Ini Penjelasan Menaker soal UU Ciptaker di Depan PBNU

Fabiola Febrinastri, Dian Kusumo Hapsari

Minggu, 11 Oktober 2020 | 20:39 WIB
Ini Penjelasan Menaker soal UU Ciptaker di Depan PBNU
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menemui Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj beserta jajaran pengurus PBNU di Jakarta. (Dok : Kemnaker).

Suara.com - Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada Sabtu (10/10/2020) menemui  Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj beserta jajaran pengurus PBNU.

Ida menjelaskan, selain silaturahmi, kedatangannya tersebut juga sekaligus memberikan penjelasan tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja, khususnya terkait klaster ketenagakerjaan yang tengah menjadi perhatian banyak pihak.

Ida mengungkapkan, dalam pertemuannya tersebut Ida menjelaskan tentang klaster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja.

Menurut Menaker Ida, setelah didiskusikan, Kiai Said menjadi lebih memahami duduk persoalan. Menaker Ida pun memastikan bahwa pemerintah menjamin perlindungan terhadap hak-hak buruh.

"Setelah berdiskusi dengan beliau tentang klaster ketenagakerjaan, saya kira beliau mengerti dan yang harus didorong adalah memastikan perlindungan,"ucapnya.

Kiai Said menyatakan pihaknya akan tetap mengajukan uji materi atau judicial review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konsititusi. 

Seusai menemui Kiai Said, Menaker Ida berencana berkeliling ke berbagai elemen masyarakat lain untuk membahas hal yang sama. "Dialog sosial dan silaturahmi akan saya terus lakukan  terutama kepada stakeholder ketenagakerjaan," ucapnya.

Setalah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada tanggal 5 Oktober lalu, Menaker Ida menyatakan bahwa ia ditugaskan Presiden Joko Widodo untuk merumuskan sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi turunan dari UU terkait klaster ketenagakerjaan.

Menurutnya, pemerintah sangat terbuka kepada serikat pekerja/serikat buruh selama proses perumusan. Bahkan pihaknya mengundang serikat pekerja/serikat buruh untuk memberikan masukan.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mantan Ketua MK Usul UU Ciptaker Ditangguhkan Presiden Selama Setahun

Mantan Ketua MK Usul UU Ciptaker Ditangguhkan Presiden Selama Setahun

News | Minggu, 11 Oktober 2020 | 16:19 WIB

Terima 2 Draf UU Ciptaker, Jansen Sitindaon: Pak Jokowi Pakai Versi Mana?

Terima 2 Draf UU Ciptaker, Jansen Sitindaon: Pak Jokowi Pakai Versi Mana?

News | Minggu, 11 Oktober 2020 | 15:25 WIB

Sikapi UU Ciptaker, BEM Pesantren Indonesia Baca Sholawat Asyghil 4444 Kali

Sikapi UU Ciptaker, BEM Pesantren Indonesia Baca Sholawat Asyghil 4444 Kali

Jakarta | Sabtu, 10 Oktober 2020 | 22:48 WIB

AJI Indonesia: Jurnalis Jakarta Terbanyak Alami Kekerasan Liput UU Ciptaker

AJI Indonesia: Jurnalis Jakarta Terbanyak Alami Kekerasan Liput UU Ciptaker

Jakarta | Sabtu, 10 Oktober 2020 | 17:49 WIB

46 Halte Rusak, PT TransJakarta Perkirakan Kerugian Capai Rp 65 Miliar

46 Halte Rusak, PT TransJakarta Perkirakan Kerugian Capai Rp 65 Miliar

Jakarta | Sabtu, 10 Oktober 2020 | 17:37 WIB

Kericuhan Demo UU Ciptaker: 5.918 Diamankan, 240 Proses Pidana, 87 Ditahan

Kericuhan Demo UU Ciptaker: 5.918 Diamankan, 240 Proses Pidana, 87 Ditahan

News | Sabtu, 10 Oktober 2020 | 16:02 WIB

Terkini

Bahaya Menggunakan Krim Malam Racikan Tanpa BPOM dalam Jangka Panjang, Efeknya Bisa Permanen?

Bahaya Menggunakan Krim Malam Racikan Tanpa BPOM dalam Jangka Panjang, Efeknya Bisa Permanen?

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 16:14 WIB

Tak Jera, IRT di Medan Kembali Jual Ganja Padahal Baru Keluar Penjara

Tak Jera, IRT di Medan Kembali Jual Ganja Padahal Baru Keluar Penjara

Sumut | Senin, 14 September 2026 | 16:14 WIB

Tugas Pertama Suahasil Gantikan Purbaya: APBN Harus Sehat

Tugas Pertama Suahasil Gantikan Purbaya: APBN Harus Sehat

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 16:13 WIB

Suahasil Nazara Dilantik Menkeu usai Purbaya Pamer Capaian di DPD

Suahasil Nazara Dilantik Menkeu usai Purbaya Pamer Capaian di DPD

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 16:13 WIB

Sebelum Dicopot Prabowo! Purbaya Sempat Kritik Pemda yang 'Hobi' Simpan Uang di Bank

Sebelum Dicopot Prabowo! Purbaya Sempat Kritik Pemda yang 'Hobi' Simpan Uang di Bank

News | Senin, 14 September 2026 | 16:11 WIB

Semua Laga Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Bakal Tayang di TV

Semua Laga Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Bakal Tayang di TV

Bola | Senin, 14 September 2026 | 16:11 WIB

Terima Suap Rp11,4 Miliar, Hak Politik Ade Kuswara Kunang Dicabut 10 Tahun

Terima Suap Rp11,4 Miliar, Hak Politik Ade Kuswara Kunang Dicabut 10 Tahun

Bekaci | Senin, 14 September 2026 | 16:11 WIB

Nongkrong Cantik di Oemah Boto Dapat Cashback 30% Pakai QRIS BRImo

Nongkrong Cantik di Oemah Boto Dapat Cashback 30% Pakai QRIS BRImo

Bri | Senin, 14 September 2026 | 16:10 WIB

Raih Predikat Prestisius Golden Medal 2026, Semen Gresik Pertahankan Bintang Lima TOP GRC

Raih Predikat Prestisius Golden Medal 2026, Semen Gresik Pertahankan Bintang Lima TOP GRC

Jawa Tengah | Senin, 14 September 2026 | 16:10 WIB

Karhutla Jadi Sorotan Dunia, Mengapa Respons Pemerintah Masih Santai?

Karhutla Jadi Sorotan Dunia, Mengapa Respons Pemerintah Masih Santai?

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 16:10 WIB

×