Divonis Bersalah Soal Semanggi, Jaksa Agung Optimis Menang Banding di PTTUN

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Kamis, 05 November 2020 | 19:09 WIB
Divonis Bersalah Soal Semanggi, Jaksa Agung Optimis Menang Banding di PTTUN
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Antara)

Suara.com - Kejaksaan Agung RI optimis memenangkan gugatan banding, terkait putusan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memutuskan Jaksa Agung ST Burhanuddin bersalah atas pernyataannya menyebut Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.
Gugatan banding tersebut sedianya akan diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) dalam waktu dekat ini.

Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI Feri Wibisono mengatakan pihaknya optimis akan memenangkan upaya banding tersebut lantaran dalam putusan majelis hakim PTUN dinilai banyak ditemukan kesalahan.

"Dari sisi melihat kesalahan-kesalahan yang begitu banyak saya yakin (memenangkan gugatan banding) demi kepentingan hukum, ini harus dibenarkan," kata Feri di Kantor Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2020).

Disisi lain, dia menilai putusan majelis hakim PTUN yang memvonis Jaksa Agung bersalah juga tidak bisa dibenarkan karena tidak berdasar pada hukum acara persidangan. Salah satunya, yakni mengabaikan bukti-bukti yang disampaikan pihaknya selaku tergugat.

Feri merincikan, bukti-bukti yang diabaikan itu berupa video terkait pernyataan lengkap Jaksa Agung soal Tragedi Semanggi I dan II dalam Rapat Kerja (Raker) di DPR. Selain itu, adapula bukti-bukti berupa keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan.

"Padahal seharusnya untuk kelengkapan dan kejelasan tentang fakta, hakim berkewajiban menilai bukti-bukti ini. Jadi kami memandang bahwa banyak sekali kelalaian hakim disini dalam proses kewajibannya memeriksa dan mengadili perkara ini," katanya.

PTUN Jakarta sebelumnya resmi memutus bersalah Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait pernyataannya yang menyebut Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.

Pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin soal tragedi Semanggi itu dia lontarkan saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada 16 Januari 2020 lalu.

Selain memvonis bersalah Jaksa Agung, PTUN juga memerintahkan agar orang nomor satu di Korps Adhyaksa itu membuat pernyataan terkait penanganan dugaan pelanggaran HAM berat Semanggi I dan Semanggi II sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI berikutnya, sepanjang belum ada putusan/keputusan yang menyatakan sebaliknya.

baca juga

Putusan itu ditampilkan PTUN Jakarta dalam sistem e-court dengan nomor perkara 99/G/TF/2020/PTUN.JKT pada Rabu (4/11/2020) pagi.

Penggugatnya adalah Maria Catarina Sumarsih seorang ibu dari Benardinus Realino Norma Irawan (Wawan), mahasiswa Universitas Atma Jaya; dan Ho Kim Ngo, ibu almarhum Yap Yun Hap, mahasiswa Universitas Indonesia yang tewas saat Tragedi Semanggi I 1998.

"Amar putusan, ekseksi: menyatakan eksepsi-eksepsi yang disampaikan tergugat tidak diterima, pokok perkara: mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya," demikian penggalan dari amar putusan tersebut.

Putusan ini ditandatangani oleh Hakim Ketua Andi Muh Ali Rahman dan Umar Dani sebagai Hakim Anggota.

PTUN mengabulkan gugatan Sumarsih dan menyatakan bahwa pernyataan Burhanuddin dalam rapat tersebut adalah perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintahan.

Bunyi putusannya: "Menyatakan Tindakan Pemerintah yang dilakukan TERGUGAT berupa Penyampaian dalam Rapat Kerja antara Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung pada tanggal 16 Januari 2020, yang menyampaikan: "Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II yang sudah ada hasil rapat paripurna tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat, seharusnya KOMNAS HAM tidak menindaklanjuti karena tidak ada alasan untuk dibentuknya Pengadilan ad hoc berdasarkan hasil rekomendasi DPR RI kepada Presiden untuk menerbitkan Keppres pembentukan Pengadilan HAM ad hoc sesuai Pasal 43 ayat (2) UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM" adalah Perbuatan Melawan Hukum Oleh Badan Dan/Atau Pejabat Pemerintahan".

Terakhir, PTUN menghukum Jaksa Agung untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp285 ribu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Divonis Bersalah Soal Tragedi Semanggi, Jaksa Agung Ajukan Banding ke PTTUN

Divonis Bersalah Soal Tragedi Semanggi, Jaksa Agung Ajukan Banding ke PTTUN

News | Kamis, 05 November 2020 | 18:28 WIB

Kejagung Buka Suara Jaksa Agung Divonis Bersalah soal Tragedi Semanggi

Kejagung Buka Suara Jaksa Agung Divonis Bersalah soal Tragedi Semanggi

Jakarta | Kamis, 05 November 2020 | 07:40 WIB

Divonis Bersalah Soal Tragedi Semanggi, Begini Reaksi Jaksa Agung

Divonis Bersalah Soal Tragedi Semanggi, Begini Reaksi Jaksa Agung

News | Kamis, 05 November 2020 | 07:02 WIB

Jaksa Agung Dinyatakan Bersalah, Sumarsih: Semoga Jadi Pelajaran

Jaksa Agung Dinyatakan Bersalah, Sumarsih: Semoga Jadi Pelajaran

News | Rabu, 04 November 2020 | 21:11 WIB

Divonis Bersalah, Jaksa Agung Siapkan Upaya Hukum Lawan Putusan PTUN

Divonis Bersalah, Jaksa Agung Siapkan Upaya Hukum Lawan Putusan PTUN

News | Rabu, 04 November 2020 | 17:39 WIB

Terkini

Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris

Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris

Lifestyle | Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:03 WIB

Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026

Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026

Bogor | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI

Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI

Jakarta | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:36 WIB

Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI

Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI

Lifestyle | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere

Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere

Bali | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las

Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:09 WIB

Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026

Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:59 WIB

5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran

5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo

Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan

Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:40 WIB

×