Ketahui Langkah Pendaftaran hingga Cek Penerima BPUM UMKM

Rifan Aditya

Rabu, 28 Oktober 2020 | 15:00 WIB
Ketahui Langkah Pendaftaran hingga Cek Penerima BPUM UMKM
Masyarakat UMKM saat antri memasukkan berkas untuk mendapatkan bantuan UMKM di kota Sorong (Antara Papua Barat/Ernes Kakisina)

Suara.com - Selama pandemi Covid-19, salah satu bantuan yang diberikan oleh pemerintah ditujukan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Simak langkah pendaftaran hingga cek penerima BPUM UMKM.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM yang diberikan adalah sebesar Rp 2,4 juta bagi masing-masing penerima. Bagi Anda yang belum sempat mendaftar, proses pendaftaran bantuan ini masih dibuka bagi pelaku UMKM hingga akhir November 2020.

Bahkan Pemerintah telah menambah target jumlah penerima BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari 9 juta penerima menjadi 12 juta penerima.

Sementara itu, untuk pendaftaran penerima BPUM UMKM ini, Kementerian Koperasi dan UMKM menyebutkan, pendaftaran calon penerima bantuan hanya dapat dilakukan secara offline. Bagaimana langkah-langkah pendaftarannya?

Langkah Pendaftaran BPUM UKM

Berikut ini adalah langkah-langkah yang dilalui jika Anda ingin mendaftarkan diri sebagai penerima BLT UMKM:

1. Mendaftarkan diri

Para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan bisa mendaftarkan atau mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota masing-masing.

2. Menyiapkan berkas-berkas

baca juga

Saat mendaftar, para pelaku UMKM harus membawa data-data yang dibutuhkan, yaitu nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, KTP, alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telepon. Jika tempat tinggal pelaku UMKM berbeda dengan tempat usaha, maka tetap bisa mendapatkan bantuan.

3. Memenuhi Persyaratan

Meskipun bantuan diberikan secara hibah atau gratis, namun tidak semua pelaku usaha mikro bisa mendapatkan bantuan UMKM ini. Ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi, yaitu:

  • Pengusaha usaha mikro tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).
  • Pelaku usaha mikro merupakan WNI dan mempunyai NIK yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.
  • Pengusaha usaha mikro bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Cara Cek Penerima BPUM UMKM

Adapun cara pengecekan status penerima bantuan dari pemerintah untuk UMKM via penyalur Bank Rakyat Indonesia (BRI) dapat dilakukan secara online, yaitu melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum.

Oleh karena itu, seluruh masyarakat tidak perlu datang ke Bank BRI secara langsung untuk memastikan apakah dirinya memperoleh bantuan UMKM atau tidak. Berikut ini adalah cara pengecekannya:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Belum Dapat BLT UMKM? Begini Cara Daftarnya

Belum Dapat BLT UMKM? Begini Cara Daftarnya

Jawa Tengah | Rabu, 28 Oktober 2020 | 11:47 WIB

Sudah Daftar Tapi Belum Terima Bantuan UMKM? Begini Cara Ceknya

Sudah Daftar Tapi Belum Terima Bantuan UMKM? Begini Cara Ceknya

Riau | Rabu, 28 Oktober 2020 | 10:19 WIB

Sudah Daftar BPUM UMKM BRI? Cek Progresnya di eform.bri.co.id

Sudah Daftar BPUM UMKM BRI? Cek Progresnya di eform.bri.co.id

Jabar | Rabu, 28 Oktober 2020 | 08:32 WIB

Terkini

Pekanbaru Diselimuti Kabut Asap, Penerbangan di Bandara SSK II Normal

Pekanbaru Diselimuti Kabut Asap, Penerbangan di Bandara SSK II Normal

Riau | Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:58 WIB

Tiga Pelajar di Tanggamus Nekat Jambret iPhone 17 Pro Max Senilai Rp26 Juta

Tiga Pelajar di Tanggamus Nekat Jambret iPhone 17 Pro Max Senilai Rp26 Juta

Lampung | Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:56 WIB

Mohon Izin Kurang Sehat, Eks Menag Yaqut Telan Obat Anti Nyeri Hadapi Sidang untuk 'Lawan' Jaksa

Mohon Izin Kurang Sehat, Eks Menag Yaqut Telan Obat Anti Nyeri Hadapi Sidang untuk 'Lawan' Jaksa

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:53 WIB

Bocoran 26 Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, John Herdman Coret Rizky Ridho

Bocoran 26 Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, John Herdman Coret Rizky Ridho

Bola | Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:52 WIB

Pramono Soroti Jalan Licin Biang Kecelakaan Maut Pelajar di Kramat Jati: Tidak Boleh Terulang!

Pramono Soroti Jalan Licin Biang Kecelakaan Maut Pelajar di Kramat Jati: Tidak Boleh Terulang!

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:50 WIB

Spesial HUT RI, BRI Tebar Promo Multiguna Merdeka Finansial untuk Semua Kalangan

Spesial HUT RI, BRI Tebar Promo Multiguna Merdeka Finansial untuk Semua Kalangan

Bisnis | Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:49 WIB

Anime Skip and Loafer Season 2 Tayang April 2027, Teaser Perdana Dirilis

Anime Skip and Loafer Season 2 Tayang April 2027, Teaser Perdana Dirilis

Your Say | Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:47 WIB

2 Siswa Tewas dalam Penembakan SMP Katolik Filipina, Ditembak dan Bunuh Diri

2 Siswa Tewas dalam Penembakan SMP Katolik Filipina, Ditembak dan Bunuh Diri

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:45 WIB

Life: Buku Bergambar yang Mengajarkan Arti Indahnya Menjalani Hidup

Life: Buku Bergambar yang Mengajarkan Arti Indahnya Menjalani Hidup

Your Say | Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:43 WIB

Kebutuhan Dasar Pengungsi Gempa Flores Belum Terpenuhi, BNPB Kejar Tenda hingga Layanan Kesehatan

Kebutuhan Dasar Pengungsi Gempa Flores Belum Terpenuhi, BNPB Kejar Tenda hingga Layanan Kesehatan

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:43 WIB

×