Ini Penjelasan Menaker soal UU Ciptaker di Depan PBNU

Fabiola Febrinastri, Dian Kusumo Hapsari

Minggu, 11 Oktober 2020 | 20:39 WIB
Ini Penjelasan Menaker soal UU Ciptaker di Depan PBNU
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menemui Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj beserta jajaran pengurus PBNU di Jakarta. (Dok : Kemnaker).

Suara.com - Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada Sabtu (10/10/2020) menemui  Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj beserta jajaran pengurus PBNU.

Ida menjelaskan, selain silaturahmi, kedatangannya tersebut juga sekaligus memberikan penjelasan tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja, khususnya terkait klaster ketenagakerjaan yang tengah menjadi perhatian banyak pihak.

Ida mengungkapkan, dalam pertemuannya tersebut Ida menjelaskan tentang klaster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja.

Menurut Menaker Ida, setelah didiskusikan, Kiai Said menjadi lebih memahami duduk persoalan. Menaker Ida pun memastikan bahwa pemerintah menjamin perlindungan terhadap hak-hak buruh.

"Setelah berdiskusi dengan beliau tentang klaster ketenagakerjaan, saya kira beliau mengerti dan yang harus didorong adalah memastikan perlindungan,"ucapnya.

Kiai Said menyatakan pihaknya akan tetap mengajukan uji materi atau judicial review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konsititusi. 

Seusai menemui Kiai Said, Menaker Ida berencana berkeliling ke berbagai elemen masyarakat lain untuk membahas hal yang sama. "Dialog sosial dan silaturahmi akan saya terus lakukan  terutama kepada stakeholder ketenagakerjaan," ucapnya.

Setalah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada tanggal 5 Oktober lalu, Menaker Ida menyatakan bahwa ia ditugaskan Presiden Joko Widodo untuk merumuskan sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi turunan dari UU terkait klaster ketenagakerjaan.

Menurutnya, pemerintah sangat terbuka kepada serikat pekerja/serikat buruh selama proses perumusan. Bahkan pihaknya mengundang serikat pekerja/serikat buruh untuk memberikan masukan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mantan Ketua MK Usul UU Ciptaker Ditangguhkan Presiden Selama Setahun

Mantan Ketua MK Usul UU Ciptaker Ditangguhkan Presiden Selama Setahun

News | Minggu, 11 Oktober 2020 | 16:19 WIB

Terima 2 Draf UU Ciptaker, Jansen Sitindaon: Pak Jokowi Pakai Versi Mana?

Terima 2 Draf UU Ciptaker, Jansen Sitindaon: Pak Jokowi Pakai Versi Mana?

News | Minggu, 11 Oktober 2020 | 15:25 WIB

Sikapi UU Ciptaker, BEM Pesantren Indonesia Baca Sholawat Asyghil 4444 Kali

Sikapi UU Ciptaker, BEM Pesantren Indonesia Baca Sholawat Asyghil 4444 Kali

Jakarta | Sabtu, 10 Oktober 2020 | 22:48 WIB

AJI Indonesia: Jurnalis Jakarta Terbanyak Alami Kekerasan Liput UU Ciptaker

AJI Indonesia: Jurnalis Jakarta Terbanyak Alami Kekerasan Liput UU Ciptaker

Jakarta | Sabtu, 10 Oktober 2020 | 17:49 WIB

46 Halte Rusak, PT TransJakarta Perkirakan Kerugian Capai Rp 65 Miliar

46 Halte Rusak, PT TransJakarta Perkirakan Kerugian Capai Rp 65 Miliar

Jakarta | Sabtu, 10 Oktober 2020 | 17:37 WIB

Kericuhan Demo UU Ciptaker: 5.918 Diamankan, 240 Proses Pidana, 87 Ditahan

Kericuhan Demo UU Ciptaker: 5.918 Diamankan, 240 Proses Pidana, 87 Ditahan

News | Sabtu, 10 Oktober 2020 | 16:02 WIB

Terkini

BGN Siapkan Efisiensi Besar-Besaran, 8 Juta Penerima MBG Terancam Dicoret

BGN Siapkan Efisiensi Besar-Besaran, 8 Juta Penerima MBG Terancam Dicoret

News | Senin, 15 Juni 2026 | 19:41 WIB

KPK Telusuri Aset Tersangka Korupsi Haji Rp622 Miliar, Pengelola Apartemen Ikut Diperiksa

KPK Telusuri Aset Tersangka Korupsi Haji Rp622 Miliar, Pengelola Apartemen Ikut Diperiksa

News | Senin, 15 Juni 2026 | 19:29 WIB

Mengapa Keterlibatan Komcad di Pengamanan Demo Mahasiswa Jadi Alarm Demokrasi?

Mengapa Keterlibatan Komcad di Pengamanan Demo Mahasiswa Jadi Alarm Demokrasi?

News | Senin, 15 Juni 2026 | 19:25 WIB

Alasan Efisiensi, BGN Mau Hapus MBG Untuk Siswa SMA

Alasan Efisiensi, BGN Mau Hapus MBG Untuk Siswa SMA

News | Senin, 15 Juni 2026 | 19:23 WIB

Resmikan 8 MPP Baru, Menteri Rini: Masyarakat Membutuhkan Layanan yang Mudah dan Terintegrasi

Resmikan 8 MPP Baru, Menteri Rini: Masyarakat Membutuhkan Layanan yang Mudah dan Terintegrasi

News | Senin, 15 Juni 2026 | 19:16 WIB

Fisipol Menolak Bungkam, Mahasiswa UGM 'Hukum' Penguasa di Halaman Kampus

Fisipol Menolak Bungkam, Mahasiswa UGM 'Hukum' Penguasa di Halaman Kampus

News | Senin, 15 Juni 2026 | 19:14 WIB

Bahas Anggaran 2027, Kepala BGN Nanik S Deyang Resmi Tunjuk Agustina Arumsari Jadi Jubir

Bahas Anggaran 2027, Kepala BGN Nanik S Deyang Resmi Tunjuk Agustina Arumsari Jadi Jubir

News | Senin, 15 Juni 2026 | 19:00 WIB

Bukan Gas Alam, Polisi Selidiki Unsur Pidana di Balik 126 Teror Api Sleman

Bukan Gas Alam, Polisi Selidiki Unsur Pidana di Balik 126 Teror Api Sleman

News | Senin, 15 Juni 2026 | 18:47 WIB

Guru Ungkap Ada PPPK Paruh Waktu Bergaji Rp15 Ribu, Anggaran Pendidikan Disorot

Guru Ungkap Ada PPPK Paruh Waktu Bergaji Rp15 Ribu, Anggaran Pendidikan Disorot

News | Senin, 15 Juni 2026 | 18:39 WIB

BEM SI Nilai DPR Tak Pro Rakyat, Malah Fokus Bahas RUU Polri

BEM SI Nilai DPR Tak Pro Rakyat, Malah Fokus Bahas RUU Polri

News | Senin, 15 Juni 2026 | 18:39 WIB