Bantahan Syahganda Nainggolan Dituduh Jadi Penghasut Demo UU Cipta Kerja

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 14 Oktober 2020 | 07:45 WIB
Bantahan Syahganda Nainggolan Dituduh Jadi Penghasut Demo UU Cipta Kerja
Syahganda Nainggolan. (Foto Instagram @syahgandanainggolanasli)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kalau rekan-rekan membaca WA-nya, ngeri. Pantas kalau di lapangan terjadi anarkis, itu mereka masyarakat yang tidak paham betul, gampang tersulut," ujar Awi.

Sebelumnya ada delapan pegiat KAMI yang ditangkap polisi yakni Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri, Khairi Amri, Kingkin Anida, Anton Permana, Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat. Mereka ditangkap di Medan Sumatera Utara, Jakarta, Depok dan Tangsel.

Lima orang diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Mereka diduga melanggar Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI