- Presiden Prabowo meminta Satgas PKH, dibentuk berdasarkan Perpres No. 5/2025, bertindak tegas tanpa memandang siapa pun.
- Pada 24 Desember 2025, Satgas PKH melaporkan berhasil menguasai kembali 4.081.560,58 hektare kawasan hutan.
- Satgas PKH juga berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp6,6 triliun dari denda dan penanganan kasus korupsi.
Suara.com - Presiden Prabowo Subianto menegaskan agar Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tidak pandang bulu dalam melakukan penindakan. Kepala negara sekaligus mewanti-wanti agar Satgas PKH tidak terima lobi-lobi.
Prabowo mengatakan, pembentukan Satgas PKH berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 merupakan komitmennatas tekadnya melawan tindak pidana korupsi.
“Jangan ragu-ragu, tidak pandang bulu, jangan mau dilobi sini, dilobi sana, tegakkan peraturan, selamatkan kekayaan negara, itu tugas saya. Dan saudara-saudara telah melakukan dengan baik, dengan tertib, dengan sesuai ketentuan, sesuai hukum,” kata Prabowo dalam acara penyerahan laporan capaian hasil Satgas PKH dan penyelamatan keuangan negara tahun 2025 di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung, Rabu (24/12/2025)
Menurut Prabowo nilai kerugian negara sekitar Rp6,6 triliun yang berhasil diselamatkan saat ini belum sebanding dengan potensi kerugian yang sesungguhnya.
“Yang saya katakan baru ujungnya. Sesungguhnya kalau kita pelajari kerugian kita sangat-sangat besar. Kalau tidak salah, kalau kita teliti dengan baik, mungkin dendanya ratusan triliun harus dibayar,” kata Prabowo.
Prabowo menegaskan negara tidak boleh terus-menerus mengalami kebocoran kekayaan. Ia menegaskan tekad pemerintah untuk menyelamatkan kekayaan negara.
“Kita kerja terus, kita kerja terus untuk rakyat, dan rakyat merasa dan melihat apa yang kita kerjakan. Kita akan selamatkan kekayaan negara dengan tidak ada keragu-raguan,” kata Prabowo.
Sebelumnya, Prabowo menyaksikan penyerahan laporan capaian hasil Satgas PKH dan penyelamatan keuangan negara tahun 2025 yang digelar di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Jaksa Agung ST Burhanuddin melaporkan hingga saat ini Satgas PKH telah berhasil menguasai kembali kawasan hutan dengan total luasan mencapai 4.081.560,58 hektare.
Baca Juga: Jaksa Agung: Uang Rp6,6 Triliun dari Denda Tambang-Sawit hingga Eksekusi Korupsi CPO
Dari total tersebut, Burhanuddin menjelaskan Satgas PKH menyerahkan kembali kawasan hutan tahap V dengan total luasan 893.002,383 hektare.
Kawasan tersebut terdiri atas lahan perkebunan kelapa sawit seluas 240.575,383 hektare dari 124 subjek hukum yang tersebar di enam provinsi, yang diserahkan melalui Kementerian Keuangan, Danantara, hingga dikelola oleh Agrinas, serta kawasan hutan konservasi seluas 688.427 hektare yang tersebar di sembilan provinsi untuk diserahkan kepada Kementerian Kehutanan guna dilakukan pemulihan kembali hutan.
Selain penguasaan kembali kawasan hutan, Jaksa Agung melaporkan hasil penyelamatan keuangan negara dan penagihan denda administratif dengan total nilai Rp6.625.294.190.469,74.
Nilai tersebut berasal dari hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp2.344.965.750.000 yang berasal dari 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel, serta hasil penyelamatan keuangan negara atas penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung senilai Rp4.280.328.440.469,74 yang berasal dari perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan perkara impor gula.
Prabowo menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh kementerian dan lembaga yang terlibat. Ia juga secara khusus menyoroti kerja keras para petugas di lapangan dalam menghadapi berbagai tantangan dalam proses verifikasi hingga penegakan hukum.
“Saya berterima kasih atas nama negara, bangsa, dan rakyat Indonesia. Saudara-saudara telah bekerja keras dengan sangat sulit di medan-medan yang sulit, harus verifikasi, mengecek, 4 juta hektare tidak sedikit, luas lahan, jumlah korporasi-korporasi yang melanggar, upaya-upaya korporasi-korporasi itu untuk menghambat verifikasi, menghambat penyelidikan, menghambat investigasi, upaya-upaya perlawanan yang kita mengerti dan kita paham,” kata Prabowo.