Diduga Langgar Etik, 3 Jaksa di Kasus Pinangki Dilaporkan ke Komjak

Dwi Bowo Raharjo, Welly Hidayat

Rabu, 14 Oktober 2020 | 21:14 WIB
Diduga Langgar Etik, 3 Jaksa di Kasus Pinangki Dilaporkan ke Komjak
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari bersiap mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

"Pertanyaan lebih lanjut, apakah penyidik telah menelusuri saat proses penyidikan, siapa sebenarnya pimpinan yang diduga dimaksud oleh Pinangki ?," ungkap Kurnia.

Selain itu ICW juga menduga ketiga penyidik tidak mendalami peran-peran pihak yang selama ini sempat diisukan terlibat dalam perkara Pinangki.

Bahwa, terdapat beberapa istilah dan inisial yang sempat muncul ke tengah publik, seperti istilah 'bapakmu' atau inisial 'BR', dan 'HA'.

"Dalam konteks ini, ICW meragukan penyidik telah mendalami terkait dengan istilah dan inisial-inisial itu. Bahkan, jika telah didalami dan ditemukan siapa pihak itu, maka orang-orang yang disebut seharusnya dipanggil ke hadapan penyidik untuk dimintai klarifikasinya," ucap Kurnia.

Pelanggaran etik ketiga penyidik Kejaksaan Agung lainnya menurut ICW adalah itikad baik untuk berkoordinasi dengan KPK pada proses pelimpahan perkara Pinangki ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Apalagi aparat penegak hukum ini diberikan kewenangan melakukan supervisi dan koordinasi yang tercantum dalam UUU.

Dalam kasus ini KPK yang terlebih dahulu menerbitkan surat perintah supervisi perkara Pinangki di Kejaksaan Agung pada 4 September 2020.

"Semestinya, setiap tahapan penanganan perkara itu, Kejaksaan Agung harus berkoordinasi dengan KPK. Namun, pada tanggal 15 September 2020 Kejaksaan Agung langsung melimpahkan berkas perkara Pinangki Sirna Malasari ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. ICW menduga kuat Kejaksaan Agung tidak atau belum berkoordinasi dengan KPK ihwal pelimpahan itu," ujar Kurnia.

Dari paparan di atas, ICW menganggao tiga penyidik Kejaksaan Agung itu telah melanggar Pasal 5 huruf a Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Per-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa.

baca juga

Maka itu ICW meminta Komjak agar menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik itu.

"Jika nantinya laporan ini terbukti benar, dengan dilakukannya pemeriksaan terhadap para penyidik, maka ICW mendesak Komisi Kejaksaan agar merekomendasikan kepada Kejaksaan Agung untuk memberi sanksi tegas terhadap para penyidik," tutup Kurnia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tiga Jaksa Kasus Pinangki Dilaporkan ke Komjak, Ini Sederet Pelanggarannya

Tiga Jaksa Kasus Pinangki Dilaporkan ke Komjak, Ini Sederet Pelanggarannya

News | Rabu, 14 Oktober 2020 | 18:12 WIB

Usai Diperiksa, Irjen Napoleon dan Tommy Ditahan di Rutan Bareskrim

Usai Diperiksa, Irjen Napoleon dan Tommy Ditahan di Rutan Bareskrim

News | Rabu, 14 Oktober 2020 | 16:13 WIB

Percakapan Brigjen Prasetijo Bakar Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra Diungkap

Percakapan Brigjen Prasetijo Bakar Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra Diungkap

News | Selasa, 13 Oktober 2020 | 19:32 WIB

Brigjen Prasetijo Utus Anak Buah Bakar Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra

Brigjen Prasetijo Utus Anak Buah Bakar Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra

News | Selasa, 13 Oktober 2020 | 18:50 WIB

Terkini

Lawang Sewu Hadirkan Jejak Perjalanan Kereta Api di Kota Semarang

Lawang Sewu Hadirkan Jejak Perjalanan Kereta Api di Kota Semarang

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 05:30 WIB

9 Finalis SHEPRENEUR 2026 Tampilkan Strategi Bisnis di Business Pitch Day

9 Finalis SHEPRENEUR 2026 Tampilkan Strategi Bisnis di Business Pitch Day

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 05:15 WIB

105 Mitra Pengemudi Grab Dapat Kesempatan Umrah

105 Mitra Pengemudi Grab Dapat Kesempatan Umrah

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 05:00 WIB

Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan

Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 01:36 WIB

Garudayaksa FC Dikalahkan Persik, Milos Joksic Malu

Garudayaksa FC Dikalahkan Persik, Milos Joksic Malu

Bola | Sabtu, 12 September 2026 | 23:50 WIB

Panglima TNI Cup 2026 Jadi Ajang Adu Nyali, Eks Menpora Dito Ariotedjo Ikut Pacu Jetski

Panglima TNI Cup 2026 Jadi Ajang Adu Nyali, Eks Menpora Dito Ariotedjo Ikut Pacu Jetski

Sport | Sabtu, 12 September 2026 | 23:24 WIB

Hari Ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Helm dan Jerigen di Perairan Anyer

Hari Ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Helm dan Jerigen di Perairan Anyer

News | Sabtu, 12 September 2026 | 22:11 WIB

Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions

Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions

Jabar | Sabtu, 12 September 2026 | 21:52 WIB

Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda

Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda

Banten | Sabtu, 12 September 2026 | 21:39 WIB

Laba Anjlok 19 Persen, Astra Jor-joran Akuisisi Tambang Emas di Awal 2026

Laba Anjlok 19 Persen, Astra Jor-joran Akuisisi Tambang Emas di Awal 2026

Bisnis | Sabtu, 12 September 2026 | 20:53 WIB

×