- Pemprov DKI Jakarta menerapkan WFA maksimal 50% ASN setelah Lebaran, mengacu Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 2 Tahun 2026.
- Kebijakan ini berlaku selektif pada 25 hingga 27 Maret 2026, kecuali bagi unit pelayanan publik yang beroperasi penuh.
- ASN WFA wajib presensi daring dua kali sehari, memastikan akumulasi jam kerja 7,5 hingga 8,5 jam per hari.
Suara.com - Pemprov DKI Jakarta menerapkan kebijakan Work from Anywhere (WFA) bagi maksimal 50 persen pegawai setelah masa libur Lebaran usai.
Kebijakan ini merupakan langkah strategis agar Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat bekerja lebih luwes tanpa mengesampingkan prioritas pelayanan publik.
Aturan tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2026.
Kepala perangkat daerah kini memegang kewenangan penuh untuk mengatur pembagian tugas antara skema bekerja di kantor maupun dari luar kantor.
Penyesuaian jadwal kerja ini mulai berlaku pada dua hari menjelang hari raya Nyepi, tepatnya tanggal 16 dan 17 Maret 2026.
Selain itu, skema serupa juga diterapkan selama tiga hari setelah cuti bersama Lebaran yakni pada 25 hingga 27 Maret 2026.
Pemberian izin kerja dari mana saja ini dilakukan secara selektif dengan meninjau kebutuhan organisasi serta kondisi masing-masing pegawai.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan para pegawai tetap wajib menjunjung tinggi disiplin kerja meskipun tidak berada di kantor.
"ASN yang menjalankan tugas dari luar kantor tetap diwajibkan melakukan presensi secara daring melalui aplikasi resmi pemerintah sebanyak dua kali sehari, yakni pagi pukul 06.00-08.00 WIB dan sore pukul 16.00-18.00 WIB," demikian dikutip dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta, Selasa (24/3/2026).
Mengenai durasi kerja, para pegawai diwajibkan memenuhi akumulasi waktu selama 7,5 jam hingga 8,5 jam per hari sesuai jadwal yang ditentukan.
Capaian jam kerja tersebut tetap menjadi tolok ukur utama dalam perhitungan Tambahan Penghasilan Pegawai yang berbasis beban kerja.
Atasan langsung memiliki tanggung jawab penuh untuk memverifikasi kehadiran anak buahnya melalui sistem presensi digital yang telah tersedia.
Kebijakan fleksibilitas ini dipastikan tidak berlaku bagi unit kerja yang bersinggungan langsung dengan pelayanan masyarakat secara luring atau beroperasi 24 jam.