Ayah Ibu Dipenjara, Bocah Malah Dianiaya Paman Gegara Sering Ngompol

Dany Garjito, Chyntia Sami Bhayangkara

Minggu, 25 Oktober 2020 | 14:49 WIB
Ayah Ibu Dipenjara, Bocah Malah Dianiaya Paman Gegara Sering Ngompol
Ilustrasi kekerasan anak. (shutterstock)

Suara.com - Seorang balita berusia empat tahun dianiaya oleh paman dan bibinya hingga mengalami luka memar di sekujur tubuh. Alasan penganiayaan tersebut dilakukan lantaran si paman dan bibinya kesal bocah itu buang air di celana.

Penampakan bocah balita malang itu diunggah oleh akun Instagram @mimi.julid. Bocah itu tampak terduduk diam dengan tatapan kosong.

Matanya terlihat bengap dan membiru bekas luka pukulan. Pipi dan lengan bocah itu juga terlihat memar.

"Diapain aja nak? Dimarahi?" tanya si perekam video seperti dikutip Suara.com, Minggu (25/10/2020).

Saat ditanya oleh si perekam video, bocah malang itu mengaku telah dipukul menggunakan kayu oleh pamannya.

"Dipukul pakai kayu," jawab si bocah dengan tatapan kosong.

Bocah dianiaya paman karena sering ngompol (IG/mimi.julid)
Bocah dianiaya paman karena sering ngompol (IG/mimi.julid)

Ketika diajak untuk berobat, bocah itu menolak. Ia takut akan merasakan semakin sakit.

"Yang mana saja yang sakit biar kita bawa berobat ya," ujar si perekam video.

"Enggak usah. Sakit. Enggak usah," jawab si bocah sambil menahan tangis.

Video bocah malang itu mendadak viral di media sosial. Banyak warganet geram dengan pelaku dan meminta kepolisian turun tangan menghukum mereka.

Dari informasi yang dihimpun, insiden penganiayaan terjadi di Kompleks Perumahan Asri Indah, Desa Sei Mencirim, Sunggal, Deli Serdang, Sumatera Utara pada Kamis (22/10/2020).

Bocah berusia empat tahun berinisial KR itu dititipkan dengan paman dan bibinya.

Kedua orang tua KR sedang menjalani hukuman penjara akibat kasus narkotika yang menjerat mereka.

Kasus penganiayaan terungkap setelah tetangga KR melaporkan ke polisi. Para tetangga miris melihat kondisi KR babak belur dipukuli paman dan bibinya.

Paman dan bibi KR yang berinisial JS dan D mengaku gelap mata telah memukuli keponakannya.

Keduanya mengaku sering memukuli bocah malang itu sebulan terakhir karena kesal bocah itu kerap kali buang air di celana.

Atas perbuatannya, JS dan D diamankan oleh polisi untuk menjalani hukuman.

Keduanya dijerat UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Aksi Bocah Atraksi Pakai Motor di Jalan, Endingnya Bikin Ngilu

Viral Aksi Bocah Atraksi Pakai Motor di Jalan, Endingnya Bikin Ngilu

Otomotif | Minggu, 25 Oktober 2020 | 13:58 WIB

Ngamuk Disamakan dengan Simpanan Lain, Selingkuhan Dipukuli Pria Beristri

Ngamuk Disamakan dengan Simpanan Lain, Selingkuhan Dipukuli Pria Beristri

Jatim | Minggu, 25 Oktober 2020 | 11:27 WIB

Hampir Putus karena Stiker di Paketan, Pembeli Ini Ngamuk ke Online Shop

Hampir Putus karena Stiker di Paketan, Pembeli Ini Ngamuk ke Online Shop

Jogja | Minggu, 25 Oktober 2020 | 08:30 WIB

Terkini

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Saksi Kasus Fadia Arafiq, Pemkab Pekalongan Tegaskan Tak Ada Pengondisian

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Saksi Kasus Fadia Arafiq, Pemkab Pekalongan Tegaskan Tak Ada Pengondisian

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 14:59 WIB

Tarif Transjabodetabek Mau Naik, Bos TJ Tetap Pertimbangkan Kantong Warga

Tarif Transjabodetabek Mau Naik, Bos TJ Tetap Pertimbangkan Kantong Warga

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 14:57 WIB

NHM Raih Penghargaan PROPER Biru, Cerminan Kinerja Pengelolaan Lingkungan yang Taat

NHM Raih Penghargaan PROPER Biru, Cerminan Kinerja Pengelolaan Lingkungan yang Taat

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 14:54 WIB

Judi Berkedok Permainan Anak Timezone Dibongkar di Jakarta, DPR Minta Bandar Dikejar

Judi Berkedok Permainan Anak Timezone Dibongkar di Jakarta, DPR Minta Bandar Dikejar

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 14:29 WIB

Ada Perbaikan Videotron, Jalur Cepat Semanggi Ditutup Lima Malam

Ada Perbaikan Videotron, Jalur Cepat Semanggi Ditutup Lima Malam

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 14:28 WIB

KPK Dalami Dugaan Suap Rp21 Miliar Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama

KPK Dalami Dugaan Suap Rp21 Miliar Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15 WIB

Datang ke Jakarta Fair Bisa Sekalian Bayar Pajak Kendaraan, Begini Caranya

Datang ke Jakarta Fair Bisa Sekalian Bayar Pajak Kendaraan, Begini Caranya

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 14:06 WIB

Jangan Tergiur SIM Instan! Korlantas: Hanya Polri Institusi Sah Terbitkan Izin Mengemudi

Jangan Tergiur SIM Instan! Korlantas: Hanya Polri Institusi Sah Terbitkan Izin Mengemudi

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 14:02 WIB

Viral Tawuran Berujung Curanmor di Karawang: Satu Pelaku Ditangkap, Polisi Buru Komplotan Lain

Viral Tawuran Berujung Curanmor di Karawang: Satu Pelaku Ditangkap, Polisi Buru Komplotan Lain

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 13:58 WIB

Alasan Elza Syarief Bela Gratis Lalu Tinggalkan Eks Wakil BGN di Kasus Korupsi MBG

Alasan Elza Syarief Bela Gratis Lalu Tinggalkan Eks Wakil BGN di Kasus Korupsi MBG

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 13:53 WIB