Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta masyarakat Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menjaga kondusivitas usai demonstrasi besar-besaran yang menuntut Bupati Pati Sudewo mundur dari jabatannya.
Aksi tersebut terjadi akibat rencana kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen yang kini telah dicabut.
“Jangan anarkis ya, pak bupatinya sudah menyampaikan permohonan maaf, sudah mencabut ya (kebijakan PBB naik 250 persen)," ujar Tito di Jakarta Utara, Kamis (14/8/2025).
Mengenai adanya rencana memakzulkan Sudewo dari jabatannya, Tito menyerahkan sepenuhnya persoalan ini ke DPRD Kabupaten Pati.
"Nah kemudian kalau ada tuntutan yang lain, untuk pemakzulan, pemakzulan itu ada mekanismenya, mekanismenya yaitu melalui mekanisme DPRD, saya dengar sudah membuat pansus, ya sudah kita ikutin aja itu,” ujarnya.
"Tapi jaga situasi kondusif. Inget, aturannya udah dicabut," Tito menambahkan.
Tito menjelaskan bahwa aturan kenaikan PBB di daerah tidak sampai ke Kementerian Dalam Negeri, karena kewenangan tersebut berada di kepala daerah dan gubernur.
"Peraturan dari bupati mengenai tarif NJOP dan PBB itu tidak sampai ke Kemendagri. Penentuan angka NJOP dan PBB itu ditentukan oleh bupati dan wali kota dengan konsultasi dan yang mereview adalah gubernur. Makanya, gak sampai ke saya ya, tapi gubernur,” jelasnya.
Lebih lanjut, Tito mengingatkan kepala daerah lain di seluruh Indonesia perlu belajar dari kasus Pati.
Baca Juga: 'Api Pati' Bisa Jalar ke Daerah Lain! Pengamat Peringatkan Bahaya Kepemimpinan Otoriter
“Setiap mengeluarkan kebijakan yang berhubungan dengan pajak dan retribusi, jangan sampai memberatkan masyarakat. Lakukan bertahap saja,” tegas Tito.
![Massa melempari kawasan Kantor Bupati Pati dengan air mineral saat berunjuk rasa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Rabu (13/8/2025). [ANTARA FOTO/Aji Styawan/nym]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/08/13/92572-demo-pati-demo-besar-besaran-di-pati-demo-pati-berakhir-ricuh.jpg)
Menurut Tito, penetapan tarif pajak daerah seharusnya dilakukan dengan prosedur yang ideal. Berbagai unsur masyarakat harus dilibatkan dalam membuat kebijakan.
“Prinsip utamanya itu lakukanlah sosialisasi, masih ada waktu sosialisasi. Harusnya, aturan tertentu ya, yang pajaknya nih misalnya dibuat tahun ini, tapi berlakunya mulai 1 Januari, tahun berikutnya,” katanya.
Selain itu, Tito meminta masyarakat menahan diri dan tidak terprovokasi isu lain yang dapat memicu ketegangan.
“Saya mengimbau untuk masyarakat tenang, jangan lakukan aksi anarkis apapun. Kalau ada tuntutan, lakukan dengan mekanisme yang ada. Jangan melanggar,” ujarnya.
“Sebaliknya, rekan kepala daerah agar responsif melihat apa dinamika di masyarakat. Itu responsif, akomodatif. Ajak dialog, seperti itu, jangan langsung lakukan,” pungkasnya.