Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi eks Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip, ke Lembaga Pemasyarakatan Anak dan Wanita Tangerang.
Sri wahyumi dieksekusi setelah Jaksa KPK menerima putusan Peninjauan Kembali (PK) No.270PK/Pid.Sus/2020 tanggal 25 Agustus 2020. Sri Wahyumi akan menjalani pidana penjara selama dua tahun.
"Terpidana Sri Wahyuni Maria Manalip dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Anak Wanita Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Sejin (26/10/2020).
Dalam kasus ini Sri telah membayar uang denda sebesar Rp 200 juta dan telah disetorkan ke kas negara sebagai aset recovery pada Jumat (2/10/2020) lalu.
Sebelumnya Sri Wahyumi mendapatkan vonis ditingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, selama empat tahun enam bulan penjara.
Sri mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung (MA). Hingga akhirnya Sri mendapatkan pengurangan hukuman sebanyak 2 tahun.
Terkait pengurangan hukuman, pihak KPK kecewa atas putusan PK terhadap terpidana Sri Wahyumi. Meski begitu, KPK tetap menghormati hasil yang diambil majelis hakim MA itu.
Dalam perkara ini, Sri Wahyuni terbukti menerima barang-barang dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo agar memenangkan Bernard dalam lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung senilai Rp 2,965 miliar dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo seniai Rp 2,818 miliar TA 2019.
Rincian barang yang diterima Sri Wahyumi adalah satu unit telepon selular (ponsel) satelit merek Thuraya beserta pulsa senilai Rp 28 juta, tas tangan merek Channel senilai Rp 97,36 juta, tas tangan merek Balenciaga senilai Rp 32,995 juta.
Baca Juga: ICW Minta Ketua KPK Diberhentikan Tidak Hormat, Ini Dugaan Pelanggarannya
Kemudian jam tangan merek Rolex senilai Rp 224,5 juta, cincin merek Adelle senilai Rp 76,925 juta dan anting merek Adelle senilai Rp 32,075 juta, sehingga totalnya mencapai sekitar Rp 491 juta.
Bernard juga memberikan uang Rp 100 juta yang diketahui oleh Sri Wahyumi, namun uang itu diambil oleh ketua panitia pengadaan Ariston Sasoeng sebesar Rp 70 juta dan sisanya sejumlah Rp 30 juta disimpan oleh Benhur.