Sah Diteken Jokowi, Daftar Lengkap Pasal-Pasal Janggal UU Cipta Kerja

Reza Gunadha, Hernawan

Selasa, 03 November 2020 | 13:25 WIB
Sah Diteken Jokowi, Daftar Lengkap Pasal-Pasal Janggal UU Cipta Kerja
Pasal 6 UU Cipta Kerja (Salinan UU Nomor 11 Tahun 2020).

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menandatangani Undang-Undang tentang Cipta Kerja, Senin (2/11/2020).

Peraturan baru tersebut telah masuk dalam lembaran negara dengan registrasi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Namun, permasalahan tidak berhenti sampai di situ saja. Sebab sejumlah pihak masih menemukan berbagai kejanggalan di dalamnya.

Komunitas Santri Gus Nadiryah Hosen lewat jejaring Twitter @na_dirs pada Selasa (3/11/2020) ikut mengkritisi isi UU setebal 1.187 halaman ini.

"Ini heboh lagi UU Cipker (UU Cipta Kerja) yang sudah di ttd Presiden masih ada kesalahan," tulisnya sembari menyebut Mahfud MD.

Bagian pertama yang menjadi sorotan mereka adalah BAB III Pasal 6. Pasal tersebut berisi tentang peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha mengacu pada pasal 5 ayat (1) huruf a.

Pasal 6 UU Cipta Kerja (Salinan UU Nomor 11 Tahun 2020).
Pasal 6 UU Cipta Kerja (Salinan UU Nomor 11 Tahun 2020).

Setelah dibaca, ternyata ada kesalahan tulis pada Pasal 6 tersebut. Di sana tertulis merujuk ke Pasal 5 ayat (1) huruf a, padahal seharusnya adalah merujuk ke Pasal 4 huruf a.

Sebab, pasal 5 tidak terdapat keterangan penjelas dan tidak mengandung ayat di dalamnya.

Kesalahan kedua terdapat pada Pasal 53 ayat (5).

baca juga

Disana tertulis kalimat sebagai berikut:

"Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk penetapan keputusan dan/atau tindakan yang dianggap dikabulkan secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Presiden".

Ternyata, kesalahan perujukan juga terjadi pada Pasal 53 ayat (5) ini. Sebab, seharusnya ayat tersebut dirujuk ke ayat (4), bukan malah ke ayat (5) sebagaimana tertulis dalam UU Cipta Kerja itu.

Pasal 53 UU Cipta Kerja (Salinan UU Nomor 11 Tahun 2020).
Pasal 53 UU Cipta Kerja (Salinan UU Nomor 11 Tahun 2020).

Lebih lanjut lagi, kejanggalan berikutnya terdapat pada isi UU Cipta Kerja yang mengatur tentang Minyak dan Gas Bumi.

Penjelasan tentang minyak gas dan bumi pada Pasal 1 ayat (3) dinilai sangat menggelitik. Sebab, penjelasannya dirasa nanggung dan sangat tidak solutif.

Pada Pasal 40 nomor 3 tersebut tertulis kalimat sebagai berikut:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Masih Ingat Momen Jokowi Cium Tangan Bibit Waluyo? Jokowi Dibilang Bodoh

Masih Ingat Momen Jokowi Cium Tangan Bibit Waluyo? Jokowi Dibilang Bodoh

Jawa Tengah | Selasa, 03 November 2020 | 13:16 WIB

Diteken Jokowi, Fadjroel Rachman Klaim UU Cipta Kerja Buat Indonesia Maju

Diteken Jokowi, Fadjroel Rachman Klaim UU Cipta Kerja Buat Indonesia Maju

News | Selasa, 03 November 2020 | 12:28 WIB

Isi Lengkap, Download UU Cipta Kerja atau UU Nomor 11 Tahun 2020

Isi Lengkap, Download UU Cipta Kerja atau UU Nomor 11 Tahun 2020

News | Selasa, 03 November 2020 | 12:20 WIB

Terkini

Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi

Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 22:41 WIB

Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan

Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 22:41 WIB

Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi

Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 22:07 WIB

KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok

KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:34 WIB

Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng

Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:02 WIB

Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen

Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:45 WIB

Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi

Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:05 WIB

Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat

Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:55 WIB

833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar

833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:53 WIB

Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan

Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:53 WIB

×