KAMI: Masa Berbeda Pendapat Ditangkap?

Selasa, 13 Oktober 2020 | 20:47 WIB
KAMI: Masa Berbeda Pendapat Ditangkap?
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

Suara.com - Sejumlah petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ditangkap pihak kepolisian atas dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menanggapi hal tersebut, KAMI merasa kecewa lantaran anggotanya ditangkap polisi hanya karena mengemukakan pendapat kritis.

Anggota Divisi Penggalangan KAMI Andrianto mengatakan upaya penangkapan kawan-kawannya bertolak belakang dengan makna demokrasi. Sebagai diketahui, salah satu anggota yang ditangkap yakni Komite Eksekutif KAMI Jumhur Hidayat ditangkap dengan dugaan menuliskan pendapat kritisnya soal Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

"Demokrasi kita ini kan dilahirkan dengan berdarah-darah hasil reformasi 1998. Salah satu hasil dari reformasi 1998 itu adalah menciptakan yang memberikan hak dan kesempatan warga negara untuk menyampaikan apapun pandangan politiknya," kata Andrianto saat dihubungi Suara.com, Selasa (13/10/2020).

"Masa berbeda (pandangan) ditahan? Artinya mesti diapresiasi lah pandangan kritis itu, itu lah yang melahirkan reformasi 1998," tambahnya.

Andrianto mengaku kecewa melihat pemerintah sekarang justru tidak memperbolehkan adanya perbedaan pendapat. Sebab, setiap pendapat yang tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah seringkali dibenturkan dengan UU ITE sebagai pembungkamnya.

"Kan zaman (Presiden ke-3 RI) Habibie, zaman (Presiden ke-4 RI) Abdurahman Wahid alias Gusdur juga enggak," ucapnya.

Sebelumnya Bareskrim Polri mengakui telah meringkus tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat.

Selain Jumhur, Polri bahkan menyebutkan turut mengamankan Deklator KAMI Anton Permana.

Baca Juga: Harap Jumhur Dilepas Lagi Polisi, KAMI: Ancaman Pasalnya kan Ringan

Kabar penangkapan tersebut dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Setiyono.

Awi mengatakan bahwa Jumhur diringkus di kediamannya Selasa (13/10/2020) pagi tadi.

"Iya Anton kemarin, kalau Jumhur tadi pagi ditangkap," kata Awi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Suara.com, setidaknya ada empat petinggi KAMI yang telah diamanakan oleh polisi.

Keempatnya yakni, Ketua KAMI Sumatra Utara, Khairi Amri; anggota Komite Eksekutif KAMI, Syahganda Nainggolan; Deklator Anggota Komite Eksekutif KAMI, Jumhur Hidayat; dan Deklator KAMI, Anton Permana.

Selain petinggi KAMI, sejumlah aktivis juga dikabarkan turut tangkap polisi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI