"Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk penetapan keputusan dan/atau tindakan yang dianggap dikabulkan secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Presiden".
Ternyata, kesalahan perujukan juga terjadi pada Pasal 53 ayat (5) ini. Sebab, seharusnya ayat tersebut dirujuk ke ayat (4), bukan malah ke ayat (5) sebagaimana tertulis dalam UU Cipta Kerja itu.

Lebih lanjut lagi, kejanggalan berikutnya terdapat pada isi UU Cipta Kerja yang mengatur tentang Minyak dan Gas Bumi.
Penjelasan tentang minyak gas dan bumi pada Pasal 1 ayat (3) dinilai sangat menggelitik. Sebab, penjelasannya dirasa nanggung dan sangat tidak solutif.
Pada Pasal 40 nomor 3 tersebut tertulis kalimat sebagai berikut:
"Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi".

Kritikan yang disampaikan oleh Komunitas Santri Gus Nadiryah Hosen tersebut ditimpali oleh sejumlah warganet. Beberapa dari mereka mengaku risih dengan kekeliruan yang ada pada UU Cipta Kerja itu.
Publik menuding Presiden Jokowi dan pihak pengecek UU Cipta Kerja tersebut tidak benar-benar membaca isinya.
"Curiga Pak Jokowi asal ttd sampai membaca ulang," kata @cuku******.
Baca Juga: Masih Ingat Momen Jokowi Cium Tangan Bibit Waluyo? Jokowi Dibilang Bodoh
"Makin membenarkan adanya UU dibuat buru-buru," balas @zian******.