Buat Kebijakan Beda Sendiri Soal UMP 2021, Anies Klaim Tak Langgar Aturan

Dwi Bowo Raharjo, Fakhri Fuadi Muflih

Selasa, 03 November 2020 | 16:18 WIB
Buat Kebijakan Beda Sendiri Soal UMP 2021, Anies Klaim Tak Langgar Aturan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (11/9/2020). [Suara.com/Fakhir Fuadi Muflih]

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuat kebijakan yang beda sendiri soal kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 dari Kepala Daerah lainnya. Anies membuat kebijakan menjadi asimetris atau tak disamaratakan dengan memberikan pengecualian kenaikan gaji bagi sektor yang terdampak pandemi Covid-19.

Terkait itu, Anies mengklaim kebijakan yang ia buat itu tidak melanggar aturan. Ia menjelaskan regulasi yang ia buat itu tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"PP 78 Tahun 2015 itu lah yang menjadi pegangan kita semua. Kita harus melaksanakan PP itu, kan PP nya belum pernah dicabut," ujar Anies di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (3/10/2020).

Menurut Anies, berdasarkan PP tersebut dimungkinkan bagi perusahaan yang sedang menurun pendapatannya untuk tak menaikan UMP. Sedangkan bagi usaha yang berkembang, harus mengikuti kebijakan kenaikan upah.

"Kita di Jakarta mengadopsi kebijakan satu sisi bagi sektor yang tumbuh berkembang mengikuti UMP tahun 2021 yang ditetapkan berdasarkan PP 78/2015 bagi kegiatan usaha yang mengalami penurunan, mereka bisa dengan meneruskan UMP tahun 2020," jelasnya.

Menurut Anies jika tidak dinaikan seluruhnya, maka buruh yang bekerja di sektor yang berkembang di tengah pandemi malah akan merugi. Ia mencontohkan salah satunya seperti usaha pembuatan masker yang meningkat pesat sekarang ini.

"Contoh industri masker tumbuhnya luar biasa selama masa Covid-19, tapi perhotelan kontraksinya kecil," tuturnya.

Sebaliknya, jika ia memutuskan untuk menaikan seluruhnya, maka usaha yang terdampak akan semakin kesulitan. Sebab mereka sudah susah payah bertahan di tengah pandemi dan sekarang harus meningkatkan pengeluaran dengan menambah upah.

"Jadi ini adalah kebijakan asimetris yg menghubungkan kegiatan usaha di masa pandemi. Ada yang tumbuh positif dan negatif, keduanya difasilitasi," pungkasnya.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sempat Membludak, Anies Klaim Kini Hotel Isolasi Corona DKI Banyak Kosong

Sempat Membludak, Anies Klaim Kini Hotel Isolasi Corona DKI Banyak Kosong

News | Selasa, 03 November 2020 | 14:59 WIB

Anies Klaim Pasien Corona yang Diisolasi di Hotel Tinggal 21 Persen

Anies Klaim Pasien Corona yang Diisolasi di Hotel Tinggal 21 Persen

News | Selasa, 03 November 2020 | 14:48 WIB

Liburan Berakhir, Anies Klaim Belum Ada Laporan Klaster Corona

Liburan Berakhir, Anies Klaim Belum Ada Laporan Klaster Corona

News | Selasa, 03 November 2020 | 14:22 WIB

Tak Terima Keputusan Ganjar Menaikkan UMP, Apindo Akan Gugat ke PTUN

Tak Terima Keputusan Ganjar Menaikkan UMP, Apindo Akan Gugat ke PTUN

Jawa Tengah | Selasa, 03 November 2020 | 14:07 WIB

Ini Jenis Usaha di DKI yang Boleh Tak Naikkan Upah Karyawan

Ini Jenis Usaha di DKI yang Boleh Tak Naikkan Upah Karyawan

Jakarta | Selasa, 03 November 2020 | 11:11 WIB

Terkini

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:57 WIB

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

News | Rabu, 30 September 2026 | 23:12 WIB

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 22:41 WIB

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Sumsel | Rabu, 30 September 2026 | 22:34 WIB

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Sumut | Rabu, 30 September 2026 | 22:20 WIB

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

News | Rabu, 30 September 2026 | 22:15 WIB

Gus Kikin Umumkan Susunan Pengurus PBNU: Gus Ipul Waketum, Gudfan Arif Jadi Sekjen

Gus Kikin Umumkan Susunan Pengurus PBNU: Gus Ipul Waketum, Gudfan Arif Jadi Sekjen

News | Rabu, 30 September 2026 | 21:50 WIB

Sidang Ijazah Gibran di MK, Mantan Komisioner KPU: Verifikasi Dokumen Itu Harus Datang Langsung!

Sidang Ijazah Gibran di MK, Mantan Komisioner KPU: Verifikasi Dokumen Itu Harus Datang Langsung!

News | Rabu, 30 September 2026 | 21:28 WIB

×