjawab rasa keadilan korban dan masyarakat Papua," ujarnya. 

Terkait dengan tidak dilibatkan dalam TGPF, Taufan tidak mempermasalahkannya. Justru menurutnya malah menjadi langkah baik. 

"Komnas HAM lembaga negara independen. Saya yakin  Prof Mahfud mengerti posisi itu. Makanya kami tidak dilibatkan. Akan akan menjadi susah bagi Komnas HAM dan posisi Menkopolhukam," ujarnya. 

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah resmi membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengusut peristiwa kekerasan dan penembakan warga sipil dan anggota TNI di Kabupaten Intan Jaya, Papua. Meski mengikutsertakan berbagai unsur di dalamnya, pemerintah memutuskan untuk tidak melibatkan Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

baca juga

Mahfud MD mengatakan bahwa sempat ada keinginan untuk mengajak Komnas HAM bergabung dalam TGPF. Bahkan mereka pun sudah berbicara dengan Komnas HAM.

"Sebenarnya kita ingin bergabung dengan Komnas HAM untuk membentuk tim ini," kata Mahfud saat menjelaskan melalui virtual kepada wartawan, Jumat (2/10/2020).

Namun setelah melewati pertimbangan secara matang, pemerintah memutuskan untuk tidak mengajak Komnas HAM ikut menyelidiki kasus pembunuhan di Intan Jaya, Papua melalui TGPF.

Pembentukan TGPF Intan Jaya itu berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Nomor 83 Tahun 2020. Keputusan itu ditandatangani Mahfud MD pada Kamis (1/10/2020).

"Tim ini diberi tugas mulai dari awal keluar SK sampai dua minggu ke depan untuk melaporkan hasil ke Kemenko Polhukam," kata Mahfud.

Berbagai unsur ikut terlibat dalam TGPF tersebut seperti dari Polri Kemenko Polhukam, Badan Intelijen Negara (BIN), Kantor Staf Kepresidenan (KSP). Sedangkan khusus tim investigasi lapangan tokoh masyarakat Papua, tokoh pendidikan di Papua juga ikut dilibatkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Diajak Gabung ke TGPF Intan Jaya Papua, Komnas HAM: Kami Sudah Duluan

Tak Diajak Gabung ke TGPF Intan Jaya Papua, Komnas HAM: Kami Sudah Duluan

News | Jum'at, 02 Oktober 2020 | 19:19 WIB

Pihak Gereja Papua Pesimis TGPF Ungkap Pelaku Penembakan Pendeta Yeremia

Pihak Gereja Papua Pesimis TGPF Ungkap Pelaku Penembakan Pendeta Yeremia

News | Jum'at, 02 Oktober 2020 | 16:42 WIB

Komnas HAM Investigasi Laporan Pelanggaran Saat Pembebasan Lahan Mandalika

Komnas HAM Investigasi Laporan Pelanggaran Saat Pembebasan Lahan Mandalika

Sulsel | Rabu, 30 September 2020 | 15:17 WIB

Terkini

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Banten | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:45 WIB

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Entertainment | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Video | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:00 WIB

28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu

28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung

Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:48 WIB

Perempuan UMKM Harus Berani Naik Kelas, Belajar Branding hingga Strategi Bisnis

Perempuan UMKM Harus Berani Naik Kelas, Belajar Branding hingga Strategi Bisnis

Lifestyle | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:47 WIB

Cara Mencari Diagonal Belah Ketupat Jika Diketahui Luasnya

Cara Mencari Diagonal Belah Ketupat Jika Diketahui Luasnya

Tekno | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:46 WIB

×