Wajib Baca! Dosen Hukum UGM Patahkan Klaim DPR soal 11 Hoaks UU Cipta Kerja

Reza Gunadha, Chyntia Sami Bhayangkara

Senin, 12 Oktober 2020 | 12:10 WIB
Wajib Baca! Dosen Hukum UGM Patahkan Klaim DPR soal 11 Hoaks UU Cipta Kerja
Suasana di Ruang Sidang Paripurna menjelang pengesahan RUU Cipta Kerja. (Suara.com/Novian)

Faktanya:
Penetapan upah berdasarkan satuan waktu dan satuan hasil, memang tetap sama dengan yang ada di UU Ketenagakerjaan. Saya belum bisa menemukan pasal di UU Cipta Kerja yang mengatur upah per jam.

4. Benarkah hak cuti hilang dan tidak ada kompensasi?
Kata DPR:
Hak cuti tetap ada. Cuti wajib diberikan kepada pekerja/buruh yaitu cuti tahunan paling sedikit 12 hari setelah pekerja/buruh bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.

Faktanya:
Ini betul. Di UU Cipta Kerja (versi paripurna) ketentuan mengenai cuti (atau pengecualian no work no pay) di Pasal 93 UU Ketenagakerjaan tidak jadi diubah.

Kenapa isu ini muncul? Karena di draf RUU Cipta Kerja versi bulan Februari, ketentuan Pasal 93 ini berencana diubah. Tapi berarti tidak jadi.

5. Benarkah outsourcing diganti kontrak seumur hidup?
Kata DPR:
Outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinkan. Pekerja menjadi karyawan dari perusahaan alih daya.

Faktanya:
Masalah terkait outsourcing di UU Cipta Kerja menurut saya adalah menghapuskan pembatasan jenis pekerjaan yang boleh dioutsourcingkan. Karena UU Cipta Kerja menghapus Pasal 65 dan mengubah Pasal 66 UU Ketenagakerjaan.

Implikasinya kemungkinan pekerja dengan kontrak outsourcing akan bertambah karena pembatasan jenis pekerjaan yang boleh dioutsourcing tidak ada lagi.

6. Benarkah tidak ada status karyawan tetap?
Kata DPR:
Status karyawan tetap masih ada berdasarkan perjanjian kerja untuk waktu tertentu atau waktu tidak tertentu.

Faktanya:
Betul, status karyawan tetap (PKWTT) memang masih ada. Tapi yang jadi masalah di UU Cipta Kerja adalah pembatasan waktu maksimal PKWT dihapuskan (lihat Pasal 59 UU Ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja).

baca juga

Pasal 59 (4) UUK mengatur PKWT maksimal 2 tahun + diperpanjang 1 tahun. Ketentuan ini hilang di UU Ciptaker.

Pasal 59 (2) b UUK mengatur pekerjaan yg boleh PKWT adalah yg diperkirakan waktu penyelesaiannya paling lama 3 tahun. Di UUK berubah menjadi “waktu tidak terlalu lama”.

Implikasinya kemungkinan PKWT akan makin banyak dan makin panjang waktunya. Ini yang dikhawatirkan oleh banyak pihak karena posisi pekerja dengan PKWT tentu lebih rentan dibanding pekerja tetap.

7. Benarkah perusahaan bisa PHK sepihak dan kapanpun?
Kata DPR:
Perusahaan tidak bisa melakukan PHK sepihak (Pasal 90 tentang perubahan Pasal 151 UU 13/2003).

Faktanya:
Soal PHK sepihak, dari draft RUU Ciptaker versi Paripurna, saya sepakat bahwa ada kemungkinan PHK Sepihak. Tapi, dari yg dikutip oleh akun DPR tersebut kok bunyi Pasal 151 berbeda dengan yg di draft paripurna, jadi saya belum berani komentar.

8. Benarkah jaminan sosial dan kesejahteraannya hilang?
Kata DPR:
Jaminan sosial tetap ada. Jaminan tersebut mencakup kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, kematian, kehilangan pekerjaan.

Faktanya:
Ini betul. Sepanjang pembacaan saya, UU Cipta Kerja tidak mengubah ketentuan mengenai jaminan sosial, justru menambahkan 'jaminan kehilangan pekerjaan' (meskipun pengaturnya masih sangat tidak jelas menurut saya).

9. Benarkah semua karyawan berstatus tenaga kerja harian?
Kata DPR:
Status karyawan tetap masih ada.

Faktanya:
Betul, status karyawan tetap (PKWTT) memang masih ada. Yang dipermasalahkan adalah ketentuan mengenai pekerja kontrak yg batasan waktunya jadi tidak ada lagi.

10. Benarkah TKA bebas masuk?
Kata DPR:
Tenaga kerja asing tidak bebas masuk, harus memenuhi syarat dan peraturan.

Faktanya:
Ini betul. TKA tidak bebas masuk, tetap ada ketentuannya yakni pengesahan rencana penggunaan TKA. Hanya ada pengecualian ketentuan ini di Pasal 42 (3) bagi jenis2 pekerjaan tertentu.

11. Benarkah buruh dilarang protes, terancam PHK?
Kata DPR:
Tidak ada larangan.

Faktanya:
Sepanjang pembacaan saya, di Pasal 154A (1) tentang alasan-alasan PHK, memang tidak ada yang berkorelasi dengan kegiatan protes oleh buruh.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ngakak Guling-gulingan, UU Melly Goeslaw Sengsarakan Rakyat

Ngakak Guling-gulingan, UU Melly Goeslaw Sengsarakan Rakyat

Jakarta | Senin, 12 Oktober 2020 | 09:22 WIB

Perang Cuitan dengan HNW Soal UU Ciptaker, Mahfud : Komunis Harus Diributin

Perang Cuitan dengan HNW Soal UU Ciptaker, Mahfud : Komunis Harus Diributin

Riau | Minggu, 11 Oktober 2020 | 19:37 WIB

Soal UU Cipta Kerja, Hotman Paris Siap Datangi Jokowi Demi Bantu Buruh

Soal UU Cipta Kerja, Hotman Paris Siap Datangi Jokowi Demi Bantu Buruh

Entertainment | Minggu, 11 Oktober 2020 | 19:30 WIB

Terkini

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

News | Selasa, 15 September 2026 | 00:17 WIB

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 00:04 WIB

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

News | Senin, 14 September 2026 | 23:56 WIB

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 23:54 WIB

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 23:42 WIB

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

News | Senin, 14 September 2026 | 22:51 WIB

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

News | Senin, 14 September 2026 | 22:08 WIB

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 22:05 WIB

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

News | Senin, 14 September 2026 | 22:00 WIB

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Sumut | Senin, 14 September 2026 | 21:53 WIB

×