Aturan PHK di RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Perusahaan Wajib Tahu

Rifan Aditya

Rabu, 07 Oktober 2020 | 20:53 WIB
Aturan PHK di RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Perusahaan Wajib Tahu
Ilustrasi - Serikat Pekerja Bank Danamon melakukan aksi di depan gedung Bank Danamon, di Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (28/10).

Suara.com - Undang Undang (UU) Cipta Kerja yang telah disahkan DPR menandai berubahnya sejumlah aturan terkait ketenagakerjaan. Bagaimana aturan PHK di RUU Omnibus Law Cipta Kerja? Berikut penjelasannya.

Rapat paripurna DPR RI telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja disetujui menjadi Undang Undang (UU).

Dalam rapat paripurna Senin (5/10/2020), pengesahan RUU Cipta Kerja disetujui oleh 7 fraksi yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN).

Omnibus Law Cipta Kerja ini salah satu membahas tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap buruh. Poin-poin ini menjadi aturan PHK di RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Perusahaan dapat melakukan PHK kepada karyawan atau pekerja hanya dengan 14 alasan. Mengutip dari beleid RUU Cipta Kerja Pasal 154A, berikut 14 alasan yang dimaksud:

  1. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan
  2. Perusahaan melakukan efisiensi
  3. Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama dua tahun
  4. Perusahaan tutup yang disebabkan karena keadaan memaksa (force majeur)
  5. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang
  6. Perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan niaga
  7. Perusahaan melakukan perbuatan yang merugikan pekerja/buruh
  8. Pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri
  9. Pekerja/buruh mangkir selama lima hari kerja atau lebih secara berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis
  10. Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
  11. Pekerja/buruh ditahan pihak yang berwajib
  12. Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas dua belas bulan
  13. Pekerja/buruh memasuki usia pensiun
  14. Pekerja/buruh meninggal dunia

Demikian aturan PHK di RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang memperbolehkan perusahaan melakukan PHK kepada karyawan atau pekerja dengan beberapa alasan.

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Guru Besar UGM Sebut UU Cipta Kerja Rentan Diboyong ke MK

Guru Besar UGM Sebut UU Cipta Kerja Rentan Diboyong ke MK

News | Rabu, 07 Oktober 2020 | 20:37 WIB

Menko Perekonomian Airlangga: UU Cipta Kerja Tetap Atur Cuti Hamil

Menko Perekonomian Airlangga: UU Cipta Kerja Tetap Atur Cuti Hamil

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2020 | 20:36 WIB

Dituding Dukung Omnibus Law, Akun Medsos Iwan Fals Banjir Kecaman Publik

Dituding Dukung Omnibus Law, Akun Medsos Iwan Fals Banjir Kecaman Publik

News | Rabu, 07 Oktober 2020 | 20:39 WIB

Terkini

MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!

MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:59 WIB

Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer

Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:45 WIB

Sering Mangkir, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Model Fitri Assidikki

Sering Mangkir, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Model Fitri Assidikki

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:32 WIB

Klaim MBG Bukan Proyek! KemenHAM: Ini Instrumen Negara Penuhi Hak Dasar Siswa

Klaim MBG Bukan Proyek! KemenHAM: Ini Instrumen Negara Penuhi Hak Dasar Siswa

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:28 WIB

Gagal Jadi JC, Sony Sonjaya Ternyata Belum Akui Perbuatan di Kasus Korupsi MBG

Gagal Jadi JC, Sony Sonjaya Ternyata Belum Akui Perbuatan di Kasus Korupsi MBG

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:19 WIB

Satu Tahun Dicuekin, Fariz RM Akhirnya 'Gas Pol' Seret Pelanggar Hak Cipta Lagunya ke Polisi

Satu Tahun Dicuekin, Fariz RM Akhirnya 'Gas Pol' Seret Pelanggar Hak Cipta Lagunya ke Polisi

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:16 WIB

Militerisme Menguat! 1.047 Pembela HAM Diserang di Era Prabowo-Gibran

Militerisme Menguat! 1.047 Pembela HAM Diserang di Era Prabowo-Gibran

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:15 WIB

Resmi! Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya: Dia Pelaku Utama

Resmi! Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya: Dia Pelaku Utama

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:57 WIB

Jejak Kelam Taufik Hidayat: Mantan Istri Juga Pernah Disiksa, Polisi Duga Masih Ada Korban Lain

Jejak Kelam Taufik Hidayat: Mantan Istri Juga Pernah Disiksa, Polisi Duga Masih Ada Korban Lain

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:54 WIB

Jakarta Rayakan HUT ke-499 dengan Komitmen Mengutamakan Kualitas Hidup Penduduk

Jakarta Rayakan HUT ke-499 dengan Komitmen Mengutamakan Kualitas Hidup Penduduk

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:53 WIB