Draf UU Omnibus Law Berubah-ubah, YLBHI: Siapa Sih yang Mengedit?

Rendy Adrikni Sadikin | Hernawan | Suara.com

Jum'at, 16 Oktober 2020 | 11:31 WIB
Draf UU Omnibus Law Berubah-ubah, YLBHI: Siapa Sih yang Mengedit?
Suasana di Ruang Sidang Paripurna menjelang pengesahan RUU Cipta Kerja. (Suara.com/Novian)

Suara.com - UU Omnibus Law Cipta Kerja masih menuai pro dan kontra. Pasalnya, UU ini dinilai menyalahi prosedur yang ada lantaran drafnya terus berubah-ubah padahal sudah disahkan di dalam sidang paripurna.

Seperti diketahui, setidaknya ada lima draf UU Omnibus Law Cipta Kerja yang diperoleh publik.

Draf UU Omnibus Law Cipta Kerja pertama kali diunggah dalam laman DPR pada Maret 2020. Kala itu, jumlah halamannya sebanyak 1.028 halaman.

Sementara versi kedua draf UU Omnibus Law Cipta Kerja baru beredar pada 5 Oktober 2020 lalu, sebelum pelaksanaan sidang paripurna. Adapun draf UU Omnibus Law Cipta Kerja saat itu berjumlah 905 halaman.

Usai disahkan, ternyata masih ada perubahan. Pada 9 Oktober 2020 muncul versi 1.052 halaman. Tak hanya itu, pada 12 Oktober 2020 bahkan muncul dua draf dalam waktu hampir bersamaan, 1.035 halaman dan 812 halaman.

Namun, versi terakhir UU Omnibus Law Cipta Kerja diketahui memiliki 812 halaman.

Dilansir dari Hops.id -- Jaringan Suara.com, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ikut angkat bicara menyoroti draf UU Omnibus Law Cipta Kerja yang diketahui sering kali berubah ini.

Menurut Ketua YLBHI Asfinawati, seharusnya jika sudah masuk pada pengesahan dan pembahasan tingkat dua, tidak boleh ada lagi perubahan pada substansi. Sebab itu sudah menjadi ketentuan yang diatur di dalam undang-undang.

"Jadi kalau kita lihat UU MD3 itu, ada syarat-syarat bagaimana sesuatu itu menjadi undang-undang, melalui DIM Fraksi, pembahasan tingkat 1, pembahasan tingkat 2. Dan pembahasan tingkat 2, sesudah itu tidak boleh lagi ada perubahan substansial dong," ujar Asfinawati.

Menurutnya, jika masyarakat membandingkan pasal di dalam draf UU Omnibus Law Cipta Kerja yang berubah-ubah, tentu ada yang sulit untuk dimengerti. Takutnya akan ada celah mengubah substansi yang maknanya besar sekali.

"(Dari 905 menjadi 812) Itu ada perbedaan yang sangat mendasar. Misalnya di Ketenagakerjaan, Pasal 156 a itu, soal pesangon, dari yang paling banyak menjadi hilang. Itu kan maknanya besar sekali," imbuhnya.

Oleh sebab itu, YLBHI menduga ada kemungkinan penyelundupan kata-kata di draf UU Omnibus Law terbaru, sehingga wajar apabila banyak pihak menyangsikannya.

Lebih lanjut lagi, Asfinawati nampak bertanya siapa yang menggubah atau mengedit draf UU Omnibus Law Cipta.

"Ini siapa yang ngedit? Itu menghina seluruh anggota DPR," tandasnya keras.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal SKCK Anak SMK Demo Rusuh, Pengamat: Itu Hanya Shock Therapy Polisi..

Soal SKCK Anak SMK Demo Rusuh, Pengamat: Itu Hanya Shock Therapy Polisi..

Jatim | Jum'at, 16 Oktober 2020 | 10:45 WIB

Jelang Mahasiswa Geruduk Istana, Medan Merdeka Barat Ditutup Kawat Berduri

Jelang Mahasiswa Geruduk Istana, Medan Merdeka Barat Ditutup Kawat Berduri

News | Jum'at, 16 Oktober 2020 | 10:42 WIB

Bukan Aksi Massa, Mahasiswa di Padang Tolak Omnibus Law Lewat Cara Ini

Bukan Aksi Massa, Mahasiswa di Padang Tolak Omnibus Law Lewat Cara Ini

Riau | Jum'at, 16 Oktober 2020 | 10:39 WIB

Terkini

Ini Pangkat dan Jabatan 4 Prajurit BAIS TNI Pelaku Teror Air Keras ke Aktivis KontaS

Ini Pangkat dan Jabatan 4 Prajurit BAIS TNI Pelaku Teror Air Keras ke Aktivis KontaS

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 07:05 WIB

Teheran Berduka! Presiden Iran: Serangan Licik Israel Tewaskan Esmaeil Khatib

Teheran Berduka! Presiden Iran: Serangan Licik Israel Tewaskan Esmaeil Khatib

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 01:13 WIB

Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya

Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 23:51 WIB

Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu

Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 23:19 WIB

Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret

Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:44 WIB

Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer

Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:36 WIB

Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban

Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:30 WIB

FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:30 WIB

Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal

Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:01 WIB

Dentuman di Rakaat ke-16: Fakta-Fakta Ledakan Misterius yang Mengguncang Masjid Raya Pesona Jember

Dentuman di Rakaat ke-16: Fakta-Fakta Ledakan Misterius yang Mengguncang Masjid Raya Pesona Jember

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 21:57 WIB