Ini Denda Mencuri Listrik dari Ganti Rugi sampai Hukuman Penjara

Rifan Aditya

Rabu, 04 November 2020 | 13:07 WIB
Ini Denda Mencuri Listrik dari Ganti Rugi sampai Hukuman Penjara
Petugas PLN tengah memasang meteran listrik di sebuah rumah. [Dok PLN]

Suara.com - Pemerintah menindak tegas terhadap pelanggaran pencurian listrik dan menyiapkan hukuman bagi pelaku mencuri listrik. Dalam artikel ini akan dijelaskan denda mencuri listrik PLN.

Penindaklanjutan pencurian listrik ini untuk menghukum para pelaku dan memberikan efek jera agar tidak ada lagi pencurian listrik di kemudian hari.

Dalam kasus pencurian listrik, terdapat 4 golongan pelanggaran dalam pemakaian tenaga listrik, antara lain:

  1. Pelanggaran Golongan I merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya tetapi tidak mempengaruhi pengukuran energi;
  2. Pelanggaran Golongan ll merupakan pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi tetapi tidak mempengaruhi batas daya;
  3. Pelanggaran Golongan lll merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan mempengaruhi pengukuran energi;
  4. Pelanggaran Golongan lV merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh bukan pelanggan yang menggunakan tenaga listrik tanpa alas hak yang sah.

Pelanggar yang melakukan pencurian akan mendapatkan sanksi antara lain, pemutusan listrik sementara, pembongkaran rampung, pembayaran tagihan susulan, dan pembayaran biaya penertiban pemakaian tenaga listrik.

Pencuri listrik akan mendapatkan denda berupa hukuman dan mengganti kerugian selama pencurian listrik dilakukan.

Hukuman yang diberikan kepada pencuri listrik yang tidak berlangganan PLN akan mendapatkan hukuman pidana penjara dalam waktu 7 tahun dan denda Rp 2,5 miliar.

Pencuri listrik sering melakukan aksinya dengan cara menyambungkan arus listrik melalui tiang. Hal ini listrik tidak langsung melewai meteran PLN. Pencurian ini akan mempengaruhi meteran dalam mencatat seberapa besar konsumsi listrik yang mana akan dapat memperlambat pencatatan konsumsi listrik.

Maka dari itu, jadilah pelanggan listri PLN yang baik, tertib membayar tagihan dan menggunakan listrik dengan hemat. Jangan sampai anda menjadi pencuri listrik karena denda mencuri listrik cukup berat.

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

4 Bantuan yang Masih Cair Bulan November

4 Bantuan yang Masih Cair Bulan November

News | Senin, 02 November 2020 | 18:47 WIB

Dapat Suntikan Rp 5 Triliun, Sri Mulyani Minta PLN Tak Main-main

Dapat Suntikan Rp 5 Triliun, Sri Mulyani Minta PLN Tak Main-main

Bisnis | Senin, 02 November 2020 | 13:35 WIB

Cara Dapat Token Listrik Gratis November 2020 di www.pln.co.id dan WhatsApp

Cara Dapat Token Listrik Gratis November 2020 di www.pln.co.id dan WhatsApp

News | Minggu, 01 November 2020 | 20:02 WIB

Terkini

Petaka Penggantian Gas di Solaria Blok M Square, Tiga Orang Luka Bakar

Petaka Penggantian Gas di Solaria Blok M Square, Tiga Orang Luka Bakar

News | Jum'at, 06 November 2026 | 18:58 WIB

Wajah Jokowi di Ijazah UGM Dipersoalkan Dokter Tifa Cs, Bisakah Struktur Muka Berubah Seiring Usia?

Wajah Jokowi di Ijazah UGM Dipersoalkan Dokter Tifa Cs, Bisakah Struktur Muka Berubah Seiring Usia?

Lifestyle | Jum'at, 06 November 2026 | 18:58 WIB

FPI Ancam Putihkan Jakarta Lagi jika Tuntutan Copot Kapolda Jateng Diabaikan

FPI Ancam Putihkan Jakarta Lagi jika Tuntutan Copot Kapolda Jateng Diabaikan

News | Jum'at, 06 November 2026 | 18:54 WIB

Eks Wamenlu Sentil Pernyataan Jokowi soal Penyadapan Prabowo: Lemah, Tak Sedikitpun Prihatin

Eks Wamenlu Sentil Pernyataan Jokowi soal Penyadapan Prabowo: Lemah, Tak Sedikitpun Prihatin

News | Jum'at, 06 November 2026 | 18:54 WIB

Demonstran di Mabes Polri Minta Kapolda Jateng Segera Dicopot, Polisi Tindaklanjuti

Demonstran di Mabes Polri Minta Kapolda Jateng Segera Dicopot, Polisi Tindaklanjuti

News | Jum'at, 06 November 2026 | 18:46 WIB

KPK Duga Uang Rp 2 Miliar dari Dirut KAI Berasal dari Tersangka Korupsi Pertamina

KPK Duga Uang Rp 2 Miliar dari Dirut KAI Berasal dari Tersangka Korupsi Pertamina

News | Jum'at, 06 November 2026 | 18:45 WIB

Penuh Kehangatan, Mark Lee Ungkap Arti Kebahagiaan Sejati di Lagu Happiest

Penuh Kehangatan, Mark Lee Ungkap Arti Kebahagiaan Sejati di Lagu Happiest

Your Say | Jum'at, 06 November 2026 | 18:45 WIB

Viral CCTV Ibu Kandung Aniaya Anak 4 Tahun di Kalbar, Pelaku Diduga Kabur ke Jakarta

Viral CCTV Ibu Kandung Aniaya Anak 4 Tahun di Kalbar, Pelaku Diduga Kabur ke Jakarta

News | Jum'at, 06 November 2026 | 18:40 WIB

Uang Rp2 Miliar Disita KPK, Dirut KAI Bobby Rasyidin: Saya Sangat Sedih

Uang Rp2 Miliar Disita KPK, Dirut KAI Bobby Rasyidin: Saya Sangat Sedih

News | Jum'at, 06 November 2026 | 18:39 WIB

Periksa Dua Pejabat ATR/BPN, KPK Cecar Soal Aliran Dana dari PT Summarecon

Periksa Dua Pejabat ATR/BPN, KPK Cecar Soal Aliran Dana dari PT Summarecon

News | Jum'at, 06 November 2026 | 18:35 WIB

×