Kaget Diintip saat Mandi, Rochayani Tewas Tercebur ke Sumur

Iwan Supriyatna Suara.Com
Rabu, 07 Oktober 2020 | 14:07 WIB
Kaget Diintip saat Mandi, Rochayani Tewas Tercebur ke Sumur
Ilustrasi mayat perempuan (shutterstock)

Suara.com - Rochayani (43) warga asal Kalimantan Timur ditemukan tewas di dalam sumur di Jalan WR Supratman, Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Informasi yang diperoleh, awalnya Rochayani menumpang mandi lalu diintip oleh NP (41) dan diduga hendak diperkosa.

Rochayani panik dan tercebur ke dalam sumur. Polisi yang melakukan penyelidikan tak lama kemudian menangkap NP.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Denny Kurniawan mengatakan, NP bertemu dengan Rochayani pada Minggu (4/10/2020) di komplek Tugu Adipura.

“NP menyamperi Rochayani, lalu Rochayani bilang bisa tidak numpang mandi. Dijawab ayo kalau mau numpang mandi,” kata Denny dilansir dari Kabarmedan.com, Rabu (7/10/2020).

Rochayani lalu dibawa ke rumah orang tua pelaku. Di sana pelaku sempat menggelarkan tikar sembari mengatakan bahwa di tempat itu korban nanti beristirahat.

“Orangtua NP sempat bertanya ini siapa, dan dijawab NP orang mau numpang mandi,” katanya.

Saat rumah kosong timbul niat jahat NP. NP mengintip Rochayani saat sedang mandi dari celah-celah pintu. NP kemudian mendorong pintu kamar mandi yang tidak dikunci.

“Ada kepikiran pelaku menyetubuhi korban. Begitu masuk kamar, korban dipeluk dari belakang, korbannya panik dan reflek, menginjak kursi dan jatuh ke sumur,” katanya.

Baca Juga: Sumenep Geger! Ngebor Sumur yang Keluar Bukan Air, Tapi Lumpur dan Belerang

Melihat Rochayani masuk ke dalam sumur, NP pun panik. Ia menunggu korban selama hampir 1 jam di dalam kamar mandi.

Karena tak kunjung muncul, NP keluar dan pura-pura bertanya kepada adiknya soal keberadaan Rochayani. Sang adik menjawab tidak tahu. NP kemudian berpura-pura melakukan pencarian.

“Pelaku kembali ke rumah dan malamnya tetap kembali bekerja seperti biasa di salah satu kafe di Rantauprapat,” katanya.

Adik NP yang melihat Rochayani mengapung di sumur kaget. Temuan itu dilaporkan ke polisi. Petugas kepolisian yang mendapat laporan turun ke lokasi kejadian dan melakukan olah TKP.

Setelah mengumpulkan informasi di lapangan dan alat-alat bukti, polisi menangkap NP dan menetapkannya sebagai tersangka.

“Yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 359 KUHPidana. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI