Faktanya:
Penetapan upah berdasarkan satuan waktu dan satuan hasil, memang tetap sama dengan yang ada di UU Ketenagakerjaan. Saya belum bisa menemukan pasal di UU Cipta Kerja yang mengatur upah per jam.
4. Benarkah hak cuti hilang dan tidak ada kompensasi?
Kata DPR:
Hak cuti tetap ada. Cuti wajib diberikan kepada pekerja/buruh yaitu cuti tahunan paling sedikit 12 hari setelah pekerja/buruh bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.
Faktanya:
Ini betul. Di UU Cipta Kerja (versi paripurna) ketentuan mengenai cuti (atau pengecualian no work no pay) di Pasal 93 UU Ketenagakerjaan tidak jadi diubah.
Kenapa isu ini muncul? Karena di draf RUU Cipta Kerja versi bulan Februari, ketentuan Pasal 93 ini berencana diubah. Tapi berarti tidak jadi.
5. Benarkah outsourcing diganti kontrak seumur hidup?
Kata DPR:
Outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinkan. Pekerja menjadi karyawan dari perusahaan alih daya.
Faktanya:
Masalah terkait outsourcing di UU Cipta Kerja menurut saya adalah menghapuskan pembatasan jenis pekerjaan yang boleh dioutsourcingkan. Karena UU Cipta Kerja menghapus Pasal 65 dan mengubah Pasal 66 UU Ketenagakerjaan.
Implikasinya kemungkinan pekerja dengan kontrak outsourcing akan bertambah karena pembatasan jenis pekerjaan yang boleh dioutsourcing tidak ada lagi.
6. Benarkah tidak ada status karyawan tetap?
Kata DPR:
Status karyawan tetap masih ada berdasarkan perjanjian kerja untuk waktu tertentu atau waktu tidak tertentu.
Faktanya:
Betul, status karyawan tetap (PKWTT) memang masih ada. Tapi yang jadi masalah di UU Cipta Kerja adalah pembatasan waktu maksimal PKWT dihapuskan (lihat Pasal 59 UU Ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja).
Baca Juga: LBH Tuding Polisi Lakukan Kekerasan saat Tangkap Pendemo Omnibus Law
Pasal 59 (4) UUK mengatur PKWT maksimal 2 tahun + diperpanjang 1 tahun. Ketentuan ini hilang di UU Ciptaker.
Pasal 59 (2) b UUK mengatur pekerjaan yg boleh PKWT adalah yg diperkirakan waktu penyelesaiannya paling lama 3 tahun. Di UUK berubah menjadi “waktu tidak terlalu lama”.
Implikasinya kemungkinan PKWT akan makin banyak dan makin panjang waktunya. Ini yang dikhawatirkan oleh banyak pihak karena posisi pekerja dengan PKWT tentu lebih rentan dibanding pekerja tetap.
7. Benarkah perusahaan bisa PHK sepihak dan kapanpun?
Kata DPR:
Perusahaan tidak bisa melakukan PHK sepihak (Pasal 90 tentang perubahan Pasal 151 UU 13/2003).
Faktanya:
Soal PHK sepihak, dari draft RUU Ciptaker versi Paripurna, saya sepakat bahwa ada kemungkinan PHK Sepihak. Tapi, dari yg dikutip oleh akun DPR tersebut kok bunyi Pasal 151 berbeda dengan yg di draft paripurna, jadi saya belum berani komentar.
8. Benarkah jaminan sosial dan kesejahteraannya hilang?
Kata DPR:
Jaminan sosial tetap ada. Jaminan tersebut mencakup kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, kematian, kehilangan pekerjaan.