Wajib Baca! Dosen Hukum UGM Patahkan Klaim DPR soal 11 Hoaks UU Cipta Kerja

Reza Gunadha, Chyntia Sami Bhayangkara

Senin, 12 Oktober 2020 | 12:10 WIB
Wajib Baca! Dosen Hukum UGM Patahkan Klaim DPR soal 11 Hoaks UU Cipta Kerja
Suasana di Ruang Sidang Paripurna menjelang pengesahan RUU Cipta Kerja. (Suara.com/Novian)

Faktanya:
Penetapan upah berdasarkan satuan waktu dan satuan hasil, memang tetap sama dengan yang ada di UU Ketenagakerjaan. Saya belum bisa menemukan pasal di UU Cipta Kerja yang mengatur upah per jam.

4. Benarkah hak cuti hilang dan tidak ada kompensasi?
Kata DPR:
Hak cuti tetap ada. Cuti wajib diberikan kepada pekerja/buruh yaitu cuti tahunan paling sedikit 12 hari setelah pekerja/buruh bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.

Faktanya:
Ini betul. Di UU Cipta Kerja (versi paripurna) ketentuan mengenai cuti (atau pengecualian no work no pay) di Pasal 93 UU Ketenagakerjaan tidak jadi diubah.

Kenapa isu ini muncul? Karena di draf RUU Cipta Kerja versi bulan Februari, ketentuan Pasal 93 ini berencana diubah. Tapi berarti tidak jadi.

5. Benarkah outsourcing diganti kontrak seumur hidup?
Kata DPR:
Outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinkan. Pekerja menjadi karyawan dari perusahaan alih daya.

Faktanya:
Masalah terkait outsourcing di UU Cipta Kerja menurut saya adalah menghapuskan pembatasan jenis pekerjaan yang boleh dioutsourcingkan. Karena UU Cipta Kerja menghapus Pasal 65 dan mengubah Pasal 66 UU Ketenagakerjaan.

Implikasinya kemungkinan pekerja dengan kontrak outsourcing akan bertambah karena pembatasan jenis pekerjaan yang boleh dioutsourcing tidak ada lagi.

6. Benarkah tidak ada status karyawan tetap?
Kata DPR:
Status karyawan tetap masih ada berdasarkan perjanjian kerja untuk waktu tertentu atau waktu tidak tertentu.

Faktanya:
Betul, status karyawan tetap (PKWTT) memang masih ada. Tapi yang jadi masalah di UU Cipta Kerja adalah pembatasan waktu maksimal PKWT dihapuskan (lihat Pasal 59 UU Ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja).

Pasal 59 (4) UUK mengatur PKWT maksimal 2 tahun + diperpanjang 1 tahun. Ketentuan ini hilang di UU Ciptaker.

Pasal 59 (2) b UUK mengatur pekerjaan yg boleh PKWT adalah yg diperkirakan waktu penyelesaiannya paling lama 3 tahun. Di UUK berubah menjadi “waktu tidak terlalu lama”.

Implikasinya kemungkinan PKWT akan makin banyak dan makin panjang waktunya. Ini yang dikhawatirkan oleh banyak pihak karena posisi pekerja dengan PKWT tentu lebih rentan dibanding pekerja tetap.

7. Benarkah perusahaan bisa PHK sepihak dan kapanpun?
Kata DPR:
Perusahaan tidak bisa melakukan PHK sepihak (Pasal 90 tentang perubahan Pasal 151 UU 13/2003).

Faktanya:
Soal PHK sepihak, dari draft RUU Ciptaker versi Paripurna, saya sepakat bahwa ada kemungkinan PHK Sepihak. Tapi, dari yg dikutip oleh akun DPR tersebut kok bunyi Pasal 151 berbeda dengan yg di draft paripurna, jadi saya belum berani komentar.

8. Benarkah jaminan sosial dan kesejahteraannya hilang?
Kata DPR:
Jaminan sosial tetap ada. Jaminan tersebut mencakup kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, kematian, kehilangan pekerjaan.

Faktanya:
Ini betul. Sepanjang pembacaan saya, UU Cipta Kerja tidak mengubah ketentuan mengenai jaminan sosial, justru menambahkan 'jaminan kehilangan pekerjaan' (meskipun pengaturnya masih sangat tidak jelas menurut saya).

9. Benarkah semua karyawan berstatus tenaga kerja harian?
Kata DPR:
Status karyawan tetap masih ada.

Faktanya:
Betul, status karyawan tetap (PKWTT) memang masih ada. Yang dipermasalahkan adalah ketentuan mengenai pekerja kontrak yg batasan waktunya jadi tidak ada lagi.

10. Benarkah TKA bebas masuk?
Kata DPR:
Tenaga kerja asing tidak bebas masuk, harus memenuhi syarat dan peraturan.

Faktanya:
Ini betul. TKA tidak bebas masuk, tetap ada ketentuannya yakni pengesahan rencana penggunaan TKA. Hanya ada pengecualian ketentuan ini di Pasal 42 (3) bagi jenis2 pekerjaan tertentu.

11. Benarkah buruh dilarang protes, terancam PHK?
Kata DPR:
Tidak ada larangan.

Faktanya:
Sepanjang pembacaan saya, di Pasal 154A (1) tentang alasan-alasan PHK, memang tidak ada yang berkorelasi dengan kegiatan protes oleh buruh.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ngakak Guling-gulingan, UU Melly Goeslaw Sengsarakan Rakyat

Ngakak Guling-gulingan, UU Melly Goeslaw Sengsarakan Rakyat

Jakarta | Senin, 12 Oktober 2020 | 09:22 WIB

Perang Cuitan dengan HNW Soal UU Ciptaker, Mahfud : Komunis Harus Diributin

Perang Cuitan dengan HNW Soal UU Ciptaker, Mahfud : Komunis Harus Diributin

Riau | Minggu, 11 Oktober 2020 | 19:37 WIB

Soal UU Cipta Kerja, Hotman Paris Siap Datangi Jokowi Demi Bantu Buruh

Soal UU Cipta Kerja, Hotman Paris Siap Datangi Jokowi Demi Bantu Buruh

Entertainment | Minggu, 11 Oktober 2020 | 19:30 WIB

Terkini

Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif

Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:44 WIB

Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?

Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:35 WIB

Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT

Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:10 WIB

Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi

Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:05 WIB

HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas

HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:04 WIB

Pacu Iklim Kompetisi Daerah, Kemendagri Gelar Apresiasi Pemda 2026 Regional Sulawesi

Pacu Iklim Kompetisi Daerah, Kemendagri Gelar Apresiasi Pemda 2026 Regional Sulawesi

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 15:45 WIB

Bukan Melalui Kekerasan, Militerisasi Masuk ke Ranah Sipil Lewat Jalur Administratif Halus

Bukan Melalui Kekerasan, Militerisasi Masuk ke Ranah Sipil Lewat Jalur Administratif Halus

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 15:34 WIB

Saiful Mujani: Pemilu Cacat Bikin Legitimasi Negara Runtuh, Serukan Boikot Jika Curang

Saiful Mujani: Pemilu Cacat Bikin Legitimasi Negara Runtuh, Serukan Boikot Jika Curang

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 15:05 WIB

Masalah Krusial di Mina Terkuak, Jemaah Haji Tak Makan 9 Jam hingga Tenda Melebihi Kapasitas

Masalah Krusial di Mina Terkuak, Jemaah Haji Tak Makan 9 Jam hingga Tenda Melebihi Kapasitas

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 14:23 WIB

Bukan Sekadar Seremonial, Ini Alasan PDIP Wajibkan Lagu Bung Karno Bapak Marhaenisme

Bukan Sekadar Seremonial, Ini Alasan PDIP Wajibkan Lagu Bung Karno Bapak Marhaenisme

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 14:15 WIB