Polri Klaim 71 Anggotanya Terluka Saat Amankan Demo Tolak Omnibus Law

Senin, 12 Oktober 2020 | 19:14 WIB
Polri Klaim 71 Anggotanya Terluka Saat Amankan Demo Tolak Omnibus Law
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menurut Argo, 98 tersangka yang ditahan itu tersebar di beberapa wilayah. Rinciannya, Polda Sumatera Utara 32 tersangka, Polda Sumatera Selatan enam tersangka, Polda Lampung empat tersangka, Polda Banten satu tersangka, Polda Metro Jaya 28 tersangka, Polda Jawa Barat empat tersangka.

Kemudian, Polda Jawa Tengah lima tersangka, Polda Jawa Timur empat tersangka, Polda DIY empat tersangka, Polda Kalimantan Barat dua tersangka, Polda Kalimantan Selatan satu tersangka dan Sulawesi Selatan enam tersangka, dan Polda Sulawesi Tengah satu tersangka.

Adapun, Argo mengemukakan dari 5.918 orang yang diamankan itu berasal dari beragam kalangan. Diantaranya, 796 dari kelompok Anarko, 601 masyarakat umum, 1.548 pelajar, 443 mahasiswa, 55 pengangguran, dan 484 buruh, dan lain-lain.

"Sesuai perintah undang-undang, perintah Bapak Kapolri Jenderal Idham Azis bahwa pelaku diproses dan tidak dilakukan penangguhan penahanan diproses lanjut sampai ke pengadilan," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI