Aktivis KAMI Ditangkap, Diborgol, Fadli Zon: Dulu Belanda Lebih Manusiawi

Reza Gunadha, Farah Nabilla

Jum'at, 16 Oktober 2020 | 12:34 WIB
Aktivis KAMI Ditangkap, Diborgol, Fadli Zon: Dulu Belanda Lebih Manusiawi
Ilustrasi Fadli Zon. (Suara.com/Ema Rohima)

Suara.com - Politisi Partai Gerindra Fadli Zon turut berkomentar soal ditangkapnya para aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

Ia membandingkan cara pemerintah Indonesia dan Pemerintah Belanda kala memperlakukan para tahanan politik.

Fadli berpendapat bahwa para penjajah Belanda lebih manusiawi dalam memperlakukan para tahanan politik ketka menahan Bung Karno, Bung Hatta dan Sutan Sjahrir.

"Dulu kolonialis Belanda jauh lebih sopan dan manusiawi memperlakukan tahanan politik. Lihat Bung Karno di Ende, Bengkulu, dan Bangka. Bung Hatta dan Syahrir memang lebih berat di Digul. Di Bandanaitra lebih longgal. Mereka masih diperlakukan manusiawi bahkan diberi gaji bulanan," cuit Fadli Zon, Jumat (16/10/2020).

Cuitan Fadli Zon membandingkan cara pemerintah Indonesia dan Belanda memperlakukan tapol. (Twitter/@fadlizon)
Cuitan Fadli Zon membandingkan cara pemerintah Indonesia dan Belanda memperlakukan tapol. (Twitter/@fadlizon)

Komentar Fadli ini menanggapi perlakuan yang diterima para aktivis KAMI yang diborgol kala Bareskrim Polri menggelar jumpa pers. Ia membalas cuitan Don Adam yang menyebut bahwa perlakuan terhadap para tahanan aktivis KAMI bak menangkap penjahat dan kriminal.

Sebelumnya, Gde Siriana yang juga merupakan aktivis KAMI menganggap bahwa pemborgolan terhadap Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana adalah sebuah penghinaan terhadap rakyat dan demokrasi.

Siriana juga mengunggah foto ketika para petinggi KAMI ditunjukkan di hadapan media kala Bareskrim menggelar jumpa pers.

"Ini penghinaan terhadap rakyat dan demokrasi. Aktivis politik diperlakukan bak kriminal & koruptor dengan tangan diborgol. Bukan seperti ini cara menghadapi perbedaan pendapat," tulis Siriana lewat Twitter-nya, Kamis (15/10/2020).

Cuitan Gde Siriana soal penangkapan aktivis KAMI (Twitter/@SirianaGde)
Cuitan Gde Siriana soal penangkapan aktivis KAMI (Twitter/@SirianaGde)

Penangkapan aktivis dan petinggi KAMI

baca juga

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sebelumnya menangkap delapan anggota dan petinggi KAMI. Mereka dituding telah menyebarkan ujaran kebencian dan melakukan penghasutan terkait demo menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja hingga berujung anarkis.

Dari delapan orang tersebut, empat diantaranya ditangkap di Jakarta. Mereka yakni; Anggota Komite Eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan, Deklator Anggota Komite Eksekutif KAMI Jumhur Hidayat, Deklator KAMI Anton Permana dan penulis sekaligus mantan caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kingkin Anida.

Sedangkan empat orang lainnya ditangkap di Medan, Sumatera Utara. Mereka masing-masing yakni; Ketua KAMI Sumatera Utara Khairi Amri, Juliana, Devi, dan Wahyu Rasari Putri.

Bareskrim Polri mengungkap peran Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Anton Permana, yang ditangkap atas dugaan telah menyebarkan ujaran kebencian dan penghasutan terhadap demostran menolak Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja hingga berujung anarkis.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan penangkapan, penetapan status tersangka, hingga berujung penahanan terhadap Anton berkaitan dengan beberapa pernyataannya di media sosial Facebook dan YouTube. Argo mengungkapkan, salah satu pernyataan Anton yakni menyebut NKRI sebagai Negara Kepolisian Republik Indonesia.

"Dia sampaikan di Facebook dan YouTube banyak sekali, misalnya multifungsi Polri melebihi dwifungsi ABRI. NKRI jadi Negara Kepolisian Republik Indonesia," kata Argo saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2020).

Selain itu, Argo mengungkapkan bahwa melalui media sosial Anton juga berujar bahwa Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja sebagai bukti negara telah dijajah dan dikuasai oleh cukong.

"Dan juga negara tak kuasa lindungi rakyatnya, negara dikuasai cukong, VOC gaya baru," beber Argo.

Argo lantas merincikan sejumlah barang bukti yang diamankan penyidik dari tangan Anton. Beberapa barang bukti tersebut diantaranya; flashdisk, handphone, laptop, dan dokumen-dokumen hasil tangkapan layar atau screen capture.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aktivis KAMI Ditangkap, Rizal Ramli: Pakai Borgol-borgol Segala, Norak Ah

Aktivis KAMI Ditangkap, Rizal Ramli: Pakai Borgol-borgol Segala, Norak Ah

News | Jum'at, 16 Oktober 2020 | 10:02 WIB

Suasana Polri Beberkan Peran Tiga Petinggi KAMI

Suasana Polri Beberkan Peran Tiga Petinggi KAMI

Video | Jum'at, 16 Oktober 2020 | 11:00 WIB

Polri Beberkan Peran Tiga Petinggi KAMI

Polri Beberkan Peran Tiga Petinggi KAMI

Video | Jum'at, 16 Oktober 2020 | 09:35 WIB

Nasib Aktivis KAMI, Jimly: Ditahan Saja Tak Pantas Apalagi Diborgol

Nasib Aktivis KAMI, Jimly: Ditahan Saja Tak Pantas Apalagi Diborgol

News | Jum'at, 16 Oktober 2020 | 08:31 WIB

Fadli Zon: Dulu 30 Ribu Napi Dibebaskan, Sekarang Ribuan Pendemo Ditangkap

Fadli Zon: Dulu 30 Ribu Napi Dibebaskan, Sekarang Ribuan Pendemo Ditangkap

News | Jum'at, 16 Oktober 2020 | 08:24 WIB

Tengku Zul Sebut Dalang Asing Benar-benar Ada, Sindir Demo UU Cipta Kerja?

Tengku Zul Sebut Dalang Asing Benar-benar Ada, Sindir Demo UU Cipta Kerja?

News | Jum'at, 16 Oktober 2020 | 06:38 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×