Temukan Perubahan UU Ciptaker: Terlihat Sepele, Tapi Sangat Ubah Substansi

Siswanto

Sabtu, 24 Oktober 2020 | 07:18 WIB
Temukan Perubahan UU Ciptaker: Terlihat Sepele, Tapi Sangat Ubah Substansi
Anggota Komisi V Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR Suryadi Jaya Purnama [dok. PKS]

Suara.com - Anggota Komisi V Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR Suryadi Jaya Purnama menemukan perubahan yang substansial pada UU Cipta Kerja versi 1.187 soal Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

"Perubahan ini terlihat sepele, tapi sangat mengubah substansi karena awalnya yang akan diatur lebih lanjut dalam PP adalah implementasi dari ketersediaan prasarana, sarana dan utilitas umum," kata Suryadi.

Terlihat perubahan kalimat pada Pasal 50 angka 7, dimana pada Pasal 42 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman yang berbunyi "... keterbangunan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf d diatur dalam Peraturan Pemerintah" menjadi "... keterbangunan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf e diatur dalam Peraturan Pemerintah."

"Sesuai dengan penjelasan Pasal 50 UU Cipta Kerja angka 7 pasal 42 ayat 2 huruf e, yang masuk ke dalam pengaturan PP tidak hanya ketersediaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan namun juga jumlah terbangunnya rumah dari total unit yang tersedia," kata dia dalam pernyataan tertulis.

Suryadi menambahkan perubahan pasal memperlihatkan bahwa angka keterbangunan perumahan sebesar 20 persen menjadi perhatian khusus sebab akan diatur lebih lanjut dalam PP.

"Apalagi pada awal draft RUU Cipta Kerja persentase keterbangunan ini sempat akan dihilangkan namun telah diperjuangkan oleh FPKS untuk dipertahankan sebagai bagian terhadap perlindungan konsumen," kata dia.

Dengan demikian, kata dia, dapat disimpulkan perubahan berbagai versi UU Cipta Kerja tenyata tidak hanya mengubah format saja, melainkan juga terdapat pengubahan subtansi UU itu sendiri.

Berbeba dengan penjelasan Istana

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menjelaskan koreksi yang dilakukan Sekretariat Negara pada Pasal 46 UU Cipta Kerja tidak mengubah substansi yang telah disepakati di DPR.

baca juga

"Yang tidak boleh diubah itu substansi, dalam hal ini penghapusan tersebut sifatnya administratif atau typo (salah ketik) dan justru membuat substansi menjadi sesuai dengan apa yang sudah disetujui dalam rapat oanja baleg DPR," kata Dini di Jakarta dalam laporan Suara.com, Jumat (23/10/2020).

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengatakan Pasal 46 terkait minyak dan gas bumi memang seharusnya dihapus dari UU Cipta Kerja.

Pasal 46 tersebut sejatinya merupakan Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang sebelumnya tercantum dalam naskah UU Cipta Kerja setebal 812 halaman yang dikirimkan DPR kepada Presiden Jokowi pada hari Rabu (14/12/2020).

Namun, belakangan pasal tersebut dihapus dari naskah UU Cipta Kerja setebal 1.187 halaman yang dikirimkan Sekretariat Negara ke sejumlah organisasi masyarakat Islam.

Supratman menjelaskan Pasal 46 UU Migas itu berkaitan dengan tugas Badan Pengatur Hilir Migas karena Panja DPR tidak menerima usulan pemerintah soal pengalihan kewenangan penetapan toll fee dari BPH Migas ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

"Intinya Pasal 46 tersebut memang seharusnya tidak ada dalam naskah final karena dalam rapat panja memang sudah diputuskan untuk pasal tersebut kembali ke aturan dalam UU existing," kata Dini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Pasal UU Cipta Kerja Ini Digugat ke MK, Dinilai Pinggirkan Hak Perempuan

5 Pasal UU Cipta Kerja Ini Digugat ke MK, Dinilai Pinggirkan Hak Perempuan

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 15:28 WIB

Tolak UU Ciptaker, Solidaritas Perempuan Demo di MK

Tolak UU Ciptaker, Solidaritas Perempuan Demo di MK

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:19 WIB

Solidaritas Perempuan Bakal Gugat UU Ciptaker: Picu Kekerasan dan Diskriminasi Gender

Solidaritas Perempuan Bakal Gugat UU Ciptaker: Picu Kekerasan dan Diskriminasi Gender

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 14:50 WIB

Petani Kena Imbas UU Ciptaker, Aliansi GEBRAK: Tentara Sekarang Ikut Tanam Jagung!

Petani Kena Imbas UU Ciptaker, Aliansi GEBRAK: Tentara Sekarang Ikut Tanam Jagung!

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 15:09 WIB

Purbaya Kesal UU Cipta Kerja Untungkan Pengusaha Batu Bara Tapi Rugikan Negara

Purbaya Kesal UU Cipta Kerja Untungkan Pengusaha Batu Bara Tapi Rugikan Negara

Bisnis | Kamis, 01 Januari 2026 | 16:42 WIB

UU Ciptaker Keok! MK: Buat UU Ketenagakerjaan yang Baru!

UU Ciptaker Keok! MK: Buat UU Ketenagakerjaan yang Baru!

Video | Jum'at, 01 November 2024 | 16:00 WIB

MK Kabulkan Gugatan Partai Buruh, 21 Pasal UU Ciptaker Diubah! Ini Rinciannya

MK Kabulkan Gugatan Partai Buruh, 21 Pasal UU Ciptaker Diubah! Ini Rinciannya

News | Jum'at, 01 November 2024 | 16:16 WIB

MK Kabulkan Gugatan Partai Buruh soal UU Ciptaker, Begini Respons DPR

MK Kabulkan Gugatan Partai Buruh soal UU Ciptaker, Begini Respons DPR

News | Jum'at, 01 November 2024 | 13:29 WIB

MK Kabulkan Gugatan UU Ciptaker, Buruh Serukan Kepatuhan Konstitusi ke Prabowo dan DPR!

MK Kabulkan Gugatan UU Ciptaker, Buruh Serukan Kepatuhan Konstitusi ke Prabowo dan DPR!

Video | Jum'at, 01 November 2024 | 06:00 WIB

Gugatan Uji Materi UU Ciptaker Dikabulkan MK, Pesan Buruh ke Prabowo dan DPR: Tunduklah pada Konstitusi!

Gugatan Uji Materi UU Ciptaker Dikabulkan MK, Pesan Buruh ke Prabowo dan DPR: Tunduklah pada Konstitusi!

News | Kamis, 31 Oktober 2024 | 19:46 WIB

Terkini

Purbaya Klaim Erupsi Anak Krakatau Belum Berdampak ke Ekonomi RI, Beda dari Banjir Sumatra

Purbaya Klaim Erupsi Anak Krakatau Belum Berdampak ke Ekonomi RI, Beda dari Banjir Sumatra

Bisnis | Selasa, 08 September 2026 | 09:03 WIB

Nyawa Melayang di Ruang Tamu, Pelaku Pembunuhan Banjar Agung Akhirnya Menyerah

Nyawa Melayang di Ruang Tamu, Pelaku Pembunuhan Banjar Agung Akhirnya Menyerah

Lampung | Selasa, 08 September 2026 | 09:01 WIB

OJK Terima 30 Ribu Aduan Sektor Keuangan, Pinjol Ilegal Mendominasi

OJK Terima 30 Ribu Aduan Sektor Keuangan, Pinjol Ilegal Mendominasi

Bisnis | Selasa, 08 September 2026 | 09:00 WIB

Akbar Djohan Didepak dari Kursi Bos Krakatau Steel, Digantikan Politisi Gerindra

Akbar Djohan Didepak dari Kursi Bos Krakatau Steel, Digantikan Politisi Gerindra

Bisnis | Selasa, 08 September 2026 | 08:58 WIB

PPAD: Purnawirawan TNI AD Adalah Aset Bangsa, Beri Solusi Bukan Sekadar Kritik

PPAD: Purnawirawan TNI AD Adalah Aset Bangsa, Beri Solusi Bukan Sekadar Kritik

News | Selasa, 08 September 2026 | 08:51 WIB

Shopee 9.9 Makin Seru, Iklan Naykilla dan Tenxi Bikin Sound Kasih Aba-Aba 2.0 Viral

Shopee 9.9 Makin Seru, Iklan Naykilla dan Tenxi Bikin Sound Kasih Aba-Aba 2.0 Viral

News | Selasa, 08 September 2026 | 08:50 WIB

Untuk Kamu yang Ingin Menyerah, Dengarkan Lagu 'Manusia Kuat' Tulus

Untuk Kamu yang Ingin Menyerah, Dengarkan Lagu 'Manusia Kuat' Tulus

Your Say | Selasa, 08 September 2026 | 08:50 WIB

Jember Mau Utang Rp786 Miliar, PDIP Ngamuk dan Boikot Sidang Paripurna

Jember Mau Utang Rp786 Miliar, PDIP Ngamuk dan Boikot Sidang Paripurna

Jatim | Selasa, 08 September 2026 | 08:47 WIB

Dampak Abu Krakatau: Ribuan Penerbangan Batal, Delay, dan Dialihkan

Dampak Abu Krakatau: Ribuan Penerbangan Batal, Delay, dan Dialihkan

News | Selasa, 08 September 2026 | 08:35 WIB

Pembunuhan di Rumah Miring: Misteri Ruang Tertutup yang Menguji Logika

Pembunuhan di Rumah Miring: Misteri Ruang Tertutup yang Menguji Logika

Your Say | Selasa, 08 September 2026 | 08:35 WIB

×