UU Ciptaker Dukung Percepatan Tranformasi Digital dan Lapangan Kerja

Fabiola Febrinastri | Dian Kusumo Hapsari | Suara.com

Senin, 26 Oktober 2020 | 14:06 WIB
UU Ciptaker Dukung Percepatan Tranformasi Digital dan Lapangan Kerja
UU Ciptaker Dukung Percepatan Tranformasi Digital. (Dok : Kominfo).

Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan Undang-undang Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR beberapa waktu lalu membawa perubahan penting dalam sektor telekomunikasi, penyiaran dan pos di Indonesia, terutama dalam percepatan transformasi digital, penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi nasional.

“Torehan sejarah dan memberikan perubahan sangat signifikan bagi sektor telekomunikasi, penyiaran dan pos. Undang-Undang Cipta Kerja sangat mendukung Program Transformasi Digital Nasional, proses migrasi siaran TV analog ke digital, penyehatan industri telekomunikasi dan penyiaran serta optimalisasi sumber daya terbatas yaitu spektrum frekuensi radio, serta pemanfaatannya untuk kepentingan nasional,” ujarnya dalam Konferensi Pers Virtual tentang Kontribusi Legislasi Cipta Kerja Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran terhadap Transformasi Digital, Penciptaan Lapangan Pekerjaan Baru, dan Pertumbuhan Ekonomi Digital dari Aula Anantakupa Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Selasa (6/10/2020).

Menurut Johnny, Undang-Undang Cipta Kerja menjadi tonggak sejarah baru hukum Indonesia. Pasalnya, pertama kali sebuah undang-undang komprehensif lahir untuk mereformasi, sinkronisasi dan melakukan perubahan tidak kurang 76 (tujuh puluh enam) undang-undang eksisting.

"Undang-Undang Cipta Kerja  mengubah 76 undang-undang, secara garis besar mencakup 1) peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan perizinan, 2) perlindungan dan pemberdayaan UMKM dan koperasi, 3) ketenagakerjaan, 4) riset dan inovasi, 5) kemudahan berusaha, 6) pengadaan lahan (land bank), 7) kawasan ekonomi, 8) investasi Pemerintah Pusat dan Proyek Strategis Nasional, 9) Dukungan Administrasi Pemerintahan, dan 10) Sanksi,” ujarnya.

UU Ciptaker Dukung Percepatan Tranformasi Digital. (Dok : Kominfo).
UU Ciptaker Dukung Percepatan Tranformasi Digital. (Dok : Kominfo).

3 Perubahan Fundamental

Pada sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran, Undang-Undang Cipta Kerja mengubah dan menambah beberapa ketentuan dalam 3 (tiga) undang-undang yaitu, UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dan UU No. 38 Tahun 2009 tentang Pos.

“Sektor ini memiliki nilai sangat strategis karena menjadi pilar utama pada saat Indonesia memasuki Industri 4.0. Peran sektor ini juga menjadi sentral pada saat Pandemi Covid-19, adaptasi kebiasaan baru (new normal), dan pasca pandemi, selain itu menjadi tulang punggung ekonomi digital nasional, karena tanpa infrastruktur dan dukungan kebijakan di sektor ini ekonomi digital tidak akan bisa berlangsung seperti kita harapkan,” jelas Menteri Kominfo.

Johnny menyebutkan ada 3 hal fundamental yang mempengaruhi Indonesia di bidang teknologi informasi dan komunikasi (TIK), yakni menembus kebuntuan regulasi, implementasi ASO di tahun 2022 dan pencegahan inefisiensi frekuensi dan infrastruktur pasif.

Menurut Menteri Kominfo, materi Undang-Undang Cipta Kerja merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo tentang transformasi digital yang dikemukakan beberapa waktu yang lalu.

“Dengan berbasis peran teknologi informasi dan komunikasi, Undang-Undang Cipta Kerja juga mendorong pemulihan ekonomi nasional dan membawa Indonesia memasuki era baru perekonomian global, untuk mewujudkan masyarakat yang makmur, sejahtera, dan berkeadilan sebagaimana kita cita-citakan bersama,” ungkapnya.

Menteri Johnny merinci tiga hal fundamental di bidang telekomunikasi dan penyiaran antara lain, pertama, Undang-Undang Cipta Kerja telah menembus kebuntuan regulasi bidang Penyiaran yang telah belasan tahun tidak terealisasi.

“Dengan terealisasinya  dasar hukum migrasi penyiaran TV analog ke digital dan kepastian tenggat waktu Analog Switch Off (ASO), Indonesia dapat segera mengejar ketertinggalan dari negara lain dalam pemanfaatan digital dividend spektrum frekuensi radio di pita 700MHz yang dapat digunakan untuk kepentingan pendidikan, kesehatan, dan penanganan kebencanaan, serta kepentingan Digitalisasi Nasional,” jelasnya.

Menteri Kominfo menyatakan ASO juga menghilangkan potensi interferensi frekuensi antara negara yang berbatasan, khususnya di ASEAN yang telah sepakat untuk seluruhnya migrasi siaran TV analog ke digital.

“Seperti diketahui bahwa saat ini Indonesia sangat tertinggal dari negara lain di bidang siaran TV digital hampir 90 persen negara di dunia telah menghentikan siaran TV analog yang sangat boros pita frekuensi radio, energi dan tampilan serta fiturnya  yang kurang optimal,” ungkapnya.

ASO Paling Lambat tahun 2022

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apresiasi Karya Jurnalis saat Pandemi Covid-19, Kominfo Gelar AJK 2020

Apresiasi Karya Jurnalis saat Pandemi Covid-19, Kominfo Gelar AJK 2020

News | Senin, 26 Oktober 2020 | 12:10 WIB

Klaim Tampung Aspirasi Buruh, Mahfud: Pembahasan UU Ciptaker Sudah Setahun

Klaim Tampung Aspirasi Buruh, Mahfud: Pembahasan UU Ciptaker Sudah Setahun

News | Minggu, 25 Oktober 2020 | 21:19 WIB

Jokowi Diminta Dengarkan Penolak UU Cipta Kerja

Jokowi Diminta Dengarkan Penolak UU Cipta Kerja

News | Minggu, 25 Oktober 2020 | 17:36 WIB

Temukan Perubahan UU Ciptaker: Terlihat Sepele, Tapi Sangat Ubah Substansi

Temukan Perubahan UU Ciptaker: Terlihat Sepele, Tapi Sangat Ubah Substansi

News | Sabtu, 24 Oktober 2020 | 07:18 WIB

Registrasi Kartu Perdana Kelak Harus Pakai Pindai Sidik Jari

Registrasi Kartu Perdana Kelak Harus Pakai Pindai Sidik Jari

Tekno | Sabtu, 24 Oktober 2020 | 03:05 WIB

Kementan : UU Ciptaker Memiliki Peran Strategis Sejahterakan Petani

Kementan : UU Ciptaker Memiliki Peran Strategis Sejahterakan Petani

Bisnis | Jum'at, 23 Oktober 2020 | 18:38 WIB

Terkini

50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan

50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10 WIB

Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China

Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 21:36 WIB

Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa

Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 21:19 WIB

Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun

Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:54 WIB

Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha

Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:47 WIB

Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus

Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:37 WIB

Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi

Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:15 WIB

Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia

Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:41 WIB

Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook

Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:39 WIB

MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang

MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:35 WIB