DPR: Jangan Gunakan Paradigma Budaya Barat dalam Melihat LGBT

Dwi Bowo Raharjo, Novian Ardiansyah

Jum'at, 23 Oktober 2020 | 12:40 WIB
DPR: Jangan Gunakan Paradigma Budaya Barat dalam Melihat LGBT
Ilustrasi LGBT, Penyimpangan Seksual. (Shutterstock)

Suara.com - Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, meminta publik tidak menggunakan paradigma budaya Barat dalam menyikapai penanganan TNI dan Polri menegakan aturan terhadap anggotanya yang berorientasi seksual sesama jenis atau LGBT.

Hal itu diungkapkan Arsul seiring pernyataan dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) yang menilai TNI dan Polri bertindak diskriminatif saat menyikapi anggota mereka yang LGBT.

"Kebijakan dan sikap TNI-Polri terhadap LGBT itu jangan dilihat dengan kaca mata budaya barat, filosofi barat dan paradigma berpikir Barat. Indonesia ini adalah negara yang punya budaya, norma dan nilai sosial yang berbeda dengan yang berkembang di dunia Barat," kata Arsul dihubungi Suara.com, Jumat (23/10/2020).

Arsul mengatakan, antara budaya Indonesia yang ketimuran dengan budaya Barat dalam memandang terhadap perilaku LGBT merupakan cara pandang berbeda.

Di barat, kata Arsul, terkait perilaku cabul dan menyoal kesusilaan termasuk yang dilakukan orang-orang yang berorientasi seksual menyimpang seperti LGBT tidak dianggap sebagai pelanggaran budaya dan norma. Sehingga pembedaan perlakuan akan dianggap sebagai sikap diskriminatif.

"Sedang di Indonesia itu dianggap sebagai pelanggaran. Nah terhadap mereka yang berpotensi sebagai pelanggaran norma sosial dan budaya maka ya bukan hal ganjil kalau berbeda dengan yang di dunia Barat," ujar Arsul.

Arsul memaparkan, di dunia barat sendiri semisal di Amerika Serikat memiliki aturan di mana orang dengan orientasi seksual sesama jenis atau LGBY tidak diperkenankan masuk menjadi kalangan militer.

"Ini karena di institusi militer memang memiliki nilai-nilai dan norma yang berbeda dengan yang berada di masyarakat umum dunia Barat," kata Arsul.

Sebelumnya, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai bahwa stigmatisasi dan represi yang dilakukan TNI-Polri terhadap anggotanya yang ternyata berorientasi seksual penyuka sesama jenis alias Gay adalah tindakan diskriminasi.

baca juga

Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu menjelaskan bahwa TNI-Polri telah menyerang orientasi seksual dan ekspresi gender seseorang yang dilindungi oleh hukum dan konstitusi negara.

"Diskriminasi atau pembedaan perlakuan jelas melanggar hukum dan konstitusi negara, termasuk diskriminasi terhadap LGBT," kata Erasmus dalam keterangannya, Kamis (22/10/2020).

Erasmus menegaskan, konstitusi telah menegaskan beberapa hak yang dimiliki warga negara, termasuk hak atas privasi, ekspresi dan perlakuan yang sama dihadapan hukum serta hak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif.

Khusus untuk persamaan di hadapan hukum yang telah diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 j.o Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan hak bebas dari perlakuan diskriminatif yang telah diatur dalam Pasal 28B ayat (2) jo. Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.

"Maka pembedaan perlakuan berdasarkan orientasi seksual jelas telah melanggar konstitusi negara. Atas dasar itu, maka segala tindakan diskriminatif adalah sikap dan tindakan terlarang," tegasnya.

Pengaturan yang memberikan pembedaan dalam kondisi tertentu diperbolehkan selama tindakan-tindakan tersebut bersifat khusus dan sementara yang dinamakan “affirmative actions” dan hanya dapat digunakan untuk mendorong dan mempercepat kelompok masyarakat tertentu untuk mengejar kemajuan sehingga tercapai perkembangan yang sama dan setara antar tiap kelompok masyarakat, seperti contoh perlakukan khusus untuk perempuan dan anak-anak.

"Sedangkan pembedaan yang dilakukan oleh TNI/Polri ini jelas bukan merupakan suatu affirmative action," ucap Erasmus.

Polri juga diminta untuk memperhatikan aturan internalnya sendiri, telah dimuat dalam Surat Edaran Polri No. SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian,

"Secara jelas Surat Edaran tersebut menyebut komunitas yang dibedakan tersebut termasuk berdasarkan gender dan orientasi seksual, ujaran kebencian terhadap kelompok berbasis hal tersebut harus dilarang. Justru pihak kepolisian lah yang harusnya melindungi kelompok minoritas orientasi seksual berbeda, bukan melakukan tindakan diskriminatif," imbuhnya.

Atas hal tersebut, ICJR merekomendasikan kepada MA, TNI dan Polri sebagai institusi negara yang juga terikat pada instrumen Hak Asasi Manusia yang terkandung dalam Konstitusi untuk mengkaji ulang pernyataan-pernyataan menstigma dan diskriminatif terhadap kelompok tertentu.

Kemudian juga menghapuskan semua kebijakan internal yang memberikan stigma pada kelompok minoritas tertentu salah satunya berbasis orientasi seksual, serta menganulir keputusan represif yang diberikan kepada anggota internalnya yang telah atau sedang dalam proses sanksi berbasis atas kebijakan yang diskriminatif.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

IPW Sebut Ada Belasan Anggota Polisi LGBT Tak Terungkap, Ini Kata Polri

IPW Sebut Ada Belasan Anggota Polisi LGBT Tak Terungkap, Ini Kata Polri

News | Jum'at, 23 Oktober 2020 | 10:13 WIB

5 Fakta Paus Fransiskus Setuju Pernikahan Sesama Jenis

5 Fakta Paus Fransiskus Setuju Pernikahan Sesama Jenis

Jakarta | Jum'at, 23 Oktober 2020 | 06:55 WIB

Silang Pendapat Warganet Tanggapi Pernyataan Paus Fransiskus Soal LGBT

Silang Pendapat Warganet Tanggapi Pernyataan Paus Fransiskus Soal LGBT

Video | Jum'at, 23 Oktober 2020 | 07:30 WIB

KPK Evaluasi Tim Satgas Pengejar Buronan Harun Masiku

KPK Evaluasi Tim Satgas Pengejar Buronan Harun Masiku

News | Kamis, 22 Oktober 2020 | 22:50 WIB

Mensesneg Pratikno: UU Cipta Kerja Beda Jumlah Halaman Tapi Substansi Sama

Mensesneg Pratikno: UU Cipta Kerja Beda Jumlah Halaman Tapi Substansi Sama

News | Kamis, 22 Oktober 2020 | 20:19 WIB

Terkini

Sejumlah Gerbang Tol Sempat Ditutup Imbas Demo DPR, Kini Dibuka dan Lalu Lintas Normal

Sejumlah Gerbang Tol Sempat Ditutup Imbas Demo DPR, Kini Dibuka dan Lalu Lintas Normal

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 07:13 WIB

Harga Emas Melesat 7,5 Persen dalam Sebulan, Saatnya Borong atau Jual?

Harga Emas Melesat 7,5 Persen dalam Sebulan, Saatnya Borong atau Jual?

Bisnis | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 07:10 WIB

Kebutuhan Rumah Capai 9,29 Juta Unit, Pemerintah Andalkan KPR Bunga Mulai 2,75 Persen

Kebutuhan Rumah Capai 9,29 Juta Unit, Pemerintah Andalkan KPR Bunga Mulai 2,75 Persen

Bisnis | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 07:10 WIB

5 Pasang Zodiak yang Paling Tidak Cocok Dijadikan Rekan Kerja Satu Tim, Bisa Sering Bentrok

5 Pasang Zodiak yang Paling Tidak Cocok Dijadikan Rekan Kerja Satu Tim, Bisa Sering Bentrok

Lifestyle | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 07:05 WIB

Review Serial Tires Season 2: Ketika Kegagalan Bisnis Dihadapi dengan Humor

Review Serial Tires Season 2: Ketika Kegagalan Bisnis Dihadapi dengan Humor

Your Say | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 07:00 WIB

Karhutla Menggila di Kalteng, 7.634 Hektare Lahan Terbakar

Karhutla Menggila di Kalteng, 7.634 Hektare Lahan Terbakar

Foto | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 07:00 WIB

Nasaruddin Umar Tak Jadi Calon Ketum PBNU, Pilih Fokus Jalankan Tugas sebagai Menag

Nasaruddin Umar Tak Jadi Calon Ketum PBNU, Pilih Fokus Jalankan Tugas sebagai Menag

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 06:56 WIB

Tersedia Anggaran Rp515 Miliar, Perbaikan Sektor Pertanian di Aceh Pasca-Bencana Diminta Dikebut

Tersedia Anggaran Rp515 Miliar, Perbaikan Sektor Pertanian di Aceh Pasca-Bencana Diminta Dikebut

Bisnis | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 06:49 WIB

4 Shio Paling Beruntung 28 Agustus 2026, Kehidupan Terasa Lebih Mudah Mulai Hari Ini

4 Shio Paling Beruntung 28 Agustus 2026, Kehidupan Terasa Lebih Mudah Mulai Hari Ini

Lifestyle | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 06:30 WIB

Kericuhan Pecah di Malam Hari Usai Demo 27 Agustus

Kericuhan Pecah di Malam Hari Usai Demo 27 Agustus

Foto | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 06:00 WIB

×