Wajib Baca! Dosen Hukum UGM Patahkan Klaim DPR soal 11 Hoaks UU Cipta Kerja

Senin, 12 Oktober 2020 | 12:10 WIB
Wajib Baca! Dosen Hukum UGM Patahkan Klaim DPR soal 11 Hoaks UU Cipta Kerja
Suasana di Ruang Sidang Paripurna menjelang pengesahan RUU Cipta Kerja. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

2. Benarkah UMP, UMK, dan UMSP dihapuskan?
Kata DPR:
Upar Minimum Regional (UMR) tetap ada

Faktanya:
UMR betul masih ada. Dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 88C disebutkan gubernur wajib menetapkan UMP dan dapat menetapkan UMK. Yang hilang adalah Upah Minimum Sektoral (UMS).

Masalah juga ada di Pasal 88C ayat (3) yang menyebutkan: upah minimum ditetapkan berdasarkan 'kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan'.

Bandingkan dengan ketentuan Pasal 89 (2) UU Ketenagakerjaan (dalam UU Cipta Kerja pasal ini dihapus) yang mengatur Upah Minimum diarahkan kepada pencapaian 'kebutuhan hidup layak'. Terasa bedanya kan...

3. Benarkah upah buruh dihitung per jam?
Kata DPR:
Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu atau berdasarkan hasil.

Faktanya:
Penetapan upah berdasarkan satuan waktu dan satuan hasil, memang tetap sama dengan yang ada di UU Ketenagakerjaan. Saya belum bisa menemukan pasal di UU Cipta Kerja yang mengatur upah per jam.

4. Benarkah hak cuti hilang dan tidak ada kompensasi?
Kata DPR:
Hak cuti tetap ada. Cuti wajib diberikan kepada pekerja/buruh yaitu cuti tahunan paling sedikit 12 hari setelah pekerja/buruh bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.

Faktanya:
Ini betul. Di UU Cipta Kerja (versi paripurna) ketentuan mengenai cuti (atau pengecualian no work no pay) di Pasal 93 UU Ketenagakerjaan tidak jadi diubah.

Kenapa isu ini muncul? Karena di draf RUU Cipta Kerja versi bulan Februari, ketentuan Pasal 93 ini berencana diubah. Tapi berarti tidak jadi.

Baca Juga: LBH Tuding Polisi Lakukan Kekerasan saat Tangkap Pendemo Omnibus Law

5. Benarkah outsourcing diganti kontrak seumur hidup?
Kata DPR:
Outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinkan. Pekerja menjadi karyawan dari perusahaan alih daya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI