KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:23 WIB
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap
Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur. [Suara.com/Yaumal]
baca 10 detik
  • YLBHI mengkritik pemberlakuan KUHP baru efektif 2 Januari 2026 sebab aturan teknis PP turunannya belum diterbitkan.
  • Ketua YLBHI menyebut kekosongan aturan turunan membuka ruang tafsir sepihak aparat penegak hukum merugikan masyarakat.
  • YLBHI mendesak Presiden menerbitkan Perppu untuk menunda KUHP sampai aturan turunan disiapkan partisipatif.

Suara.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritik keras pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan efektif mulai besok, Jumat (2/1/2026).

Pasalnya, aturan main teknis yang seharusnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan KUHP hingga kini belum juga diterbitkan oleh pemerintah.

Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur, menegaskan bahwa pemerintah memiliki waktu transisi selama tiga tahun sejak KUHP disahkan pada 2023 untuk menyiapkan seluruh perangkat aturan pelaksananya.

Namun, hingga H-1 pemberlakuan, kewajiban tersebut belum dipenuhi, menciptakan bom waktu kekacauan hukum.

“KUHP ini punya 3 tahun transisi, tapi kewajiban pemerintah membuat tiga PP turunan belum ada,” tegas Isnur dalam Konferensi Pers daring bertajuk "Deklarasi Indonesia Darurat Hukum", Kamis (1/1/2026).

Isnur merinci, aturan turunan yang krusial dan masih gaib tersebut mencakup RPP tentang Komutasi, RPP tentang Living Law atau hukum yang hidup di masyarakat, serta RPP Tindak Pidana Tindakan.

Ketiadaan aturan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai implementasi di lapangan.

“Bagaimana pelaksanaan pidana kerja sosial? Belum ada RPP-nya. Bagaimana penerapan hukum adat? Belum ada kabarnya,” ungkap Isnur.

Menurutnya, kekosongan hukum ini sangat berbahaya karena membuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk menafsirkan pasal-pasal dalam KUHP baru secara sepihak dan semaunya.

baca juga

Pada akhirnya, masyarakatlah yang paling rentan menjadi korban dari ketidakpastian ini.

YLBHI secara tegas menunjuk hidung pemerintah sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas potensi kekacauan ini.

Menurut Isnur, setiap kesalahan prosedur hukum yang menimpa warga negara adalah buah dari kelalaian pemerintah.

“Setiap salah tangkap, salah tahan, dan salah proses hukum akibat kekacauan ini adalah tanggung jawab pemerintah, dari presiden, menteri, hingga DPR,” serunya.

Ia menekankan bahwa setiap warga negara berhak menuntut pertanggungjawaban dari Presiden Prabowo Subianto atas dampak serius yang bisa menimpa jutaan orang akibat pemberlakuan KUHP yang belum siap ini.

“Setiap warga negara berhak menggugat ini sebagai kejahatan yang serius, karena berdampak pada sekian banyak juta orang,” lanjut Isnur.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hindari Overkapasitas Lapas, KUHP Nasional Tak Lagi Berorientasi pada Pidana Penjara

Hindari Overkapasitas Lapas, KUHP Nasional Tak Lagi Berorientasi pada Pidana Penjara

News | Selasa, 23 Desember 2025 | 16:16 WIB

Pemprov DKI Hibahkan Gedung YLBHI, Pramono Anung: Akses Keadilan Warga Tidak Mampu

Pemprov DKI Hibahkan Gedung YLBHI, Pramono Anung: Akses Keadilan Warga Tidak Mampu

News | Jum'at, 19 Desember 2025 | 11:44 WIB

Mengapa Penanganan Banjir Sumatra Lambat? Menelisik Efek Pemotongan Anggaran

Mengapa Penanganan Banjir Sumatra Lambat? Menelisik Efek Pemotongan Anggaran

News | Kamis, 18 Desember 2025 | 20:19 WIB

Komnas Perempuan: Situasi HAM di Papua Bukan Membaik, Justru Makin Memburuk

Komnas Perempuan: Situasi HAM di Papua Bukan Membaik, Justru Makin Memburuk

News | Selasa, 16 Desember 2025 | 19:06 WIB

Jaksa Agung: KUHP-KUHAP Baru Akan Ubah Wajah Hukum dari Warisan Kolonial

Jaksa Agung: KUHP-KUHAP Baru Akan Ubah Wajah Hukum dari Warisan Kolonial

News | Selasa, 16 Desember 2025 | 19:03 WIB

YLBHI: Kekuasan Polri di Ranah Sipil Mirip ABRI Zaman Orde Baru

YLBHI: Kekuasan Polri di Ranah Sipil Mirip ABRI Zaman Orde Baru

News | Selasa, 16 Desember 2025 | 18:53 WIB

RUU Penyesuaian Pidana: Korban Perkosaan Kini Dapat Akses Obat Aborsi Tanpa Dipidana

RUU Penyesuaian Pidana: Korban Perkosaan Kini Dapat Akses Obat Aborsi Tanpa Dipidana

News | Senin, 01 Desember 2025 | 16:15 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×