Diduga Langgar Etik, 3 Jaksa di Kasus Pinangki Dilaporkan ke Komjak

Dwi Bowo Raharjo | Welly Hidayat | Suara.com

Rabu, 14 Oktober 2020 | 21:14 WIB
Diduga Langgar Etik, 3 Jaksa di Kasus Pinangki Dilaporkan ke Komjak
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari bersiap mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan tiga orang jaksa penyidik Kejaksaan Agung ke Komisi Kejaksaan (Komjak) pada Rabu (14/10/2020). Laporan itu terkait penyidikan kasus Jaksa Pinangki Malasari yang tersandung dalam sengkarut kasus terpidana cassie bank Bali, Djoko Tjandra.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhan mengatakan tiga jaksa tersebut berinisial IP, SA, dan WT. Ketiganya dianggap melanggar kode etik dalam penyidikan kasus Pinangki dengan tidak mendalami sejumlah hal termasuk keterlibatan pihak lain.

"Hari ini ICW melaporkan Jaksa penyidik perkara Pinangki Sirna Malasari ke Komisi Kejaksaan karena diduga melakukan pelanggaran kode etik saat menyidik perkara itu dan telah diterima oleh Ketua Komisi Kejaksaan," ujar Kurnia dalam konferensi pers secara daring, Rabu (14/10/2020).

Kurnia menyampaikan alasan melaporkan tiga jaksa penyidik Pinangki lantaran diduga tidak menggali kebenaran materiil kasus Pinangki.

Berdasarkan data yang dimiliki ICW, ketiga jaksa tersebut tidak mendalami keterangan Pinangki yang mengaku bersama seorang bernama Rahmat bertemu buronan sekaligus terpidana perkara korupsi cessie Bank Bali Joko Tjandra di Malaysia pada 12 November 2019.

Apalagi, kata Kurnia, berdasarkan pengakuan Pinangki, Djoko Tjandra percaya begitu saja kepada Pinangki untuk dapat mengurus permohonan fatwa ke MA melalui Kejaksaan Agung.

Padahal, Pinangki hanya menjabat Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung.

Kurnia menuturkan, dalam pasal 1 angka 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan bahwa Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

ICW menilai penyidik tidak mendalami lebih lanjut keterangan Pinangki mengenai pertemuannya dengan Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa. Padahal, terdapat sejumlah kejanggalan terkait pengakuan Pinangki tersebut.

"Secara kasat mata, tidak mungkin seorang buronan kelas kakap, seperti Joko S Tjandra, yang telah melarikan diri selama sebelas tahun, bisa langsung begitu saja percaya dengan seorang Jaksa yang tidak mengemban jabatan penting di Kejaksaan Agung untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung," ucap Kurnia

Termasuk, dalam pasal 79 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung telah mengatur terkait fatwa bahwa Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam undang-undang ini.

Maka dari itu, kata Kurnia, permohonan fatwa tidak bisa diajukan oleh individu masyarakat, melainkan lembaga negara. Jika dalam konteks kasus Pinangki fatwa yang diinginkan melalui Kejaksaan Agung, maka dipastikan ada pertanyaan lanjutannya.

"Apa tugas dan kewenangan Pinangki sehingga bisa mengurus sebuah fatwa dari lembaga negara dalam hal ini Kejaksaan Agung ?," ucap Kurnia.

"(Pertanyaan lanjutan), lalu apa yang membuat Joko S Tjandra percaya?," Kurnia menambahkan.

Kemudian, dugaan pelanggaran etik penyidik lainnya, seperti tidak menindaklanjuti hasil pemeriksaan Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung. Bahwa, dalam banyak pemberitaan disebutkan laporan hasil pemeriksaan bidang pengawasan di Kejaksaan Agung, Pinangki sempat mengaku melaporkan kepada pimpinan setelah bertemu Joko S Tjandra sekembali ke Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tiga Jaksa Kasus Pinangki Dilaporkan ke Komjak, Ini Sederet Pelanggarannya

Tiga Jaksa Kasus Pinangki Dilaporkan ke Komjak, Ini Sederet Pelanggarannya

News | Rabu, 14 Oktober 2020 | 18:12 WIB

Usai Diperiksa, Irjen Napoleon dan Tommy Ditahan di Rutan Bareskrim

Usai Diperiksa, Irjen Napoleon dan Tommy Ditahan di Rutan Bareskrim

News | Rabu, 14 Oktober 2020 | 16:13 WIB

Percakapan Brigjen Prasetijo Bakar Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra Diungkap

Percakapan Brigjen Prasetijo Bakar Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra Diungkap

News | Selasa, 13 Oktober 2020 | 19:32 WIB

Brigjen Prasetijo Utus Anak Buah Bakar Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra

Brigjen Prasetijo Utus Anak Buah Bakar Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra

News | Selasa, 13 Oktober 2020 | 18:50 WIB

Terkini

Dipolisikan Kasus Penistaan Agama, JK Larang Umat Islam Demo Bela Dirinya: Jangan!

Dipolisikan Kasus Penistaan Agama, JK Larang Umat Islam Demo Bela Dirinya: Jangan!

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:17 WIB

JK Pertimbangkan Lapor Balik Pelapor Kasus Dugaan Penistaan Agama: Mereka Memfitnah Saya!

JK Pertimbangkan Lapor Balik Pelapor Kasus Dugaan Penistaan Agama: Mereka Memfitnah Saya!

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:01 WIB

JK Klarifikasi Pernyataan Soal Poso-Ambon: Saya Bicara Realita Sosiologis, Bukan Dogma Agama

JK Klarifikasi Pernyataan Soal Poso-Ambon: Saya Bicara Realita Sosiologis, Bukan Dogma Agama

News | Sabtu, 18 April 2026 | 18:40 WIB

10 Fakta Ilmuwan Nuklir AS yang Tewas Misterius: Raib saat Mendaki hingga Konspirasi UFO

10 Fakta Ilmuwan Nuklir AS yang Tewas Misterius: Raib saat Mendaki hingga Konspirasi UFO

News | Sabtu, 18 April 2026 | 18:08 WIB

Menggugat Algoritma, Prof Harris Arthur: Hukum Harus Lampaui Dogmatisme Klasik

Menggugat Algoritma, Prof Harris Arthur: Hukum Harus Lampaui Dogmatisme Klasik

News | Sabtu, 18 April 2026 | 18:07 WIB

Dipolisikan karena Tuduhan Penistaan Agama, JK: Ceramah di UGM Adalah Tentang Perdamaian

Dipolisikan karena Tuduhan Penistaan Agama, JK: Ceramah di UGM Adalah Tentang Perdamaian

News | Sabtu, 18 April 2026 | 18:06 WIB

Tepis Tudingan Penistaan Agama, JK Putar Video Konflik Poso dan Maluku: Itu Sejarah Kekejaman

Tepis Tudingan Penistaan Agama, JK Putar Video Konflik Poso dan Maluku: Itu Sejarah Kekejaman

News | Sabtu, 18 April 2026 | 17:52 WIB

Kontraktor Nuklir AS Hilang Tanpa Jejak, Publik Tuding Negara Pelakunya

Kontraktor Nuklir AS Hilang Tanpa Jejak, Publik Tuding Negara Pelakunya

News | Sabtu, 18 April 2026 | 17:38 WIB

Konsisten Bela Palestina lewat Parlemen, Jazuli Juwaini Diganjar KWP Award 2026

Konsisten Bela Palestina lewat Parlemen, Jazuli Juwaini Diganjar KWP Award 2026

News | Sabtu, 18 April 2026 | 17:24 WIB

Misteri Tewasnya 11 Ilmuwan Nuklir AS, Trump Berharap Kebetulan, FBI Bongkar Fakta Ini

Misteri Tewasnya 11 Ilmuwan Nuklir AS, Trump Berharap Kebetulan, FBI Bongkar Fakta Ini

News | Sabtu, 18 April 2026 | 17:16 WIB