Tokoh dan Aktifis KAMI Ditangkap Polisi, KSP: Tidak Mungkin Salah Tangkap

Chandra Iswinarno, Ummi Hadyah Saleh

Selasa, 13 Oktober 2020 | 17:54 WIB
Tokoh dan Aktifis KAMI Ditangkap Polisi, KSP: Tidak Mungkin Salah Tangkap
Petinggi KAMI, Syahganda Nainggolan. (YouTube realita TV & twitter @syahganda)

Suara.com - Penangkapan sejumlah aktifis dan deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sebelum digelarnya aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Selasa (13/10/2020), menuai sejumlah polemik.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian pun menanggapi peristiwa penangkapan tersebut.

Menurutnya, aparat yang berwenang tidak mungkin menangkap jika tidak memiliki bukti-buki yang lengkap. Lantaran, aparat kepolisian memiliki informasi dan memiliki rekam jejak digital seseorang yang ditangkap sehingga melakukan penangkapan.

"Semua itu tidak mungkin dilakukan tanpa bukti-bukti yang solid, pasti ada alat bukti yang sudah dikumpulkan, ada informasi yang sudah diterima, ada digital forensik yang sudah dilakukan begitu," ujar Donny saat dihubungi Suara.com, Selasa (13/10/2020).

Karena itu, dia mengemukakan tidak mungkin aparat kepolisian melakukan salah tangkap. Apalagi, Indonesia merupakan negara hukum. Sehingga, penangkapan yang dilakukan sudah sesuai aturan dan standar prosedur hukum yang berlaku.

"Kita negara hukum semua ada prosedurnya semua ada aturan mainnya tidak mungkin asal tangkap. Semua itu pasti sudah memenuhi standar proses penegakan hukum, tidak mungkin melenceng dari itu," tutur dia.

Terkait seseorang terbukti bersalah atau tidak, Donny meminta semua pihak untuk menyerahkan perihal penangkapan deklarator KAMI kepada proses hukum. Namun jika terbukti bersalah, Donny menyebut akan ada konsekuensinya.

 "Kemudian apakah mereka nanti terbukti bersalah atau tidak, ya kita ikuti saja nanti proses hukumnya seperti apa. Jadi kita serahkan kepada proses hukum, jika memang bersalah ya pasti ada konsekuensinya," katanya.

Sebelumnya, sejumlah Tokoh KAMI ditangkap dalam waktu yang berdekatan. Anton Permana ditangkap kemarin, sedangkan Syahganda Nainggolan dan  Jumhur Hidayat diamankan hari ini. 

baca juga

Sedangkan, empat tokoh KAMI lainnya ditangkap di Kota Medan, Sumatera Utara.

Belum diketahui apa alasan penangkapan terhadap Jumhur dan Anton. Sementara Syahganda diamankan dengan tuduhan menyebarkan hoaks seputar Undang-Undang Cipta Kerja.

Penangkapan terhadap tokoh KAMI oleh aparat sangat mengecewakan bagi  Wakil Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni 212 Novel Bamukmin.

"Tentunya kami prihatin atas penangkapan pejuang perubahan dan jelas ini adalah pengkriminalisasikan lagi terjadi kepada aktivis yang hanya berseberangan dengan penguasa," kata Novel kepada Suara.com.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penangkapan Petinggi KAMI Berawal dari Grup WA, Polri: Kalau Dibaca Ngeri!

Penangkapan Petinggi KAMI Berawal dari Grup WA, Polri: Kalau Dibaca Ngeri!

News | Selasa, 13 Oktober 2020 | 17:17 WIB

Empat Anggota KAMI di Medan Ditangkap, Proposal Deklarasi Jadi Barang Bukti

Empat Anggota KAMI di Medan Ditangkap, Proposal Deklarasi Jadi Barang Bukti

News | Selasa, 13 Oktober 2020 | 16:37 WIB

Demo Omnimbus Law, Polri Tetapkan Lima Anggota KAMI Tersangka Kasus UU ITE

Demo Omnimbus Law, Polri Tetapkan Lima Anggota KAMI Tersangka Kasus UU ITE

News | Selasa, 13 Oktober 2020 | 16:22 WIB

Terkini

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 00:19 WIB

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:35 WIB

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

×