Sah Diteken Jokowi, Daftar Lengkap Pasal-Pasal Janggal UU Cipta Kerja

Selasa, 03 November 2020 | 13:25 WIB
Sah Diteken Jokowi, Daftar Lengkap Pasal-Pasal Janggal UU Cipta Kerja
Pasal 6 UU Cipta Kerja (Salinan UU Nomor 11 Tahun 2020).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk penetapan keputusan dan/atau tindakan yang dianggap dikabulkan secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Presiden".

Ternyata, kesalahan perujukan juga terjadi pada Pasal 53 ayat (5) ini. Sebab, seharusnya ayat tersebut dirujuk ke ayat (4), bukan malah ke ayat (5) sebagaimana tertulis dalam UU Cipta Kerja itu.

Pasal 53 UU Cipta Kerja (Salinan UU Nomor 11 Tahun 2020).
Pasal 53 UU Cipta Kerja (Salinan UU Nomor 11 Tahun 2020).

Lebih lanjut lagi, kejanggalan berikutnya terdapat pada isi UU Cipta Kerja yang mengatur tentang Minyak dan Gas Bumi.

Penjelasan tentang minyak gas dan bumi pada Pasal 1 ayat (3) dinilai sangat menggelitik. Sebab, penjelasannya dirasa nanggung dan sangat tidak solutif.

Pada Pasal 40 nomor 3 tersebut tertulis kalimat sebagai berikut:

"Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi".

Pasal 40 UU Cipta Kerja (Salinan UU Nomor 11 Tahun 2020).
Pasal 40 UU Cipta Kerja (Salinan UU Nomor 11 Tahun 2020).

Kritikan yang disampaikan oleh Komunitas Santri Gus Nadiryah Hosen tersebut ditimpali oleh sejumlah warganet. Beberapa dari mereka mengaku risih dengan kekeliruan yang ada pada UU Cipta Kerja itu.

Publik menuding Presiden Jokowi dan pihak pengecek UU Cipta Kerja tersebut tidak benar-benar membaca isinya.

"Curiga Pak Jokowi asal ttd sampai membaca ulang," kata @cuku******.

Baca Juga: Masih Ingat Momen Jokowi Cium Tangan Bibit Waluyo? Jokowi Dibilang Bodoh

"Makin membenarkan adanya UU dibuat buru-buru," balas @zian******.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI