KSP: Presiden Punya Waktu 30 Hari untuk Teken UU Cipta Kerja

Dwi Bowo Raharjo, Ummi Hadyah Saleh

Jum'at, 16 Oktober 2020 | 21:27 WIB
KSP: Presiden Punya Waktu 30 Hari untuk Teken UU Cipta Kerja
Tangkapan layar Presiden Jokowi Konpers UU Cipta Kerja di Istana Negara via YouTube. [Sekretariat Presiden/YouTube]

Suara.com - Draft final Undang-undang Cipta Kerja dari DPR sudah diterima Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Sekretariat Negara pada Rabu (14/10/2020).

Tenaga Ahli Utama Bidang Hukum Kantor Staf Presiden Ade Irfan Pulungan mengatakan Presiden Jokowi memiliki waktu 30 hari untuk tidak atau menandatangani draft final UU Cipta Kerja

"30 hari itu untuk mendatangani ataupun tidak menandatangani. Itu kan memang sudah regulasi umum lah setiap undang-undang yang disahkan DPR," ujar Irfan saat dihubungi Suara.com, Jumat (16/10/2020).

Irfan menegaskan bahwa secara hukum, draft UU Cipta Kerja yang diserahkan DPR ke pemerintah sudah resmi menjadi Undang-undang. Termasuk jika Jokowi tidak teken akan otomatis menjadi UU setelah lewat dari 30 hari.

Draft itu diserahkan ke pemerintah untuk proses admnistrasi penyempurnaan UU Cipta Kerja.

"Artinya secara proses hukumnya kan sebenarnya sudah sah menjadi undang-undang, tinggal memang proses administrasinya yang lebih disempurnakan," kata Irfan.

Kendati demikian kata Irfan, jika dalam dalam waktu 30 hari Jokowi tidak menandatangani draft final UU Cipta Kerja, UU Cipta Kerja akan tetap berlalu dan dicantumkan dalam lembaran negara sehingga dipublikasikan ke publik

"Jika memang dalam waktu 30 hari presiden tidak menandatangani otomatis undang-undang itu akan dapat berlaku. Jadi waktu 30 hari itu adalah pada intinya penegasan terhadap presiden untuk menandatangani suatu undang-undang itu tidak pada harus diteliti kembali oleh pemerintah nggak ada, tidak ada urgensinya seperti itu," ucap dia.

Saat ditanya apakah pemerintah dapat menunda UU atau mengajukan keberatan kepada DPR terkait draft UU Cipta Kerja karena terjadi banyak penolakan, Irfan menegaskan pemerintah tidak bisa menunda UU yang menjadi inisiatif pemerintah.

baca juga

"Undang-undang inisiatif pemerintah, masa pemerintah menunda lagi, kan nggak masuk logikanya. Kalau misalnya undang-undang itu disahkan DPR, pemerintah nggak setuju ya dia tidak tanda tangan atau dia (Presiden) menerbitkan Perppu ya kan," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengusaha Surabaya Dukung Pesangon PHK Turun, Buruh: Cari Enaknya Saja!

Pengusaha Surabaya Dukung Pesangon PHK Turun, Buruh: Cari Enaknya Saja!

Jatim | Jum'at, 16 Oktober 2020 | 21:18 WIB

Siswi SMK Gugat UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi

Siswi SMK Gugat UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi

News | Jum'at, 16 Oktober 2020 | 21:17 WIB

Sofyan Djalil Sebut Organisasi Bank Tanah Bakal Punya Kekuatan Besar

Sofyan Djalil Sebut Organisasi Bank Tanah Bakal Punya Kekuatan Besar

Bisnis | Jum'at, 16 Oktober 2020 | 21:01 WIB

Grup WA KAMI Disebut Lakukan Provokasi, Ini Kata Tenaga Ahli Utama KSP

Grup WA KAMI Disebut Lakukan Provokasi, Ini Kata Tenaga Ahli Utama KSP

News | Jum'at, 16 Oktober 2020 | 20:32 WIB

Gedung DPRD DIY Rusak Pascademo, Polresta Sebut Ada Penambahan Tersangka

Gedung DPRD DIY Rusak Pascademo, Polresta Sebut Ada Penambahan Tersangka

Jogja | Jum'at, 16 Oktober 2020 | 20:18 WIB

Terkini

Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap

Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 23:09 WIB

Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat

Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:40 WIB

Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi

Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa

Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:25 WIB

Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono

Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:20 WIB

Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan

Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi

Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:01 WIB

Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor

Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:58 WIB

Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau

Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau

Riau | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:58 WIB

Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur

Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur

Bola | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:56 WIB

×