Desak SE Menaker Dicabut, KSPI: Jangan Tunggu Perlawanan Saat Masa Habibie

Bangun Santoso, Novian Ardiansyah

Minggu, 01 November 2020 | 12:09 WIB
Desak SE Menaker Dicabut, KSPI: Jangan Tunggu Perlawanan Saat Masa Habibie
Presiden KSPI Said Iqbal. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendorong pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mencabut surat edaran terjait upah minimum 2021 yang tidak mengalami kenaikkan.

Iqbal menyarankan agar Menaker Ida dapat membuat surat edaran baru tentang adanya kenaikkan upah pada 2021. Ia menilai, pemerintah tidak bisa memukul rata semua perusahaan karena dianggap tidak mampu menaikkan upah pegawai. Di sisi lain, ada banyak perusahaan yang masih mampu melakukan hal tersebut.

"Kami tetap mendorong pemerintah, dalam hal ini Menteri Tenaga Kerja mencabut surat edaran, kemudian buat surat edaran yang baru yang menyatakan ada kenaikan upah, yang masuk dalam mekanisme dewan pengupahan kabupaten/kota sesuai dengan kemampuan masing-masing kabupaten/kota dan sektor industrinya," ujar Iqbal dalam diskusi daring, Minggu (1/11/2020).

Selain itu, Iqbal meminta pemerintah mempertimbangkan situasi ekonomi, keamanan dan politik. Di mana ia memandang buruh membutuhkan daya beli yang tinggi sehingga perlu kenaikkan upah.

Ia berujar, surat edaran Menaker semakin membuat buruh bergejolak untuk melakukan perlawanan. Mengingat hal itu menjadi polemik barj di tengah buruh yang kontra terhadap Undang-undang Cipta Kerja. Karena itu, pencabutan surat edaran harus dilakukan guna mencegah aksi besar para buruh.

"Jangan menunggu akan ada perlawanan keras seperti zaman Pak Habibie. Pasti akan ada aksi besar-besaran bergulir terus di tiap kabupaten/kota. Dengan aksi penolakan omnibus law, ditambah lagi dengan maslaah upah minimum itu," ujar Iqbal.

Sebelumnya, Iqbal menegaskan seluruh buru Indonesia menolak surat edaran Menteri Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum 2020, atau dengan kata lain tidak naik.

“Buruh Indonesia menolak surat edaran terebut, maka kami meminta kepada Gubernur sebagai pihak yang menetapkan upah minimum tidak mengikuti surat edaran yang meminta tidak ada kenaikan upah minimum di Provinsi atau kabupaten/kota,” kata Said Iqbal dalam konfrensi pers virtual, Jumat (30/10/2020).

Argumentasinya, ini bukan kali pertama Indonesia mengalami resesi ekonomi yang dikaitkan dengan kenaikan upah minimum.

baca juga

Tahun 1998 misalnya, pertumbuhan ekonomi Indonesia minus di kisaran 17,6 persen. Sedangkan angka inflasi mendekati 78 persen.

“Serikat buruh yang ada satu itu, bersama pemerintah dan organisasi pengusaha bersepakat untuk tidak menaikkan upah minimum di tengah resesesi. Tetapi memudian terjadi perlawanan yang keras dan massif dari buruh untuk menolak keputusan upah tidak naik tersebut,” ujarnya.

“Tetapi kesepakatan itu tidak mewakili aspirasi yang berkembang di tingkat pabrik. Terjadilah aksi besar-besaran yang meluas di semua daerah. Presiden Habibie kemudian mengambil keputusan menaikkan upah minimum sebesar kurang lebih 16 persen,” lanjutnya.

Pria yang juga menjadi Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) ini menegaskan, dengan analogi yang sama, pertumbuhan ekonomi dan inflansi saat ini lebih rendah dibandingkan tahun 1998. Di mana pertumbuhan ekonomi tahun ini diperkirakan minus 8 persen dan inflansi 3 persen.

Dengan dasar tersebut, KSPI mengusulkan kenaikan upah minimum 2021 adalah 8 persen. Namun demikian, jika dirasa berat, bisa saja lebih rendah dari 8 persen. Misalnya 5 atau 7 persen, sesuai dengan kemampuan daerah dan jenis industri masing-masing.

“Sementara bagi perusahaan yang tidak mampu menaikkan upah minimum, bisa saja tidak menaikkan upah minimum, sepanjang bisa membuktikan laporan keuangan perusahaan yang merugi. Supaya fair,” lanjut Said Iqbal.

Saat ini masih banyak perusahan yang beroperasi seperti biasa. Jadi jangan dipukul rata, bahwa semua perusahaan tidak mampu membayar kenaikan upah minimum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Desak UMP 2021 Naik, Buruh: Gubernur Jangan Ikuti Surat Edaran Menaker!

Desak UMP 2021 Naik, Buruh: Gubernur Jangan Ikuti Surat Edaran Menaker!

News | Jum'at, 30 Oktober 2020 | 13:27 WIB

Murka! Buruh: Ida Fauziyah Itu Menteri Kepengusahaan Bukan Menaker!

Murka! Buruh: Ida Fauziyah Itu Menteri Kepengusahaan Bukan Menaker!

News | Jum'at, 30 Oktober 2020 | 11:53 WIB

Menaker Tak Naikkan UM 2021, KSPSI DIY: Pemerintah Khianati Sila Kelima

Menaker Tak Naikkan UM 2021, KSPSI DIY: Pemerintah Khianati Sila Kelima

Jogja | Selasa, 27 Oktober 2020 | 20:51 WIB

Pemerintah Tak Naikkan Upah Minimum, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Pemerintah Tak Naikkan Upah Minimum, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Bisnis | Selasa, 27 Oktober 2020 | 19:11 WIB

Upah Tahun 2021 Tak Naik, Buruk Naik Pitam

Upah Tahun 2021 Tak Naik, Buruk Naik Pitam

Bisnis | Selasa, 27 Oktober 2020 | 18:09 WIB

Besok Puluhan Ribu Buruh Demo Besar Tolak UU Cipta Kerja

Besok Puluhan Ribu Buruh Demo Besar Tolak UU Cipta Kerja

Video | Selasa, 27 Oktober 2020 | 11:15 WIB

Rabu Besok Puluhan Ribu Buruh Demo Besar Tolak UU Cipta Kerja

Rabu Besok Puluhan Ribu Buruh Demo Besar Tolak UU Cipta Kerja

Jakarta | Selasa, 27 Oktober 2020 | 06:51 WIB

Terkini

Gudang di Cakung Terbakar Hebat, Damkar Berjibaku Hampir 5 Jam Jinakkan Api

Gudang di Cakung Terbakar Hebat, Damkar Berjibaku Hampir 5 Jam Jinakkan Api

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 08:09 WIB

Lawan Praperadilan Ketum Kesthuri, KPK: Status Tersangka Korupsi Haji Sah, Bukti Lebih dari Dua!

Lawan Praperadilan Ketum Kesthuri, KPK: Status Tersangka Korupsi Haji Sah, Bukti Lebih dari Dua!

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 07:52 WIB

Iran: Prancis Jangan Perumit Situasi dan Provokasi!

Iran: Prancis Jangan Perumit Situasi dan Provokasi!

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 07:50 WIB

Hari Ini! Nadiem Makarim Hadapi Sidang Vonis Korupsi Chromebook, Bakal Dibui 18 Tahun?

Hari Ini! Nadiem Makarim Hadapi Sidang Vonis Korupsi Chromebook, Bakal Dibui 18 Tahun?

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 07:34 WIB

Penembakan Brutal di Rumah Aman Stade Jerman, 6 Orang Tewas

Penembakan Brutal di Rumah Aman Stade Jerman, 6 Orang Tewas

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 07:21 WIB

Teror Penembakan di Piala Dunia 2026: 1 Orang Tewas, Korban Lainnya Kritis

Teror Penembakan di Piala Dunia 2026: 1 Orang Tewas, Korban Lainnya Kritis

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 07:10 WIB

Mukjizat! 30 Jam di Bawah Reruntuhan: Bayi 18 Hari Selamat dari Gempa Venezuela

Mukjizat! 30 Jam di Bawah Reruntuhan: Bayi 18 Hari Selamat dari Gempa Venezuela

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 07:00 WIB

Tragedi Berdarah di Jerman: 6 Tewas dalam Penembakan, Polisi Ungkap Motif Dendam

Tragedi Berdarah di Jerman: 6 Tewas dalam Penembakan, Polisi Ungkap Motif Dendam

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 06:10 WIB

China Wajibkan AI di Sekolah: Semua Siswa Wajib Kuasai Kecerdasan Buatan dalam 5 Tahun

China Wajibkan AI di Sekolah: Semua Siswa Wajib Kuasai Kecerdasan Buatan dalam 5 Tahun

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 06:05 WIB

Misteri Pesawat Tabrak Gedung Tertinggi Beijing, Pemerintah Bungkam Sensor Ketat

Misteri Pesawat Tabrak Gedung Tertinggi Beijing, Pemerintah Bungkam Sensor Ketat

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 05:30 WIB

×