Guru Besar UGM Sebut UU Cipta Kerja Rentan Diboyong ke MK

Dwi Bowo Raharjo | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Rabu, 07 Oktober 2020 | 20:37 WIB
Guru Besar UGM Sebut UU Cipta Kerja Rentan Diboyong ke MK
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) menyapa anggota DPR setelah memberikan berkas pendapat akhir pemerintah kepada Pimpinan DPR saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]

Suara.com - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Eddy Hiariej, mengatakan undang-undang cipta kerja (UU Ciptaker) rentan menjadi materi uji di Mahkamah Konstitusi (MK). Eddy menilai banyak substansi dalam UU Ciptaker yang cacat hukum dan bisa digugat ke MK.

Eddy menjadi salah satu dari akademisi di UGM yang sempat melayangkan kritik saat RUU Ciptaker masih dalam pembahasan. Melihat isi dari UU Ciptaker, ia menilai regulasi tersebut bisa dibawa ke MK.

"Kembali kepada RUU yang ada pada saat itu kritik dari kami karena saya bidang kajiannya hukum pidana maka ada empat catatan saya yang cukup krusial, dan sudah saya katakan juga bahwa ini satu, sangat rentan untuk menjadi materi uji ke Mahkamah Konstitusi," kata Eddy dalam virtual, Rabu (7/10/2020).

Eddy menganggap UU Ciptaker bisa menjadi macan kertas.

"Artinya apa? Artinya sanksi pidana dan sanksi lainnya bisa jadi dia tidak bisa berlaku efektif," sebutnya.

Salah satu catatan kritis yang Eddy jelaskan ialah adanya pasal yang justru berbeda dengan judul babnya.

Eddy menemukan terdapat sanksi pidana tetapi di atasnya malah tertulis sanksi administrasi. Padahal menurutnya sanksi administrasi dan sanksi pidana itu ialah dua hal yang berbeda.

"Jadi judulnya sanksi administrasi sementara di bawahnya itu sanksi pidana isinya," ujarnya.

"Ini kan isi tidak sesuai dengan judul. Maka dia melanggar apa yang tadi saya sebut prinsip titulus est lex and rubrica est lex. Isi tidak sesuai dengan judul babnya."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Guru Besar Unpad: UU Ciptaker Cepat Sah, UU yang Dibutuhkan Rakyat Lambat

Guru Besar Unpad: UU Ciptaker Cepat Sah, UU yang Dibutuhkan Rakyat Lambat

News | Rabu, 07 Oktober 2020 | 20:33 WIB

Link Download UU Cipta Kerja, Cek Isinya dan Surat Jokowi

Link Download UU Cipta Kerja, Cek Isinya dan Surat Jokowi

News | Rabu, 07 Oktober 2020 | 20:14 WIB

Kapolrestabes Bandung Sebut Pemicu Kerusuhan bukan Mahasiswa

Kapolrestabes Bandung Sebut Pemicu Kerusuhan bukan Mahasiswa

Jabar | Rabu, 07 Oktober 2020 | 20:11 WIB

Terkini

Mahfud MD Bongkar Fenomena 'Peradilan Sesat': Hakim Bisa Diteror hingga Dijanjikan Promosi Jabatan

Mahfud MD Bongkar Fenomena 'Peradilan Sesat': Hakim Bisa Diteror hingga Dijanjikan Promosi Jabatan

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 07:00 WIB

Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Politikus PKB Tegaskan Putusan MK Jadi Rujukan Final

Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Politikus PKB Tegaskan Putusan MK Jadi Rujukan Final

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 06:50 WIB

Ajarkan Seni Debat, Gibran Bagikan Tips Khusus ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Dicurangi Juri LCC

Ajarkan Seni Debat, Gibran Bagikan Tips Khusus ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Dicurangi Juri LCC

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 06:30 WIB

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:59 WIB

Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya

Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:13 WIB

Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia

Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:05 WIB

Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir

Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:30 WIB

Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP

Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:29 WIB

Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat

Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:27 WIB

4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus

4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:05 WIB