Tak Cuma Telepon, Inggris Larang Penggunaan HP untuk Apa Pun saat Menyetir

Reza Gunadha | Fitri Asta Pramesti | Suara.com

Minggu, 18 Oktober 2020 | 11:35 WIB
Tak Cuma Telepon, Inggris Larang Penggunaan HP untuk Apa Pun saat Menyetir
Ilustrasi sopir. (Pixabay/Pexels)

Suara.com - Pemeritah Inggris melarang pengemudi menggunakan ponsel dengan tujuan apa pun saat di jalan, termasuk telepon, mengurum pesan, mengambil foto hinga memutar musik.

Menyadur The Guardian, Minggu (18/10/2020), mereka yang kedapatan melanggar aturan baru ini harus membayar denda 200 pound atau sekitar Rp 3,8 juta.

Pembaruan peraturan ini bertujuan untuk menutup celah hukum, yang saat ini mendefinisikan pelanggaran hanya berlaku bagi pemakaian ponsel sebagai alat komunikasi.

Menteri Transportasi Inggris Baroness Vere mengatakan pihaknya ingin memastikan jalanan Inggris semakin aman ke depannya.

"Ini menganggu dan berbahaya, terlalu banyak pengemudi yang berisiko dapat lolos dari hukuman. Pembaruan ini berarti mereka yang melanggar akan menghadapi penegakan hukum sepenuhnya," ujar Vere.

Ilustrasi menggunakan ponsel saat mengemudi. (Pixabay/StockSnap)
Ilustrasi menggunakan ponsel saat mengemudi. (Pixabay/StockSnap)

Peraturan baru itu akan resmi menjadi undang-undang dalam 12 pekan mendatang. Setelahnya, polisi dapat menghukum siapa paun yang terlihat memakai ponsel dibalik kemudi dengan denda dan pelanggaran enam poin di surat izin mengemudi.

Aturan ini memberikan pengecualian, di mana ponsel dapat digunakan di mobil sebagai alat pembayaran laynan drive-through dan takeaways.

Seorang juru bicara pemerintah menyebut pengemudi juga dapat memakai ponsel sebagai sistem navigasi satelit, jika tidak memegangnya secara fisik.

Jika kedapatan menyentuh ponsel untuk mencari petunjuk arah, pengemudi masih dapat dituntut karena mengemudi tanpa kehati-hatian.

"Polisi akan mengambil tindakan tegas terhadap mereka yang menggunakan ponsel genggam secara ilegal, dan proposal untuk memperjelas hukum sangat disambut baik," kata Anthony Bangham, kepala Dewan Kepolisian Nasional Inggris.

Kepala kebijakan jalan raya di organisasi otomotif AA, Jach Cousens, menyambut baik pembaruan undang-undang ini, namun menyebut aparat akan memiliki beban pekerjaan lebih banyak.

“Menutup celah atinya; membutuhkan lebih banyak polisi di mobil untuk benar-benar menangkap orang yang sedang beraksi, guna mencegah pengemudi melakukan pelanggaran lebih jauh, " katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Jasa Santet Online, Cukup Pakai Ponsel dan Kirim Lewat Aplikasi

Viral Jasa Santet Online, Cukup Pakai Ponsel dan Kirim Lewat Aplikasi

News | Sabtu, 17 Oktober 2020 | 16:49 WIB

Cerita Unik Mantan Koki Kerajaan Inggris, Masak Bukan Hanya Untuk Manusia!

Cerita Unik Mantan Koki Kerajaan Inggris, Masak Bukan Hanya Untuk Manusia!

Lifestyle | Jum'at, 16 Oktober 2020 | 14:26 WIB

Kunjungan Tak Pakai Masker, Ratu Inggris dan Pangeran William Dikritik

Kunjungan Tak Pakai Masker, Ratu Inggris dan Pangeran William Dikritik

News | Jum'at, 16 Oktober 2020 | 09:56 WIB

Terkini

Amnesty Desak DPR Segera Sahkan UU Anti Bahan Korosif Usai Kasus Andrie Yunus

Amnesty Desak DPR Segera Sahkan UU Anti Bahan Korosif Usai Kasus Andrie Yunus

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 14:38 WIB

Usman Hamid Kritik Peradilan Militer yang Abaikan Korban: Kehilangan Legitimasi Hukum

Usman Hamid Kritik Peradilan Militer yang Abaikan Korban: Kehilangan Legitimasi Hukum

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17 WIB

Pernyataan Presiden soal Dolar Dinilai Bisa Jadi Sentimen Negatif bagi Rupiah

Pernyataan Presiden soal Dolar Dinilai Bisa Jadi Sentimen Negatif bagi Rupiah

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 14:10 WIB

Pengamat UMBY Soroti Pernyataan Prabowo, Harga Tempe Bisa Naik karena Dolar

Pengamat UMBY Soroti Pernyataan Prabowo, Harga Tempe Bisa Naik karena Dolar

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 13:18 WIB

Usman Hamid: Keadilan bagi Andrie Yunus Mustahil Tercapai di Peradilan Militer

Usman Hamid: Keadilan bagi Andrie Yunus Mustahil Tercapai di Peradilan Militer

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 13:07 WIB

Aktivis Sebut Jokowi Idap Megalomania dan Waham Kebesaran soal IKN: Ada Gangguan Kejiwaan

Aktivis Sebut Jokowi Idap Megalomania dan Waham Kebesaran soal IKN: Ada Gangguan Kejiwaan

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 12:34 WIB

Tragedi Berdarah di Stadion Kridosono, Dugaan Klitih Tewaskan Pemuda 18 Tahun

Tragedi Berdarah di Stadion Kridosono, Dugaan Klitih Tewaskan Pemuda 18 Tahun

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 12:26 WIB

Thailand Tetapkan Virus Hanta sebagai Penyakit Menular Berbahaya, Indonesia Kapan?

Thailand Tetapkan Virus Hanta sebagai Penyakit Menular Berbahaya, Indonesia Kapan?

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 11:24 WIB

Pastikan MBG Lanjut Terus, Prabowo: Ini Program Strategis untuk Rakyat

Pastikan MBG Lanjut Terus, Prabowo: Ini Program Strategis untuk Rakyat

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 11:22 WIB

Brak Duar! Saksi Mata Ungkap Detik Horor Kecelakaan Maut Kereta vs Bus di Bangkok

Brak Duar! Saksi Mata Ungkap Detik Horor Kecelakaan Maut Kereta vs Bus di Bangkok

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 11:20 WIB