Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Bandara Moa Tiaku Maluku

Bangun Santoso | Suara.com

Rabu, 21 Oktober 2020 | 07:04 WIB
Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Bandara Moa Tiaku Maluku
Buronan Kejaksaan Agung, Sunarko, dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan konstruksi "runway" Bandara Moa Tiakur pada APBD Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2012. (ANTARA/HO-Humas Kejagung).

Suara.com - Tim gabungan Intelijen Kejaksaan Agung menciduk daftar pencarian orang (DPO) Sunarko yang terlibat tindak pidana korupsi pembangunan konstruksi runway Bandara Moa Tiakur pada APBD 2012 Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku.

Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung Sunarta melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (20/10/2020) tengah malam, mengatakan penangkapan terhadap Sunarko melibatkan petugas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

Petugas gabungan Kejagung meringkus pria berusia 70 tahun sebagai Direktur PT Bima Prima Taruna itu di Hotel Asnof Kamar 208 Pekanbaru Jalan Tuanku Tambusai Tengkerang Bar Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Penangkapan Sunarko berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 903 K/PID.SUS/2019 tertanggal 23 Mei 2019 serta Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Kepala Kejaksaan Negeri Tual Nomor : Print-126/Q.1.12/Fuh.3/04/2020 tertanggal 21 April 2020.

Pelaksanaan Putusan MA itu terkait tindak pidana korupsi pembangunan konstruksi runway Bandara Moa Tiakur pada APBD Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2012 senilai Rp 19 miliar dengan kerugian mencapai Rp 3,1 miliar.

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Ambon diketuai Jimmy Wally, didampingi Ronny Felix Wuisan dan Hery Leliantono selaku hakim anggota memvonis Sunarko penjara empat tahun penjara serta denda Rp 200 juta, subsider dua bulan kurungan.

Terdakwa lainnya, Paulus Miru yang merupakan mantan Kadishub Kabupaten Maluku Barat Daya divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider dua bulan kurungan.

Majelis hakim juga menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider dua bulan kurungan, membayar ganti rugi Rp 241 juta, dan menyita harta benda untuk menutupi kerugian uang negara terhadap Nicolas Paulus yang merupakan konsultan pengawas pembangunan bandara itu.

Hakim memvonis sama kepada terdakwa John Tangkuman yang merupakan mantan Kadishub Maluku Barat Daya yang divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider dua bulan kurungan, namun tidak dihukum membayar uang pengganti.

Awalnya, perkara ini ditangani tim jaksa penyelidik dari Kejaksaan Agung sejak akhir 2016, kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku pada April 2017. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pekan Ini, Bareskrim Tetapkan Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

Pekan Ini, Bareskrim Tetapkan Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

News | Senin, 19 Oktober 2020 | 16:49 WIB

Vonis Seumur Hidup ke Terdakwa Kasus Jiwasraya Perbaiki Wajah Pengadilan

Vonis Seumur Hidup ke Terdakwa Kasus Jiwasraya Perbaiki Wajah Pengadilan

Bisnis | Sabtu, 17 Oktober 2020 | 06:33 WIB

Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro Dituntut Hukuman Seumur Hidup

News | Kamis, 15 Oktober 2020 | 23:06 WIB

Reynhard Sinaga Terancam Dipenjara Hingga Meninggal Dunia

Reynhard Sinaga Terancam Dipenjara Hingga Meninggal Dunia

Banten | Kamis, 15 Oktober 2020 | 11:44 WIB

Sejumlah 300 Pegawai di Pemprov Maluku Terkonfirmasi Positif Covid-19

Sejumlah 300 Pegawai di Pemprov Maluku Terkonfirmasi Positif Covid-19

Sulsel | Rabu, 14 Oktober 2020 | 18:45 WIB

Kasus Korupsi Jiwasraya, Kejagung Tetapkan Piter Sebagai Tersangka Baru

Kasus Korupsi Jiwasraya, Kejagung Tetapkan Piter Sebagai Tersangka Baru

News | Senin, 12 Oktober 2020 | 23:01 WIB

Polri Segera Tetapkan Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung RI

Polri Segera Tetapkan Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung RI

News | Senin, 12 Oktober 2020 | 19:22 WIB

Terkini

Film Pesta Babi Viral, Haedar Nashir Wanti-wanti soal Dominasi Politik di Papua

Film Pesta Babi Viral, Haedar Nashir Wanti-wanti soal Dominasi Politik di Papua

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 22:05 WIB

Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza

Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:55 WIB

APJII: Penetrasi Internet Indonesia 2026 Capai 81,72 Persen, Jawa Masih Mendominasi

APJII: Penetrasi Internet Indonesia 2026 Capai 81,72 Persen, Jawa Masih Mendominasi

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:51 WIB

RS Sumber Waras Bantah Rawat Selebgram Ansy Jan De Vries usai Diduga jadi Korban Begal

RS Sumber Waras Bantah Rawat Selebgram Ansy Jan De Vries usai Diduga jadi Korban Begal

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:47 WIB

Pemindahan Ibu Kota Negara Masih Tunggu Keppres, Pakar Desak Pemerintah Segera Tetapkan Arah Jelas

Pemindahan Ibu Kota Negara Masih Tunggu Keppres, Pakar Desak Pemerintah Segera Tetapkan Arah Jelas

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:18 WIB

Kondisi Masih Rawan, Pemerintah Terus Siaga Soal WNI Ditahan Israel

Kondisi Masih Rawan, Pemerintah Terus Siaga Soal WNI Ditahan Israel

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:15 WIB

Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan

Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:04 WIB

Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak

Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:52 WIB

Ahmad Bahar Tegaskan Damai dengan GRIB Jaya Tak Berlaku untuk Kasus Putrinya

Ahmad Bahar Tegaskan Damai dengan GRIB Jaya Tak Berlaku untuk Kasus Putrinya

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:42 WIB

Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Terkait Kasus Kekerasan Seksual

Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Terkait Kasus Kekerasan Seksual

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:38 WIB