Ramai Warganet Ingin Pindah Negara, Foto Motor Khas WNI di Salju Viral

Kamis, 08 Oktober 2020 | 06:59 WIB
Ramai Warganet Ingin Pindah Negara, Foto Motor Khas WNI di Salju Viral
Tangkapan layar unggahan pindah kewarganegaraan. (Twitter/@janghyuun)

Selanjutnya, bagi seseorang yang ingin melepas status Kewarganegaraan Indonesia harus melalui pejabat dan Menteri Hukum dan HAM sebelum diputuskan oleh presiden.

Untuk melepas kewarganegaraan Indonesia, setiap pemohon harus memiliki kewarganegaraan lain dahulu.

Permohonan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia diajukan secara tertulis oleh yang bersangkutan kepada Presiden melalui Menteri. Surat tersebut dibuat dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai serta melampirkan sejumlah dokumen.

Berikut ini dokumen yang diperlukan untuk pindah kewarnegaraan:

  1. Fotokopi akte kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia.
  2. Fotokopi akte perkawinan/buku nikah, akte perceraian, atau akte kematian isteri/suami pemohon yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia.
  3. Fotokopi Surat Perjalanan Republik Indonesia atau KTP yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia.
  4. Surat keterangan dari perwakilan negara asing bahwa dengan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia pemohon akan menjadi warga negara asing tersebut.
  5. Pas foto pemohon yang terbaru berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar.

Itulah cara untuk pindah kewarganegaraan lengkap dengan syarat pindah negara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI