Suara.com - Polda Metro Jaya memastikan tidak menerbitkan surat izin terhadap aksi demonstrasi menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang dihelat mahasiswa dan buruh pada Selasa (20/10/2020) hari ini.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menjelaskan, sebagimana instruksi Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz selama masa pandemi Covid-19 pihaknya tidak akan mengeluarkan surat tanda terima pemberitahuan atau STTP bagi pihak yang hendak melakukan aksi demonstrasi.
Terlebih menurutnya situasi pandemi Covid-19 di Jakarta masih mengkhawatirkan dengan angka kasus positif di atas seribu setiap harinya.
"Jadi selama ini masih dalam situasi bahaya covid, kita tidak akan mengeluarkan STTP," kata Nana di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/10/2020).
Kendati begitu, Nana menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan rencana pengamanan terhadap para demonstran. Dalam pengamanan tersebut Polda Metro Jaya disebut Nana turut dibantu oleh Mabes Polri dan TNI.
"Kami siap mengerahkan anggota untuk mengamankan demo, itu kita harapkan demo damai. Pedemo mengikuti aturan demo," katanya.
Sanksi Pidana Menanti
Mabes Polri sebelumnya juga telah mengingatkan peserta aksi demonstrasi menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja untuk tidak bertindak anarkis. Sebab, jika mereka melakukan tindakan anarkis akan dijerat dengan sanksi pidana sebagaimana aturan yang berlaku.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono lantas mewanti-wanti buruh dan mahasiswa yang rencananya akan menggelar aksi demonstrasi pada Selasa (20/10/2020) untuk mengantisipasi adanya pihak-pihak penyusup.
Apalagi berdasarkan pengalaman demo-demo sebelumnya, Awi menyebut adanya kelompok penunggang tidak bertanggung jawab yang menyusup untuk memicu terjadinya kericuhan.
Baca Juga: Akan Ada Demo Lagi, IHSG Melemah ke Zona Merah
"Kita tidak bosan-bosan mengingatkan, karena segala resiko ada tanggung jawabnya itu. Kalau rekan-rekan lakukan demo hingga anarkis tentunya akan sanksi menunggu di sana," kata Awi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (19/10).