Tersangka Syahganda Nainggolan menulis di akun Twitter @syahganda: "Tolak Omnibus Law," "Mendukung demonstrasi buruh, turut mendoakan berlangsungnya demo buruh."
Sementara tersangka KA melalui akun Facebook-nya mengunggah 13 butir pasal-pasal dari UU Cipta Kerja yang seluruh isinya bertentangan dengan UU Cipta Kerja yang asli.
"KA ini menyiarkan berita bohong di Facebook dengan motif mendukung penolakan UU Cipta Kerja," tutur Argo.
Kelima tersangka dikenakan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE, Pasal 14 ayat 1 dan 2, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman enam tahun hingga 10 tahun penjara. Kelimanya kini mendekam di Rutan Bareskrim.