Suara.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghentikan sementara pembangunan pusat data kecerdasan buatan (AI) milik BDx Data Center di kawasan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta. Penghentian dilakukan enam hari setelah peletakan batu pertama, karena izin lingkungan dan izin bangunan proyek itu belum terbit.
Institute for Essential Services Reform (IESR) menyatakan mendukung langkah tersebut. Lembaga kajian energi itu juga meminta pemerintah pusat segera menyusun aturan bagi investasi data center di Indonesia.
Proyek bernama AI Campus 2 (CGK4) itu direncanakan berkapasitas 640 megawatt (MW) dan berlokasi sekitar lima kilometer dari Waduk Jatiluhur. Peletakan batu pertama dilakukan pada 22 September 2026.

Setelah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melakukan inspeksi mendadak pada 28 September, Pemprov Jabar menghentikan pekerjaan konstruksi. Alasannya, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum diterbitkan Pemerintah Kabupaten Purwakarta.
"Kami menghargai ketegasan Gubernur Jawa Barat," kata CEO IESR Fabby Tumiwa dalam keterangan tertulis, Kamis (1/10/2026). Menurut dia, investasi data center memang bagian penting dari pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.
"Namun, pembangunan harus tetap berjalan dengan menghormati keberlanjutan sumber daya air, keandalan listrik, dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi," ujarnya.
Kebutuhan Air dan Listrik Jadi Sorotan
IESR menyoroti kebutuhan sumber daya proyek tersebut. Pada tahap pengembangan berikutnya, kebutuhan air diperkirakan mencapai 384 liter per detik, atau sekitar 33 ribu meter kubik per hari. Dalam setahun, jumlahnya lebih dari 12 juta meter kubik.
Air itu bersumber dari Waduk Jatiluhur yang menjadi tulang punggung irigasi sawah di lumbung padi Jawa Barat.
Untuk listrik, beban 640 MW yang beroperasi penuh sepanjang tahun setara konsumsi sekitar 5,6 terawatt-jam (TWh) per tahun. "Satu fasilitas 640 MW membutuhkan listrik sebesar keluaran pembangkit besar," kata Fabby.
Ia menyebut publik berhak tahu dari mana listrik itu berasal, apakah akan menambah pembakaran batu bara, dan apakah pelanggan PLN lain ikut menanggung risiko, baik gangguan pasokan maupun beban biaya.
IESR meminta masa penghentian ini dipakai untuk kajian yang sungguh-sungguh, bukan sekadar mempercepat penerbitan izin. Sebelum pembangunan dilanjutkan, mereka meminta AMDAL dan analisis dampak sosial-lingkungan disusun dengan melibatkan masyarakat terdampak, termasuk petani pengguna irigasi Jatiluhur, dan dibuka kepada publik.
IESR juga meminta pemerintah mengumumkan kajian dampak kebutuhan listrik proyek terhadap sistem Jawa-Madura-Bali, mencakup cadangan daya, transmisi, gardu induk, dan sumber pembangkit pemasok.
Kajian dampak bagi pelanggan PLN, yaitu rumah tangga, UMKM, dan industri, termasuk pihak yang menanggung biaya penguatan jaringan, turut diminta dibuka.
IESR Desak Aturan Khusus Data Center
Kasus Jatiluhur, menurut IESR, menunjukkan belum adanya aturan yang memadai untuk menghadapi gelombang investasi data center dan AI.
Pada Mei lalu, Komdigi memperkirakan kebutuhan listrik data center di Indonesia pada 2029 bisa lebih dari 2 gigawatt (GW). PLN memperkirakan angkanya dapat mencapai 25 GW pada 2035.
Tanpa standar nasional, setiap proyek dinilai kasus per kasus dan pengawasan bergantung pada inisiatif kepala daerah.
IESR mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menerbitkan regulasi safeguard AI dan data center. Aturan itu diminta menjadikan standar lingkungan, sosial, dan energi sebagai syarat perizinan.
Dalam usulan IESR, seluruh data center wajib memakai sistem pendingin tanpa air (waterless) atau sirkulasi tertutup (closed-loop) agar tidak bersaing dengan kebutuhan air minum dan pertanian.
IESR juga mengusulkan batas Power Usage Effectiveness (PUE) di bawah 1,3 serta standar efisiensi perangkat IT. Selain itu, data center diminta memakai energi terbarukan secara langsung minimal 35 persen pada 2030 dan 50 persen pada 2040, melalui pembangkit di lokasi atau kontrak pembelian listrik, bukan sekadar sertifikat.
Target itu lebih tinggi dari sasaran bauran energi baru dan terbarukan nasional 36-40 persen pada 2040 dalam Kebijakan Energi Nasional (PP 40/2025). IESR menilai data center sebagai sektor baru dengan kebutuhan energi besar dan modal kuat semestinya mencapainya lebih awal, agar tidak membebani target nasional.
"Indonesia ingin menjadi pusat data center di kawasan. Itu peluang, tetapi hanya jika data center yang dibangun hemat air, efisien, dan ditenagai energi terbarukan," tegas Fabby.
Jika tidak, menurut dia, Indonesia akan menanggung emisi dan krisis air demi melayani permintaan komputasi global. "Pemerintah perlu bergerak cepat sebelum puluhan proyek serupa terkunci dengan standar yang rendah."
Penulis: Inesia Dian