Prancis Diguncang Teror, Dua Insiden Dalam Tiga Minggu di Hari yang Sama

Reza Gunadha, Hikmawan Muhamad Firdaus

Sabtu, 17 Oktober 2020 | 12:42 WIB
Prancis Diguncang Teror, Dua Insiden Dalam Tiga Minggu di Hari yang Sama
Ilustrasi menara Eifel di Prancis.[Shutterstock]

"Dua rekan sedang merokok di jalan. Saya mendengar jeritan. Saya pergi ke jendela dan melihat seorang rekan, berlumuran darah, dikejar oleh seorang pria dengan parang." ujar seorang saksi mata kepada AFP.

Tersangka utama penusukan tersebut mengakui kepada penyidik kepolisian bahwa dia memang sengaja mengincar jurnalis Charlie Hebdo lantaran merasa tersinggung dengan karya majalah tersebut.

Menteri Dalam Negeri Prancis Gerald Darmanin mengatakan bahwa serangan itu "jelas merupakan tindakan terorisme Islam". Jaksa anti terorisme telah membuka penyelidikan.

Insiden penusukan tersebut menyusul penerbitan ulang karikatur Nabi Muhammad saat pembukaan sidang kasus pembantaian di kantor majalah Charlie Hebdo pada 2015.

Dua belas orang, termasuk beberapa kartunis paling terkenal di Prancis, tewas dalam serangan di kantor Charlie Hebdo oleh orang-orang bersenjata pada 7 Januari 2015.

Di pengadilan terdapat 14 tersangka kaki tangan saudara Said dan Cherif Kouachi, pelaku serangan 2015 terhadap Charlie Hebdo yang diklaim sebagai cabang kelompok teroris al-Qaeda.

Dua insiden tersebut juga terjadi ketika pemerintah Macron menyusun RUU untuk menangani kelompok radikal Islam yang diklaim pihak berwenang menciptakan masyarakat paralel di luar nilai-nilai Republik Prancis.

Emmanuela Macron mengumumkan bahwa pemerintah akan mengajukan RUU pada bulan Desember untuk memperkuat undang-undang 1905 yang secara resmi memisahkan gereja dan negara di Prancis.

Presiden Prancis, Emmanuel Macron. [Ian LANGSDON / POOL / AFP]
Presiden Prancis, Emmanuel Macron. [Ian LANGSDON / POOL / AFP]

Langkah-langkah tersebut, kata Macron, ditujukan untuk mengatasi masalah tumbuhnya radikalisasi di Prancis dan meningkatkan kemampuan untuk hidup bersama.

baca juga

"Sekularisme adalah semen dari persatuan Prancis," ujar Macron dikutip dari Al Jazeera. Namun, Macron juga menambahkan bahwa tidak ada gunanya menstigmatisasi semua umat Muslim.

Undang-undang akan memberikan izin kepada orang untuk menganut agama apa pun yang mereka pilih, kata Macron, tetapi penampilan dari afiliasi keagamaan akan dilarang di sekolah dan layanan publik.

Mengenakan jilbab sudah dilarang di sekolah-sekolah Prancis dan untuk pegawai negeri di tempat kerja mereka.

Prancis memiliki populasi Muslim terbesar di Eropa Barat dengan hingga 5 juta umat, dan Islam adalah agama nomor dua di negara itu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Guru Dipenggal setelah Bahas Nabi Muhammad, Presiden: Itu Serangan Pengecut

Guru Dipenggal setelah Bahas Nabi Muhammad, Presiden: Itu Serangan Pengecut

News | Sabtu, 17 Oktober 2020 | 09:17 WIB

Teriak Allahu Akbar, Pelaku Penggal Guru Pembahas Kartun Nabi Muhammad

Teriak Allahu Akbar, Pelaku Penggal Guru Pembahas Kartun Nabi Muhammad

News | Sabtu, 17 Oktober 2020 | 08:22 WIB

Guru Sejarah Ditikam Gara-gara Tampilkan Kartun Nabi Muhammad ke Murid

Guru Sejarah Ditikam Gara-gara Tampilkan Kartun Nabi Muhammad ke Murid

News | Sabtu, 17 Oktober 2020 | 07:31 WIB

Terkini

Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?

Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 22:08 WIB

Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti

Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:40 WIB

MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu

MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:37 WIB

TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global

TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:20 WIB

Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok

Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:09 WIB

PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG

PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:06 WIB

BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas

BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:01 WIB

Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi

Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 20:35 WIB

Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan

Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 20:25 WIB

Kasus Eltras Jadi Evaluasi, Polda NTT Sisir Seluruh Tempat Hiburan Malam

Kasus Eltras Jadi Evaluasi, Polda NTT Sisir Seluruh Tempat Hiburan Malam

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 20:01 WIB

×