Perda Corona Tak Ada Sanksi Penjara, Wagub DKI: Bukan Kejahatan

Dwi Bowo Raharjo | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Selasa, 20 Oktober 2020 | 17:50 WIB
Perda Corona Tak Ada Sanksi Penjara, Wagub DKI: Bukan Kejahatan
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berbincang dengan Direktur Perumda Pasar Jaya Arief Nasrudin usai mengecek penerapan protokol kesehatan di Pasar Palmerah, Jakarta Barat, Sabtu (20/6/2020) (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Suara.com - Peraturan Daerah (Perda) penanggulangan Covid-19 di Jakarta mengatur mengenai ketentuan sanksi pidana bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun, tidak ada hukuman penjara atau kurungan bagi pelanggarnya.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut sanksi penjara memang tak perlu dicantumkan dalam Perda itu. Sebab, pelanggaran saat masa PSBB bukanlah sebuah kejahatan.

"Ini bukan maslaah kejahatan, tapi pelanggaran," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (20/10/2020).

Beberapa pelanggaran yang tergolong sanksi pidana dalam perda itu seperti menolak tes corona yang diadakan Pemerintah, membawa paksa jenazah, tak mau divaksin, dan melarikan diri dari fasilitas isolasi.

Menurutnya semua jenis pelanggaran itu hanya pantas diganjar sanksi denda karena tergolong tindak pidana ringan (tipiring). Hukuman denda sendiri sudah diberiksn kepada pelanggar lainnya seperti penggunaan masker dan lainnya.

"Ya itu cukup denda, kalau ada pidana paling tindak pidana ringan," tuturnya.

Seluruh sanksi denda yang diberikan pada tindakan pidana dalam Perda berkisar Rp 5 juta sampai 7,5 juta. Nantinya aturan ini akan disosialisasikan.

"Ya memang ada sanksi pidana, ada Rp 5 juta, kalau upaya paksa bisa sampe Rp7,5 juta. Itu tugas DPRD sosialisasi Perda," pungkasnya.

Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta telah mengesahkan Perda penanggulangan Covid-19. Namun ketentuan pidana untuk sanksi penjara telah dihapuskan.

Ketua Badan Pembentukan Badan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan dalam laporannya, Perda ini menggabungkan berbagai aturan penanganan corona yang selama ini tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) atau Keputusan Gubernur (Kepgub).

Selain itu ada juga berbagai tambahan dan berbagai penyesuaian yang dianggap diperlukan agar penanganan corona di Jakarta lebih baik dari sebelumnya.

"Ada penambahan yang perlu dan belum tercatum, agar tidak timbul multitafsir, seperti penambahan beberapa istilah, peran DPRD," ujar Pantas di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (19/10/2020).

Selain itu ada juga mengenai ketentuan pidana dalam pasal 29 sampai 32 bab X Perda ini. Setelah sempat ada wacana memasukan hukuman kurungan atau penjara saat pembahasan Raperda, akhirnya DPRD memutuskan untuk menghapusnya.

"Pemberian edukasi serta penguatan ketentuan pidana, hanya ada pidana denda," jelasnya.

Usai rapat, Pantas menjelaskan pihaknya setelah mendengar pendapat dari fraksi, komisi DPRD DKI dan para ahli, memutuskan untuk menekankan pada edukasi masyarakat. Karena itu, sanksi kurungan ditiadakan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Libur Panjang Akhir Oktober, Satgas Covid-19: Urungkan Niat Untuk Berlibur

Libur Panjang Akhir Oktober, Satgas Covid-19: Urungkan Niat Untuk Berlibur

News | Selasa, 20 Oktober 2020 | 17:40 WIB

Anggaran Tak Cukup, Hanya 1,5 Persen Penduduk Kepri Jalani Tes Swab

Anggaran Tak Cukup, Hanya 1,5 Persen Penduduk Kepri Jalani Tes Swab

Batam | Selasa, 20 Oktober 2020 | 17:20 WIB

Diuji Juga di Indonesia, Pengujian Vaksin Covid-19 Sinovac di Brasil Aman

Diuji Juga di Indonesia, Pengujian Vaksin Covid-19 Sinovac di Brasil Aman

Health | Selasa, 20 Oktober 2020 | 17:45 WIB

Tunggu Vaksin Covid-19, Wagub DKI: Prioritas Untuk Nakes

Tunggu Vaksin Covid-19, Wagub DKI: Prioritas Untuk Nakes

News | Selasa, 20 Oktober 2020 | 17:07 WIB

Terkini

Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat

Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:49 WIB

Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!

Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:36 WIB

Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu

Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:15 WIB

Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta

Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:12 WIB

Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar

Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:00 WIB

Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci

Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:45 WIB

Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten

Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:26 WIB

Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal

Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:20 WIB

DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH

DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:03 WIB

Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah

Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah

News | Kamis, 16 April 2026 | 20:56 WIB