KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:23 WIB
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap
Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur. [Suara.com/Yaumal]
baca 10 detik
  • YLBHI mengkritik pemberlakuan KUHP baru efektif 2 Januari 2026 sebab aturan teknis PP turunannya belum diterbitkan.
  • Ketua YLBHI menyebut kekosongan aturan turunan membuka ruang tafsir sepihak aparat penegak hukum merugikan masyarakat.
  • YLBHI mendesak Presiden menerbitkan Perppu untuk menunda KUHP sampai aturan turunan disiapkan partisipatif.

Suara.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritik keras pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan efektif mulai besok, Jumat (2/1/2026).

Pasalnya, aturan main teknis yang seharusnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan KUHP hingga kini belum juga diterbitkan oleh pemerintah.

Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur, menegaskan bahwa pemerintah memiliki waktu transisi selama tiga tahun sejak KUHP disahkan pada 2023 untuk menyiapkan seluruh perangkat aturan pelaksananya.

Namun, hingga H-1 pemberlakuan, kewajiban tersebut belum dipenuhi, menciptakan bom waktu kekacauan hukum.

“KUHP ini punya 3 tahun transisi, tapi kewajiban pemerintah membuat tiga PP turunan belum ada,” tegas Isnur dalam Konferensi Pers daring bertajuk "Deklarasi Indonesia Darurat Hukum", Kamis (1/1/2026).

Isnur merinci, aturan turunan yang krusial dan masih gaib tersebut mencakup RPP tentang Komutasi, RPP tentang Living Law atau hukum yang hidup di masyarakat, serta RPP Tindak Pidana Tindakan.

Ketiadaan aturan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai implementasi di lapangan.

“Bagaimana pelaksanaan pidana kerja sosial? Belum ada RPP-nya. Bagaimana penerapan hukum adat? Belum ada kabarnya,” ungkap Isnur.

Menurutnya, kekosongan hukum ini sangat berbahaya karena membuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk menafsirkan pasal-pasal dalam KUHP baru secara sepihak dan semaunya.

baca juga

Pada akhirnya, masyarakatlah yang paling rentan menjadi korban dari ketidakpastian ini.

YLBHI secara tegas menunjuk hidung pemerintah sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas potensi kekacauan ini.

Menurut Isnur, setiap kesalahan prosedur hukum yang menimpa warga negara adalah buah dari kelalaian pemerintah.

“Setiap salah tangkap, salah tahan, dan salah proses hukum akibat kekacauan ini adalah tanggung jawab pemerintah, dari presiden, menteri, hingga DPR,” serunya.

Ia menekankan bahwa setiap warga negara berhak menuntut pertanggungjawaban dari Presiden Prabowo Subianto atas dampak serius yang bisa menimpa jutaan orang akibat pemberlakuan KUHP yang belum siap ini.

“Setiap warga negara berhak menggugat ini sebagai kejahatan yang serius, karena berdampak pada sekian banyak juta orang,” lanjut Isnur.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hindari Overkapasitas Lapas, KUHP Nasional Tak Lagi Berorientasi pada Pidana Penjara

Hindari Overkapasitas Lapas, KUHP Nasional Tak Lagi Berorientasi pada Pidana Penjara

News | Selasa, 23 Desember 2025 | 16:16 WIB

Pemprov DKI Hibahkan Gedung YLBHI, Pramono Anung: Akses Keadilan Warga Tidak Mampu

Pemprov DKI Hibahkan Gedung YLBHI, Pramono Anung: Akses Keadilan Warga Tidak Mampu

News | Jum'at, 19 Desember 2025 | 11:44 WIB

Mengapa Penanganan Banjir Sumatra Lambat? Menelisik Efek Pemotongan Anggaran

Mengapa Penanganan Banjir Sumatra Lambat? Menelisik Efek Pemotongan Anggaran

News | Kamis, 18 Desember 2025 | 20:19 WIB

Komnas Perempuan: Situasi HAM di Papua Bukan Membaik, Justru Makin Memburuk

Komnas Perempuan: Situasi HAM di Papua Bukan Membaik, Justru Makin Memburuk

News | Selasa, 16 Desember 2025 | 19:06 WIB

Jaksa Agung: KUHP-KUHAP Baru Akan Ubah Wajah Hukum dari Warisan Kolonial

Jaksa Agung: KUHP-KUHAP Baru Akan Ubah Wajah Hukum dari Warisan Kolonial

News | Selasa, 16 Desember 2025 | 19:03 WIB

YLBHI: Kekuasan Polri di Ranah Sipil Mirip ABRI Zaman Orde Baru

YLBHI: Kekuasan Polri di Ranah Sipil Mirip ABRI Zaman Orde Baru

News | Selasa, 16 Desember 2025 | 18:53 WIB

RUU Penyesuaian Pidana: Korban Perkosaan Kini Dapat Akses Obat Aborsi Tanpa Dipidana

RUU Penyesuaian Pidana: Korban Perkosaan Kini Dapat Akses Obat Aborsi Tanpa Dipidana

News | Senin, 01 Desember 2025 | 16:15 WIB

Terkini

7 Hewan Peliharaan Pengundang Rezeki Menurut Feng Shui, Cocok dengan Suasana Rumah

7 Hewan Peliharaan Pengundang Rezeki Menurut Feng Shui, Cocok dengan Suasana Rumah

Lifestyle | Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:05 WIB

Anak Menkeu Viral, Diduga Singgung '7 Oligarki' Pengendali Politik dan Desil

Anak Menkeu Viral, Diduga Singgung '7 Oligarki' Pengendali Politik dan Desil

Bisnis | Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:04 WIB

Perpres Ojol Kini Atur Kurir Makanan dan Barang, Bukan Cuma Angkutan Orang

Perpres Ojol Kini Atur Kurir Makanan dan Barang, Bukan Cuma Angkutan Orang

Bisnis | Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:59 WIB

Ramalan Shio Babi Hari ini 19 Agustus 2026: Karier, Keuangan, hingga Asmara

Ramalan Shio Babi Hari ini 19 Agustus 2026: Karier, Keuangan, hingga Asmara

Lifestyle | Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:47 WIB

Alarm Bahaya Pasar Keuangan, Lonjakan Utang dan Perang Bikin Biaya Pinjaman Meroket

Alarm Bahaya Pasar Keuangan, Lonjakan Utang dan Perang Bikin Biaya Pinjaman Meroket

Bisnis | Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:45 WIB

Desil 10 dan Fakta yang Berbeda: Ketika Data Pemerintah Dipertanyakan Warga

Desil 10 dan Fakta yang Berbeda: Ketika Data Pemerintah Dipertanyakan Warga

Your Say | Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:34 WIB

Pelajar Palembang Viral Usai Pamer Revolver saat Konvoi, Ternyata Senpira Dibeli dari Facebook

Pelajar Palembang Viral Usai Pamer Revolver saat Konvoi, Ternyata Senpira Dibeli dari Facebook

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:58 WIB

Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi

Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:43 WIB

Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga

Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?

Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:22 WIB

×