Kasus Surat Jalan Palsu, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Brigjen Prasetijo

Dwi Bowo Raharjo, Yosea Arga Pramudita

Jum'at, 23 Oktober 2020 | 16:18 WIB
Kasus Surat Jalan Palsu, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Brigjen Prasetijo
Brigjen Prasetijo Utomo dan Diduga Surat Jalan untuk buronan Djoko Tjandra. (instagram @rifaiwijaya8

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa kasus surat jalan palsu, Brigjen Prasetijo Utomo. Hal itu diungkapkan tim JPU dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (23/10/2020).

Dalam persidangan ini, tim JPU membantah pernyataan tim kuasa hukum Prasetijo terkait dakwaan yang disebut tidak jelas dan cermat. Dalam dakwaan, lanjut tim JPU, sudah dijelaskan secara gamblang unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan terhadap jenderal bintang satu tersebut.

"Kami tidak sependapat dengan pengacara terdakwa. Karena dalam surat dakwaan penuntut umum kepada terdakwa telah memuat dengan lengkap unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa," kata Jaksa Yeni Trimulyani.

Yeni menambahkan, dalam surat dakwaan juga telah dijelaskan tentang waktu hingga tempat dimana tindak pidana dilakukan. Dengan demikian, tindak pidana surat palsu yang dilakukan oleh Prasetijo telah dijelaskan dalam surat dakwaan.

"Surat dakwaan tersebut telah cermat jelas dan lengkap dengan menunjukan waktu dan tempat dimana tindak pidana dilakukan," jelasnya.

Atas dasar itu, tim JPU meminta agar hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh Prssetijo sepenuhnya. Kemudian, hakim juga diminta menerima dakwaan yang dibuat oleh JPU.

"Menolak Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa Prasetijo Utomo. Menerima dakwaan Jaksa Penuntut Umum," papar Yeni.

Selanjutnya, hakim juga diminta melanjutkan perkara tersebut ke tahap pemeriksaan. Jika nantinya hakim mempunyai pendapat lain, JPU meminta agar ada putusan yang adil.

"Melanjutkan Pemeriksaan perkara Pidana atas nama Terdakwa Prasetijo Utomo. Apabila Majelis hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo at bono)," pungkasnya.

baca juga

Dakwaan

Brigjen Prasetijo Utomo didakwa tiga pasal berbeda dalam kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra. Hal tersebut diketahui seusai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (13/10/2020) lalu.

Pertama, Prasetijo didakwa jaksa telah melakukan, menyuruh, hingga turut serta dalam membuat surat palsu untuk Djoko Tjandra. Sangat jelas, tindakan itu mampu menimbulkan kerugian.

Jaksa mengatakan, tindakan Brigjen Prasetijo dalam menggunakan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, hingga surat rekomendasi kesehatan telah merugikan institusi Polri secara immateriil. Bahkan, jaksa menyebut jika jenderal bintang satu itu telah mencoreng nama baik Korps Bhayangkara.

Jaksa melanjutkan, pihak yang mengalami kerugian immateriil adalah otoritas Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur dan Bandara Supadio, Pontianak. Sebab, ada tindakan memanipulasi petugas dengan menggunakan surat yang tidak benar.

Selanjutnya, Brigjen Prasetijo juga didakwa melakukan perbuatan berlanjut seorang pejabat. Dia secara sengaja membantu melepaskan atau memberi pertolongan pada Djoko Tjandra yang saat itu tengah menjadi buronan Kejaksaan Agung.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tim Kuasa Hukum Djoko Tjandra Ajukan Permohonan Sidang Offline karena Ini

Tim Kuasa Hukum Djoko Tjandra Ajukan Permohonan Sidang Offline karena Ini

News | Jum'at, 23 Oktober 2020 | 13:01 WIB

Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Djoko Tjandra

Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Djoko Tjandra

News | Jum'at, 23 Oktober 2020 | 12:37 WIB

Minta Hakim Tolak Eksepsi Djoko Tjandra, JPU: Namanya Kami Tulis Teliti

Minta Hakim Tolak Eksepsi Djoko Tjandra, JPU: Namanya Kami Tulis Teliti

News | Jum'at, 23 Oktober 2020 | 12:24 WIB

Jalani Sidang, Penampilan Jaksa Pinangki  Jadi Sorotan

Jalani Sidang, Penampilan Jaksa Pinangki Jadi Sorotan

Video | Rabu, 21 Oktober 2020 | 16:15 WIB

Kelar Jalani Sidang, Pinangki Pakai Lagi Rompi Tahanan Warna Pink

Kelar Jalani Sidang, Pinangki Pakai Lagi Rompi Tahanan Warna Pink

News | Rabu, 21 Oktober 2020 | 16:03 WIB

Terkini

Jangan Salahkan Ekonomi, Tanyakan Siapa yang Mengelolanya

Jangan Salahkan Ekonomi, Tanyakan Siapa yang Mengelolanya

Your Say | Kamis, 23 Juli 2026 | 15:30 WIB

Yadea Beri Sinyal Rilis Motor Listrik Baru Dalam Waktu Dekat

Yadea Beri Sinyal Rilis Motor Listrik Baru Dalam Waktu Dekat

Otomotif | Kamis, 23 Juli 2026 | 15:23 WIB

Perbandingan Spesifikasi Mobil Listrik Populer: Mending Changan Lumin atau BYD Atto 1?

Perbandingan Spesifikasi Mobil Listrik Populer: Mending Changan Lumin atau BYD Atto 1?

Otomotif | Kamis, 23 Juli 2026 | 15:21 WIB

Gedung Belum Dibangun, DPRD Usul SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Punya Punya Kelas Darurat

Gedung Belum Dibangun, DPRD Usul SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Punya Punya Kelas Darurat

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 15:15 WIB

Menang di Pengadilan, Dokter Tifa Bersiap Gugat Rektor UGM Terkait Ijazah Jokowi

Menang di Pengadilan, Dokter Tifa Bersiap Gugat Rektor UGM Terkait Ijazah Jokowi

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 15:15 WIB

6 Sunscreen untuk Mencerahkan Wajah Usia 40 Tahun sesuai Review dan Harga

6 Sunscreen untuk Mencerahkan Wajah Usia 40 Tahun sesuai Review dan Harga

Lifestyle | Kamis, 23 Juli 2026 | 15:15 WIB

Bukan Jadul, 5 Alasan Makanan Kukusan Digemari Anak Muda untuk Sarapan

Bukan Jadul, 5 Alasan Makanan Kukusan Digemari Anak Muda untuk Sarapan

Your Say | Kamis, 23 Juli 2026 | 15:15 WIB

Mensesneg Ungkap Rencana Pembangunan 10 Universitas Republik Indonesia, Lahan Sedang Dicek

Mensesneg Ungkap Rencana Pembangunan 10 Universitas Republik Indonesia, Lahan Sedang Dicek

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12 WIB

Jawab Ketidakpastian, Dasco dan DPR Perkuat Serap Aspirasi Jelang Finalisasi Perpres Ojol

Jawab Ketidakpastian, Dasco dan DPR Perkuat Serap Aspirasi Jelang Finalisasi Perpres Ojol

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12 WIB

Tabrakan Beruntun Truk CPO, Jalan Lintas Duri Licin Kena Tumpahan Minyak Sawit

Tabrakan Beruntun Truk CPO, Jalan Lintas Duri Licin Kena Tumpahan Minyak Sawit

Riau | Kamis, 23 Juli 2026 | 15:11 WIB

×