Tuntut UU Ciptaker Dibatalkan, KSPI Surati DPR Desak Legislative Review

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Rabu, 21 Oktober 2020 | 11:41 WIB
Tuntut UU Ciptaker Dibatalkan, KSPI Surati DPR Desak Legislative Review
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. (Suara.com/Ria Rizki)

Suara.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak DPR RI melakukan legislatif review untuk bisa membatalkan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan. Desakan itu disampaikan melalui surat yang dikirimkan KSPI ke parlemen.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan bahwa pihaknya hingga kekinian masih menolak adanya UU Omnibus Law Cipta Kerja. Ia mendukung agar UU tersebut dapat dibatalkan secara konstitusional salah satunya melalui legislatif review.

"Sudah kami kirimkan surat terbuka kepada 9 Fraksi di DPR RI dengan tembusan kepada Pimpinan DPR RI, Pimpinan MPR RI, PImpinan DPD RI. Isi surat itu meminta kepada anggota DPR RI melalui fraksi agar melalukan legislatif review," kata Said dalam konferensi pers daring, Rabu (21/10/2020).

Menurutnya surat tersebut sudah dikirimkan KSPI sejak Selasa (20/10) kemarin.

Ia mengatakan, dengan dilakukannya legislatif review tidak perlu lagi menunggu adanya langkah judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Said mengatakan, dengan adanya legislatif review DPR RI sesuai peraturan yang berlaku dapat juga membatalkan UU yang sudah disahkan. Hal itu diatur dalam Pasal 20 ayat 1 UUD 1945, Pasal 21 UUD 1945 serta UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).

"Sehingga oleh sebab itu anggota DPR berwenang proses legislatif review dengan cara mengajukan usul RUU mengenai pembatalan UU Cipta Kerja," tuturnya.

Lebih lanjut, Said berharap permintaan atau surat terbuka yang pihaknya kirimkan dapat direspons sesegara mungkin. Ia juga meminta kepada Fraksi PKS dan Fraksi Demokrat di DPR dapat mengawali melakukan legislatif review.

"Khususnya untuk Fraksi PKS dan Fraksi Demokrat semoga bisa mengawali langkah ini. Percuma menolak, kenapa kemarin tidak mengambil langkah legislatif review ini," tandasnya.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lagi, Puluhan Ribu Buruh Demo di Depan Gedung DPR, Batalkan UU Cipta Kerja

Lagi, Puluhan Ribu Buruh Demo di Depan Gedung DPR, Batalkan UU Cipta Kerja

Jakarta | Rabu, 21 Oktober 2020 | 11:19 WIB

Polisi Kabur ke Rumah Warga saat Terkepung Pendemo, Motor Dibakar

Polisi Kabur ke Rumah Warga saat Terkepung Pendemo, Motor Dibakar

News | Rabu, 21 Oktober 2020 | 10:36 WIB

Setahun Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf dan Pandemi Covid-19

Setahun Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf dan Pandemi Covid-19

DPR | Rabu, 21 Oktober 2020 | 10:23 WIB

Puan : Tahun Pertama Jokowi - Ma'ruf, Indonesia Hadapi Banyak Tantangan

Puan : Tahun Pertama Jokowi - Ma'ruf, Indonesia Hadapi Banyak Tantangan

DPR | Rabu, 21 Oktober 2020 | 10:07 WIB

Penundaan Pilkada Bisa Perlambat Kinerja Pemda Tangani Covid-19

Penundaan Pilkada Bisa Perlambat Kinerja Pemda Tangani Covid-19

DPR | Rabu, 21 Oktober 2020 | 10:03 WIB

Terkini

KPK Doakan Gus Yaqut Cepat Sembuh agar Proses Hukum Kasus Korupsi Haji Segera Rampung

KPK Doakan Gus Yaqut Cepat Sembuh agar Proses Hukum Kasus Korupsi Haji Segera Rampung

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 07:39 WIB

Momen Akrab Gibran, Puan, Muzani, dan Sultan di Parlemen, Ternyata Bahas Soal Ini

Momen Akrab Gibran, Puan, Muzani, dan Sultan di Parlemen, Ternyata Bahas Soal Ini

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 07:05 WIB

Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulation!

Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulation!

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 22:45 WIB

Sebut Polri Paling Korup, Burhanuddin Muhtadi Bongkar Kelemahan Survei IndexMundi

Sebut Polri Paling Korup, Burhanuddin Muhtadi Bongkar Kelemahan Survei IndexMundi

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 22:23 WIB

Jalan Cinta Amblas Nyaris 90 Derajat, DKI Bongkar Pemicunya: Tanggul Kali Sunter Retak!

Jalan Cinta Amblas Nyaris 90 Derajat, DKI Bongkar Pemicunya: Tanggul Kali Sunter Retak!

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 22:20 WIB

Isi Amplop Menhut Raja Juli Masih Misteri, KPK Duga Suap Hutan Kuansing Pakai Dolar Singapura

Isi Amplop Menhut Raja Juli Masih Misteri, KPK Duga Suap Hutan Kuansing Pakai Dolar Singapura

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 22:05 WIB

Jokowi Mau Jadikan Jateng 'Kandang Gajah', Gerindra: Bagus, Kompetisi Politik Makin Sehat!

Jokowi Mau Jadikan Jateng 'Kandang Gajah', Gerindra: Bagus, Kompetisi Politik Makin Sehat!

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 21:44 WIB

Bupati Kuansing Diduga Kumpulkan Duit dari 914 Anggota KUD untuk Suap Pelepasan Hutan

Bupati Kuansing Diduga Kumpulkan Duit dari 914 Anggota KUD untuk Suap Pelepasan Hutan

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 21:35 WIB

Aksi Bersih-bersih atau Cari Aman, Kenapa Menhut Raja Juli Baru Lapor Amplop Usai OTT KPK?

Aksi Bersih-bersih atau Cari Aman, Kenapa Menhut Raja Juli Baru Lapor Amplop Usai OTT KPK?

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:59 WIB

Eks Pimpinan KPK Sebut Menhut Raja Juli Akal-akali Balikin Amplop: Tetap Suap, Bisa Jadi Tersangka

Eks Pimpinan KPK Sebut Menhut Raja Juli Akal-akali Balikin Amplop: Tetap Suap, Bisa Jadi Tersangka

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:54 WIB

×