Diperiksa Kasus Gus Nur di Bareskrim, Refly Harun: Saya Tak Terlambat Ya

Selasa, 03 November 2020 | 11:28 WIB
Diperiksa Kasus Gus Nur di Bareskrim, Refly Harun: Saya Tak Terlambat Ya
Refly Harun (tengah) saat memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus Gus Nur. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pemeriksaan terhadap Munjiat telah berlangsung sejak pukul 13.30 WIB.

"Nanti akan kita lihat sejauh mana peran yang bersangkutan terhdap tersangka SN," ujar Awi.

Ditangkap

Gus Nur sebelumnya ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri di kediamannya yang berlokasi di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (24/10) dini hari. Setelah ditangkap, Gus Nur langsung digelandang ke Bareskrim Polri.

Penangkapan terhadap Gus Nur dilakukan atas dugaan tindak pidana terkait menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap NU melalui akun YouTube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020 lalu.

Pada tanggal 21 Oktober 2020 Gus Nur juga telah dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/Bareskrim.

Ketika itu Azis melaporkan Gus Nur dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik berkaitan dengan sesi wawancara dengan Refly Harun di akun YouTubenya.

Kekinian penyidik pun telah melakukan penahanan terhadap Gus Nur. Dia ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.

Belakangan, kasus ujaran kebencian yang menyeret Gus Nur itu pun mendapat respons dari Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Ali Mochtar Ngabalin. Ngabalin bahkan mendoakan Refly Harun turut dipenjara bersama Gus Nur.

Baca Juga: Video Istri Gus Nur Bacakan Puisi, Sebut Suaminya Singa Islam

“Kami juga mendoakan agar sahabatmu Waloni dan Refly bisa nyusul kau, biar kalian tahu inilah demokrasi, pancasila azas negeri ini,” kata Ngabalin di akun Instagram resminya, seperti dikutip suara.com, Selasa (27/10).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI