Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Bandara Moa Tiaku Maluku

Bangun Santoso

Rabu, 21 Oktober 2020 | 07:04 WIB
Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Bandara Moa Tiaku Maluku
Buronan Kejaksaan Agung, Sunarko, dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan konstruksi "runway" Bandara Moa Tiakur pada APBD Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2012. (ANTARA/HO-Humas Kejagung).

Suara.com - Tim gabungan Intelijen Kejaksaan Agung menciduk daftar pencarian orang (DPO) Sunarko yang terlibat tindak pidana korupsi pembangunan konstruksi runway Bandara Moa Tiakur pada APBD 2012 Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku.

Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung Sunarta melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (20/10/2020) tengah malam, mengatakan penangkapan terhadap Sunarko melibatkan petugas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

Petugas gabungan Kejagung meringkus pria berusia 70 tahun sebagai Direktur PT Bima Prima Taruna itu di Hotel Asnof Kamar 208 Pekanbaru Jalan Tuanku Tambusai Tengkerang Bar Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Penangkapan Sunarko berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 903 K/PID.SUS/2019 tertanggal 23 Mei 2019 serta Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Kepala Kejaksaan Negeri Tual Nomor : Print-126/Q.1.12/Fuh.3/04/2020 tertanggal 21 April 2020.

Pelaksanaan Putusan MA itu terkait tindak pidana korupsi pembangunan konstruksi runway Bandara Moa Tiakur pada APBD Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2012 senilai Rp 19 miliar dengan kerugian mencapai Rp 3,1 miliar.

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Ambon diketuai Jimmy Wally, didampingi Ronny Felix Wuisan dan Hery Leliantono selaku hakim anggota memvonis Sunarko penjara empat tahun penjara serta denda Rp 200 juta, subsider dua bulan kurungan.

Terdakwa lainnya, Paulus Miru yang merupakan mantan Kadishub Kabupaten Maluku Barat Daya divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider dua bulan kurungan.

Majelis hakim juga menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider dua bulan kurungan, membayar ganti rugi Rp 241 juta, dan menyita harta benda untuk menutupi kerugian uang negara terhadap Nicolas Paulus yang merupakan konsultan pengawas pembangunan bandara itu.

Hakim memvonis sama kepada terdakwa John Tangkuman yang merupakan mantan Kadishub Maluku Barat Daya yang divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider dua bulan kurungan, namun tidak dihukum membayar uang pengganti.

baca juga

Awalnya, perkara ini ditangani tim jaksa penyelidik dari Kejaksaan Agung sejak akhir 2016, kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku pada April 2017. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pekan Ini, Bareskrim Tetapkan Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

Pekan Ini, Bareskrim Tetapkan Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

News | Senin, 19 Oktober 2020 | 16:49 WIB

Vonis Seumur Hidup ke Terdakwa Kasus Jiwasraya Perbaiki Wajah Pengadilan

Vonis Seumur Hidup ke Terdakwa Kasus Jiwasraya Perbaiki Wajah Pengadilan

Bisnis | Sabtu, 17 Oktober 2020 | 06:33 WIB

Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro Dituntut Hukuman Seumur Hidup

News | Kamis, 15 Oktober 2020 | 23:06 WIB

Reynhard Sinaga Terancam Dipenjara Hingga Meninggal Dunia

Reynhard Sinaga Terancam Dipenjara Hingga Meninggal Dunia

Banten | Kamis, 15 Oktober 2020 | 11:44 WIB

Sejumlah 300 Pegawai di Pemprov Maluku Terkonfirmasi Positif Covid-19

Sejumlah 300 Pegawai di Pemprov Maluku Terkonfirmasi Positif Covid-19

Sulsel | Rabu, 14 Oktober 2020 | 18:45 WIB

Kasus Korupsi Jiwasraya, Kejagung Tetapkan Piter Sebagai Tersangka Baru

Kasus Korupsi Jiwasraya, Kejagung Tetapkan Piter Sebagai Tersangka Baru

News | Senin, 12 Oktober 2020 | 23:01 WIB

Polri Segera Tetapkan Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung RI

Polri Segera Tetapkan Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung RI

News | Senin, 12 Oktober 2020 | 19:22 WIB

Terkini

BI dan Bank Sentral Timor-Leste Sepakati Penjajakan QRIS Antarnegara

BI dan Bank Sentral Timor-Leste Sepakati Penjajakan QRIS Antarnegara

Bisnis | Minggu, 27 September 2026 | 10:57 WIB

Guruh Soekarnoputra Dikenang Fadli Zon sebagai Sosok yang Tekun Merawat Literasi

Guruh Soekarnoputra Dikenang Fadli Zon sebagai Sosok yang Tekun Merawat Literasi

News | Minggu, 27 September 2026 | 10:55 WIB

Rp8.400 Per Bulan, Petani Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Rp8.400 Per Bulan, Petani Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Sulsel | Minggu, 27 September 2026 | 10:54 WIB

Tether dan Bitcoin Jadi Aset Kripto Paling Diburu Investor Sepanjang Agustus

Tether dan Bitcoin Jadi Aset Kripto Paling Diburu Investor Sepanjang Agustus

Bisnis | Minggu, 27 September 2026 | 10:52 WIB

Sosok Belliza Shyntia Putri, Anak Bamsoet Sekaligus Calon Menantu Melly Goeslaw

Sosok Belliza Shyntia Putri, Anak Bamsoet Sekaligus Calon Menantu Melly Goeslaw

Entertainment | Minggu, 27 September 2026 | 10:50 WIB

Lima Sekawan Terjebak di Mercusuar Tua, Ada Apa dengan Karang Setan?

Lima Sekawan Terjebak di Mercusuar Tua, Ada Apa dengan Karang Setan?

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 10:50 WIB

Mengenal Makna Spiritual Angka Jawa, Pengingat Bijak Bahwa Hidup Ada Batasnya

Mengenal Makna Spiritual Angka Jawa, Pengingat Bijak Bahwa Hidup Ada Batasnya

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 10:43 WIB

KPAI Soroti MBG Balita: Makanan Tersalurkan Belum Tentu Masuk ke Tubuh Anak

KPAI Soroti MBG Balita: Makanan Tersalurkan Belum Tentu Masuk ke Tubuh Anak

News | Minggu, 27 September 2026 | 10:41 WIB

PHRI Kritik Gubernur Rudy Mas'ud yang Utamakan Hotel BUMD untuk Kegiatan Dinas

PHRI Kritik Gubernur Rudy Mas'ud yang Utamakan Hotel BUMD untuk Kegiatan Dinas

Kaltim | Minggu, 27 September 2026 | 10:39 WIB

Dari Ruang Operasi ke Kamar Tidur, Empat Dokter Australia Kembangkan Kasur Berbasis Riset

Dari Ruang Operasi ke Kamar Tidur, Empat Dokter Australia Kembangkan Kasur Berbasis Riset

Health | Minggu, 27 September 2026 | 10:39 WIB

×